AMBON, Siwalimanews – Segala cara dipakai Gugus Tugas Kota Ambon untuk menggarap dana penanganan Covid-19. Sampai-sampai, data tenaga kesehatan (nakes) fiktif juga dipakai.
Tak puas dengan data nakes fiktif, insentif nakes yang berÂtugas di puskesmas juga âdisuÂnatâ atas perintah petinggi Dinas Kesehatan Kota Ambon. Hak mereka tak lagi diterima utuh.
Sumber Siwalima di Pemkot Ambon menyebutkan, Kementerian Kesehatan mengalokasikan dana insentif daerah Kota Ambon melalui Dana Alokasi Khusus Bantuan OpeÂrasional Kesehatan (BOK) TambaÂhan dalam penanganan Covid-19 sebesar Rp 3.450.000.000 untuk tiga bulan, yakni Maret, April dan Mei 2020.
BPKAD kemudian mentransfer ke rekening Dinas Kesehatan Kota Ambon sebesar Rp 1.900.000.000 untuk intensif nakes bulan Maret dan April pada 22 puskesmas di Kota Ambon. Data yang dihimpun dari 21 keÂpala puskesmas di Ambon, total dana yang sudah diterima Rp 1.708. 500.000,00.
Sesuai laporan Dinas Kesehatan, jumlah nakes yang diinput pada 21 puskesmas sebanyak 653 orang. NaÂmun yang diberikan insentif hanya 414 orang.
Pada bulan Maret 2020 jumlah nakes yang menerima intensif sebaÂnyak 200 orang. Kemudian bulan April 2020 sebanyak 214 orang. âJadi totalnya 414 orang saja,â ujar sumber itu, Kamis (24/9).
Dari jumlah 653 nakes di 21 pusÂkesmas, minus Puskesmas HutuÂmuri, terdapat selisih 239 nakes yang mendapatkan intensif.
âJumlah 239 ini yang diduga fiktif, mark up, yang dipakai untuk pengÂusulkan pencairan anggaran, biar uang yang keluar gede. PertanyaanÂnya, uang milik nakes fiktif itu dikeÂmanakan,â ujar sumber itu.
Dugaan penyalahgunaan di guÂgus tugas tak hanya sampai di situ. Uang milik empat ratusan nakes juga dipotong.
Lalu berapa jumlah insentif yang harus diterima nakes? Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan NoÂmor 392 Tahun 2020 tentang pemÂberian insentif dan santunan kemaÂtian, sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik ASN maupun relaÂwan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas kesehatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimakÂsud meliputi rumah sakit yang khuÂsus menangani corona, rumah sakit daerah, rumah sakit TNI/Polri, rumah sakit swasta yang ditetapkan peÂmerintah pusat dan daerah.
Kemudian Kantor Kesehatan Pelabuhan, BTKL-PP, Dinas KeseÂhatan Provinsi/kabupaten dan kota, puskesmas laboratorium yang diteÂtapÂkan kementerian kesehatan.
Sedangkan nakes yang mendaÂpatÂkan insentif dan santunan kemaÂtian yakni dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat dan teÂnaga medis lainnya.
Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan, dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum atau gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Sesuai aturan, insentif yang adalah hak nakes, nantinya ditrasfer masuk ke rekening masing-masing. Dimana mereka haÂrusnya mendapatkan hak secara utuh, tapi petinggi Dinas KeseÂhatan Kota Ambon menginstruksiÂkan kepada kepala-kepala puskesÂmas agar insentif itu, dikeluarkan oleh nakes dari bank, kemudian diserahkan kepada bendahara dinas. Dan disitulah terjadi pemotongan.
âJadi caranya begini, uang disetor ke rekening masing-masing nakes seÂsuai SK. Setelah itu, kepala pusÂkesmas perintahkan untuk menarik kembali semua uang yang disetor tersebut dan dikumpulkan ke benÂdahara puskesmas. Selanjutnya benÂdahara puskesmas membawanya ke dinas, dan terjadi pemotongan di sana. Kemudian barulah dinas kembalikan ke bendahara puskesÂmas untuk dibagikan kepada nakes sesuai SK,â beber sumber yang meÂminta namanya tak dikorankan itu.
Sumber itu mengungkapkan, peÂmoÂtongan yang dilakukan bervaÂriasi. Namun angkanya cukup fanÂtastis.
âKalau dokter punya dipotong, sampai mereka hanya terima itu 4-5 juta saja. Kalau perawat atau bidan dari jumlah 7,5 juta yang harus diterima, mereka hanya terima kiÂsaran 1-1,5 juta saja,â ujarnya.
Ia berharap, dugaan kejahatan ini diusut. Kalau pihak kepolisian memÂbantah tidak mengusut, dirinya meÂminta kejaksaan atau KPK melaÂkukan pengusutan.
âDugaan penyalahgunaan ini harus diusut, sebaiknya jaksa atau KPK saja,â tandasnya.
Sementara Kepala Dinas KeseÂhatan Kota Ambon, Wendy PeluÂpessy yang hendak dikonfirmasi sejak Rabu (23/9) hingga Kamis (24/9), tak berada di kantor.
Beberapa kali dihubungi melalui telepon genggamnya, namun tidak diangkat. Pesan whatsApp juga tak direspons.
Ada Mark Up
Seperti diberitakan, Gugus Tugas Kota Ambon diduga melakukan mark up untuk menggerogoti dana penaÂnganan Virus Corona. Bahkan prakÂtek ini dilakukan gila-gilaan.
Dugaan mark up dilakukan terÂhadap jumlah pasien terkonfirmasi positif corona, orang dalam peÂmantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) hingga jumlah tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di puskesmas.
Targetnya, semakin banyak nakes yang bertugas, semakin besar dana yang digarap.
Dugaan kejahatan ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis, melibatkan pejabat di Pemkot Ambon hingga kecamatan.
Lalu bagaimana modus yang dilakukan? Sumber Siwalima di Pemkot Ambon mengungkapkan, peÂjaÂbat Dinas Kesehatan mengÂarahÂkan agar data-data pasien Covid-19, yang berstatus ODP dan PDP dimanipulasi.
Arahan disampaikan kepada hamÂpir semua puskesmas di Kota Ambon. Ada sekitar 22 puskesmas yang ada di lima kecamatan di Kota Ambon. âMungkin hanya Puskesmas TaÂwiri dan Hative Kecil yang berÂsih,â ujar sumber itu, Rabu (23/9).
Sumber yang meminta namanya tak dikorankan ini mencontohkan, di puskesmas Kilang yang ada di Kecamatan Leitimur Selatan. BaÂnyak nama yang dimasukan dalam daftar positif corona, ODP dan PDP seolah-olah, mereka adalah penÂduÂduk desa atau kecamatan setempat. Padahal setelah ditelusuri, ada yang tinggalnya di Namlea, Kabupaten Buru, ada yang di Makassar bahkan ada yang di Jakarta.
âMedio Maret-April kawasan LeiÂtimur Selatan masih zona hijau. Tapi data yang masuk ke dinas angka kasus ODP, PDP di kawasan ini cukup tinggi. Mereka yang masuk daftar ODP, PDP kan dilengkapi nomor kontak. Nah, saat dikontak, ternyata orang-orang itu ngaku tidak berada di Ambon. Ada yang mengaÂku di Namlea, Makassar, dan juga Jakarta, bukan warga setempat,â bebernya.
Hal yang sama juga diduga di dilakukan pada sejumlah puskesÂmas di Kecamatan Nusaniwe, BaÂguaÂla, Teluk Ambon, dan Sirimau. âRata-rata semua mengikuti arahan dari pejabat Dinkes Kota Ambon,â ujar sumber itu.
Kebijakan tracking massal ke masyarakat hanya akal-akalan untuk memanipulasi data positif, ODP dan PDP di suatu wilayah. Sumber itu mengaku gerah dengan kebijakan seperti itu.
âCorona memang ada, tapi jangan manipulasi data untuk meraup keÂuntungan. Kasihan masyarakat,â tandasnya.
Ia menjelaskan, jumlah kasus poÂsitif, ODP dan PDP yang diduga dimanipulasi bertujuan untuk menÂdongkrak jumlah nakes yang berÂtugas.
âMisalnya dalam satu wilayah puskesmas jumlah ada 100 kasus, berarti nakes yang bertugas 7-10 orang, kemudian 100 hingga 200 kasus, sekitar 10 sampai 20 nakes yang bertugas. Nah, data kasus diÂduga dimanipulasi seperti itu agar dalam laporan Dinkes dibuat jumlah nakes yang bertugas banyak. PadaÂhal tidak,â ujarnya.
Semakin banyak jumlah nakes yang dibuat seolah-olah melaksanaÂkan tugas, kata dia, maka pengÂusulan untuk pembayaran intensif semakin besar. âDiduga modus yang dilakukan seperti itu,â ujarnya.
Sumber itu juga mengungkapkan, Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sempat menyeÂlidiki dugaan korupsi itu, namun tak jelas penanganannya.
âInformasi Satreskrim Polresta Ambon lagi usut. Tapi, sepertinya terhenti, karena ada koordinasi dari Pemkot dengan Polresta Pulau Ambon,â katanya.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Simatupang yang dikonfirmasi, periÂhal informasi kalua anak buahnya sedang mengusut kasus ini, memÂbantahnya. âTidak ada giat itu,â kata Kapolres melalui pesan WhatsApp kepada Siwalima Rabu (23/9) malam.
Berbeda dengan Kabag Ops PolÂresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Syahrul Awab. Ia meÂngaku, kegiatan ada, tapi hanya sebatas koordinasi dan asistensi ke Dinkes Kota Ambon dalam hal ini 22 Puskesmas itu. âGa ada usut mengusut. Yang ada koordinasi dan asistensi mbak,â ujar Syahrul.
Polda Maluku melalui Kabid Humas Kombes Roem Ohoirat juga mengatakan, polisi tidak melakukan penyelidikan dugaan penyalahguÂnaan dana Covid-19. Yang dilakukan hanya asistenti.
âPolisi tidak sampai di situ, yang dilakukan hanya pendampingan sekaligus asistensi,â ujarnya.
Saat ditanya, kalau ditemukan dugaan penyalahgunaan? Ohoirat enggan berkomentar. âPrinsipnya yang dilakukan hanya pendampiÂngan,â tandasnya. (S-32)