AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menegaskan, rencana pinjaman 1,5 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) masih sebatas permohonan.
Gubernur bilang, pasca Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan akan mengajukan pinjaman ternyata, menimbulkan respon beragam dari masyarakat baik kritikan maupun dukungan atas rencana tersebut.
Bagi Pemprov Maluku, lanju gubernur, suara kritikan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun Maluku. Sebab Pemprov tidak apatis terhadap setiap suara-suara kritis yang disampaikan atas kebijakan pemerintah.
“Ada yang mengatakan pinjaman ini untuk dana politik gubernur dan macam-macam, yah silahkan saja berpendapat, tapi yang pasti pinjam ini menjadi kebutuhan saat ini,” ucap Gubernur saat Cofee Morning bersama media di Lantai 7 Kantor Gubernur, Rabu (17/12).
Gubernur menegaskan, kebijakan pengajuan pinjaman ditempuh atas pertimbangan yang matang dengan berbagai hal, termasuk fiskal daerah dan juga kondisi infrastruktur yang sudah rusak parah
Lagi pula proses pinjaman 1,5 triliun dari PT SMI sampai saat ini masih sebatas permohonan dan belum ada persetujuan dari PT SMI maupun Kementerian Keuangan artinya masih jauh prosesnya.
“Sebagai gubernur saya tegaskan apa yang saya yakini benar dan tepat sesuai kebutuhan daerah pasti saya akan tempuh,” tegas Gubernur.
Jika PT SMI dan Kementerian Keuangan menyetujui permohonan pinjaman tersebut, Gubernur memastikan langkah pertama yang akan dilakukan Pemprov yakni membereskan sisa hutang warisan agar tidak menjadi beban bagi Pemda.
Setelah itu Pemerintah Provinsi akan menangani sejumlah infrastruktur jalan dan air bersih yang memang selama ini menjadi kebutuhan vital masyarakat yang belum terselesaikan.
“Kalau nanti disetujui pinjaman itu maka percayalah saya akan awasi dan memastikan dana itu digunakan untuk kepentingan publik yang mendesak dan berdampak langsung kepada masyarakat,” jelas Gubernur.
Gubernur menegaskan media juga memiliki peranan yang besar untuk mengawasi dan jika ada hal yang salah dilakukan maka media silahkan mengkritik sesuai dengan fungsi pers.(S-20)