NAMLEA, Siwalima.id - Kawasan penambangan di Gunung Botak, Kabupaten Buru, yang kini dikelola koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat atau IPR kini memanas, Senin (23/2).
Pasalnya, masyarakat adat dari Matatemun Yohanes Nurlatu melakukan sasi adat terhadap alat berat milik tiga koperasi pemegang IPR di kawasan Gunung Botak.
Langkah tegas yang diambil Matatemuan Yohane Nurlatu berupa sasi adat terhadap alat berat milik Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri, Koperasi Produsen Kai Wai Bumi Lalen dan Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai yang disebut memiliki bapak angkat dari PT Tri M ini dilakukan, lantaran ketiga koperasi ini melanggar hak adat serta melecehkan pemilik lahan.
Alat berat yang disasi berupa satu unit eskavator yang berada di jalur H Dusun Wamsait, Desa Dava Kecamatan Wailata, serta empat unit dompeng yang tengah beraktivitas di kawasan Gunung Botak.
Matatemun Yohanes, yang merupakan bagian dari keluarga besar Nurlatu, didampingi sejumlah tokoh adat, menyatakan kekecewaan mendalam.
Ia menilai, koperasi-koperasi tersebut telah memulai kegiatan tanpa berkoordinasi maupun minta persetujuan dari pemilik hak ulayat. Langkah sepihak itu, bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap martabat dan hak-hak keluarga pemilik lahan.
“Kami merasa tidak dihargai. Aktivitas berjalan tanpa seizin kami sebagai pemilik lahan. Ini bukan hanya soal tambang, ini soal harga diri dan hak adat,” tegas Yohanes, disela-sela sasi adat itu.
Menurutnya, sasi adat yang dilakukan itu, menjadi simbol penegasan, bahwa hak ulayat dan norma adat tetap berdiri diatas setiap aktivitas usaha di wilayah tersebut.
Matatemun menuntut, agar seluruh aktivitas dihentikan sampai ada penyelesaian yang jelas dan menghormati mekanisme adat yang berlaku.
Langkah ini diperkirakan akan memicu polemik lanjutan, mengingat Gunung Botak selama ini menjadi wilayah dengan dinamika kepentingan ekonomi dan adat yang kerap bersinggungan.(S-15)