SIWALIMA.id > Berita
Gali Bukti Korupsi di Dok Perkapalan Waiame, Desak Periksa Murad Segera
Headline , Hukum | Selasa, 10 Juni 2025 pukul 23:12 WIT

AMBON, Siwalimanews – Mantan Gubernur Maluku Murad Ismail, didu­ga mengetahui persis persoalan yang terjadi di PT Dok dan Perkapalan Waiame.

Sejumlah kalangan men­­desak Kejaksaan Ne­geri Ambon memeriksa man­tan Gubernur Malu­ku, Murad Ismail terkait kasus dugaan tindak pi­da­na korupsi pada PT Dok dan Perkapalan Wai­a­me Ambon.

MI sapaan akrab man­tan Komandan Korps Brimob dinilai turut ber­tanggung jawab, sehing­ga pemeriksaan terhadap Murad dinilai penting gu­na mencari dalang dari terjadinya peristiwa du­ga­an tindak pindana ko­rupsi di PT Dok dan Per­kapalan Waiame.

Akademisi Hukum Pi­dana Unpatti, Remon Su­pu­sepa menjelaskan, da­lam kasus dugaan korupsi yang melibatkan korporasi maka semua pihak harus diperiksa dan dimintai ke­terangan.

“Kalau berkaitan deng­an terjadinya peristiwa pidana dalam korporasi ma­ka penyidik harus juga memanggil orang yang ada di dalam badan hukum itu mulai dari direksi, ko­misaris dan juga para pemegang saham. Mereka wajib dan harus dipanggil,” tegas Supusepa ke­pada Siwalima melalui telepon se­lulernya, Senin (9/6).

Supusepa mengakui, pertang­gu­ng­jawaban pidana korporasi me­mang dari sisi strict liability atau pertanggung jawaban mutlak berada pada direktur utama, namun bukan berarti pemegang saham tidak dapat dipanggil.

Justru untuk membongkar kasus atau mencari tahu siapa dalangnya dibalik terjadinya perbuatan pidana maka semua pihak harus dipanggil secara resmi.

“Disamping dewan direksi, kalau ada pihak-pihak lain yang terlibat di situ juga harus bertanggung jawab secara pidana karena itu tindak pidana korupsi,” jelas Supusepa.

Apalagi dalam kasus tindak pi­dana korupsi, pelaku biasanya lebih dari satu orang sehingga penting untuk dipanggil secara menyeluruh karena pasti ada kaitannya dengan ajaran turut serta.

Artinya berkaitan dengan tindak pidana korupsi ada hubungan turut serta dari peserta delik yang ber­akibat terjadinya tindak pidana korupsi, maka pemeriksaan harus dilakukan secara komprehensif bagi semua organ dalam perusahaan.

“Kenapa harus diperiksa semua termasuk pemegang saham karena penting untuk melihat siapa yang ha­rus bertanggung jawab,” terang­nya.

Terkait dengan status Murad Ismail yang bukan lagi gubernur dan pemegang saham, Supusepa mene­gaskan, Murad Ismail tetap dapat dipanggil sebab perbuatan pidana itu tidak dapat hilang karena turun dari jabatan gubernur.

“Bisa dipanggil, karena kalau terbukti maka tidak bisa meng­hilangkan proses pidana terhadap dirinya selaku pelaku kejahatan. Jadi bagi saya, siapapun dia mantan gu­bernur atau orang yang sementara menjabat juga harus dipanggil dan bertanggung jawab secara pidana jika ada kesalahan,” ujarnya.

Supusepa juga mendorong pe­nyidik Kejari untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pem­berian kredit dari Bank Maluku Malut kepada PT Dok dan Perka­palan Waiame. Pasalnya menurut Supusepa, pemberian kredit meru­pakan satu rangkaian dari perbuatan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Dok dan Perkapalan Waiame.

“Bisa saja dalam meneliti proses kredit asa keterlibatan di situ, sebagai­mana dia bisa meloloskan perusahaan yang bermasalah dalam keuangan sehingga itu bisa dijadikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi. Terutama untuk bank-bank BUMD atau BUMN itu pasti berhubungan dengan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Dugaan Intervensi

Terpisah, pengamat kebijakan publik, Nataniel Elake meminta, penyidik Kejari Ambon untuk memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Pemeriksaan dilakukan terkait dengan pemberian kredit dari Bank Maluku Malut kepada PT Dok dan Perkapalan Waiame yang diduga diintervensi.

Elake kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (9/6) men­jelaskan, disamping pemeriksaan ter­hadap dugaan korupsi namun jaksa harus juga melakukan peme­riksaan terkait dengan pemberian kredit dari Bank Maluku Malut.

“Pemberian kredit dari Bank Maluku Malut kepada PT Dok Perkapalan Waiame itu juga harus diperiksa jaksa sebab patut diduga ada intervensi disitu,” ujar Elake Dijelaskan dalam pemberian kredit, Bank Maluku Malut tentu memiliki standar prosedural yang harus dikedepankan seperti penilaian dari sisi kelayakan perusahaan PT Dok dan Perkapalan Waiame.

Dia bilang, jika PT Dok dan Per­kapalan Waiame memang memiliki kelayakan maka tidak menjadi masa­lah, namun sebaliknya jika dari sisi kelayakan tidak memenuhi syarat maka patut diduga ada kekuasaan yang mengintervensi pemberian kredit tersebut.

“Patut diduga pemberian kredit dari Bank Maluku kepada PT Dok Waiame itu ada keterlibatan pihak-pihak tertentu di antaranya mungkin dari pemegang saham artinya ada tekanan untuk memberikan kredit ke­pada PT Dok Waiame,” terangnya.

Menurutnya, kejaksaan harus me­nangani masalah ini secara holistik artinya semua orang yang diduga ada kaitan dengan pemberian kredit yang berakibat pada tindakan korup­si di PT Dok Waiame itu harus diperiksa.

Pemeriksaan bukan saja hanya sampai pada petinggi Bank Maluku-Ma­lut saja namun harus kepada peme­gang saham saat itu Murad Ismail.

“Proses pemberian kredit itu tidak mu­dah apalagi dengan nilai yang besar tapi kalau diberikan maka patut­lah diduga ada keterlibatan petinggi termasuk pemegang saham dan demi penegakan hukum peme­gang saham saat itu harus dipanggil,” tegasnya.

Desak Periksa

Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) Fadel Rumakat mendesak Kejari Ambon juga memanggil dan memeriksa Murad Ismail.

Alasan utamanya, lanjut dia, Murad saat menjabat sebagai Gu­bernur dianggap sebagai pemegang saham dan dinilai bertanggung jawab atas pengawasan. “Jika terjadi penggelapan, ia semestinya ikut diperiksa,” ujarnya

Kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Senin (9/6) Rumakat menegaskan, pemeriksaan terhadap Murad penting karena pencegahan penyalahgunaan dana publik.

Pasalnya, Murad Ismail selaku pemegang saham memiliki kewajiban pengawasan atas jalannya opera­sio­nal di Dok Waiame, jika terjadi ko­rup­si, pertanggungjawaban harus jelas.

Selain itu, transparansi dan akun­tabilitas terhadap dugaan keterliba­tan pimpinan Bank Maluku dalam mem­berikan pencairan anggaran kepada PT Dok Perkapalan Waiame menun­jukkan bahwa, pengawasan finansial juga perlu diteliti dalam kaitannya dengan dugaan aliran dana korupsi.

Segera Periksa

Praktisi Hukum Ronny Samloy meminta kejaksaan untuk segera memeriksa Murad Ismail dalam kasus yang merugikan negara 3,7 miliar.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (9/6) pemeriksaan terhadap Murad untuk membongkar dalang korupsi tersebut yang mengakibatkan Bank Maluku Malut turut mencairkan anggaran bagi perusahaan milik daerah itu.

Apalagi, kata Ronny, BUMD sela­ma ini kurang memberikan kontribusi pendapatan asli daerah bagi peme­rintah. Disamping itu sudah tentu ada dana yang dikucurkan oleh pemerintah kepada BUMD tersebut melalui Rapat Umum Pemegang Saham dengan harapan bisa mem­berikan kontribusi bagi daerah.

Tapi kenyataannya, terjadi pe­nyim­pangan yang dilakukan oleh oknum-oknum di PT Dok Waiame terhadap tata kelola keuangan yang amburadul. Tidak hanya itu, peng­awasan yang dilakukan oleh peme­rintah daerah adalam hal ini Murad Ismail kala memerintah  juga tidak maksimal, sehingga sudah sepatut­nya mantan pimpinan daerah mesti bertanggungjawab dan diperiksa.

Ronny menilai buruknya penge­lolaan keuangan di PT Dok Perka­palan Waiame tidak terlepas dari pengawasan yang lemah, sehingga terjadinya penyimpangan dan me­ngakibatkan kerugian negara.

“Tidak ada pengawasan berkala yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Sehingga sudah sepatutnya hal ini dicurigai oleh aparat penegak hukum,” sebutnya.

Kata dia, dalam suatu BUMD ten­tu ada uang daerah yang dikucurkan untuk memobilisasi kinerja dari PT Dok untuk beroperasi. Dengan ke­tentuan bahwa perusahan tersebut mesti memberikan kontribusi yang nyata bagi pemerintah daerah Maluku.

“Tetapi kenyataanya PT Dok se­lama ini tidak memberikan kontribusi yang nyata bagi daerah. Bahkan bisa dikatakan gagal dalam memberikan kontribusi berupa PAD. Ditambah lagi, suatu BUMD pasti ada mene­rima dana hibah melalui RUPS dengan adanya kesepakatan pe­nyer­taan modal,” tuturnya.

Sehingga apabila terjadi suatu penyimpangan di PT Dok Per­ka­palan Waiame, maka sudah seharus­nya diusut oleh aparat penegak hu­kum hingga tuntas. Termasuk me­manggil mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

Saya sangat setuju apabila Murad Ismail diperiksa dalam kasus ini. Sebab penyimpangan itu terjadi saat Pak Murad menjadi Gubernur Ma­luku dan sudah sewajarnya Kejari Ambon memeriksa yang bersang­kutan dalam perkara ini,” tegasnya.

Namun, lanjut Ronny, yang menjadi pertanyaan ialah apakah Kejari Ambon berani memanggil Murad untuk diperiksa ataukah tidak. Sebab selama ini banyak ka­sus yang terjadi di era kepemim­pinan Murad, seakan tenggelam atau menghilang.

“Yang menadi pertanyaan saya saat ini adalah jika diduga ada keterkaitan Pak Murad dalam kasus di PT Dok, apakah kejaksaan berani ataukkah tidak? Karena selama ini kasus-kasus seperti misalnya Pramuka, kemudian reboisasi, itu semuanya di hentikan. Jadi kita berharap Kejaksaan bisa panggil Murad tapi tergantung me­reka berani ataukah tidak,” sindirnya.

Diduga Terlibat

Diberitakan sebelumnya, banyak pihak berpendapat mantan Gubernur Maluku Murad Ismail juga punya andil besar, sehingga harus diperik­sa dalam kasus ini. “Kasus ini terjadi di era Murad yang saat itu selaku pemegang saham. Selain Murad, Direktur pengawasan juga mesti dinilai terlibat,” tandas Praktisi Hukum, Henry Lusikooy kepada Siwalima di PN Ambon, Rabu (4/6).

Menurut Lusikooy, sangat disa­yangkan jika Murad selaku peme­gang saham tidak mengetahui ada­nya penggelapan yang dilakukan oleh para pihak di sana. “Ada uang perusahaan yang dengan sengaja digelapkan tetapi dibiarkan, sehi­ngga dalam kasus ini semestinya pemegang saham harus dipanggil untuk dimintai keterangan, karena dicurigai ada kemungkinan peme­gang saham juga terlibat di dalam kasus ini,” duga Lusikooy.

Selain Murad kata Lusikooy, di­rektur pengawasan juga harus dimintai keterangan. Pasalnya peng­awasan adalah tugas dan tanggung jawabnya untuk mengawasi segala kemungkinan yang terjadi di PT Dok dan perkapalan Waiame, termasuk dugaan Tipikor.

“Masa dalam perkara ini direktur pengawasan dibiarkan? Menurut saya, kedua pejabat ini harus diseret dalam perkara ini juga,” ucap Lusikooy.

Untuk diketahui sudah 32 saksi di­periksa penyidik Kejari Ambon dalam ini. Sejak 7 Mei hingga Senin, 2 Juni 2025, penyidik memeriksa 25 saksi, ditambah 4 saksi lain diperiksa pada Kamis (5/6), sedangkan Rabu (4/6) kembali 3 saksi diperiksa.

Ada Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Kejari Ambon berhasil membongkar borok pengelolaan keuangan di PT Dok Wayame dan Perkapalan Ambon, tahun anggaran 2020-2024 bernilai Rp177 Miliar.

Penyidik menemukan adanya penyimpangan pengelolaan keua­ngan pada PT Dok Wayame yang me­rupakan salah satu BUMD Pro­vinsi Maluku, sehingga menim­bul­kan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan awal atau perhitu­ngan sementara, diketahui negara dirugikan sebesar Rp3,7 miliar.

Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/5).

Dalam ekspos tersebut, lanjut Kajati, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri yang dapat menim­bulkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Ne­geri Ambon, Ardiansyah menu­turkan, fakta-fakta yang ditemukan yakni, belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan Ren­cana Kerja Anggaran Perusahan (RK­AP) yang telah ditetapkan dalam RPS.

Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark-up harga satuan barang dan volume barang.

Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan dengan cara men­transfer sejumlah uang dari rekening PT Dok Watame ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan daerah itu. Kemudian dari  uang tersebut seba­gian telah digunakan untuk keperluan kantor dan sebagian di­gunakan untuk kepentingan pribadi.

Kajari mengatakan, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti dari saksi WAL, NR dan SR.

Dia memastikan barang bukti yang telah berhasil disita baik itu uang, mobil, tas, perhiasan, jam tangan hingga handphone, diduga kuat berkaitan dengan perkara ter­sebut. Sebab jika ditelusuri, penda­patan kedua saksi tidak sebanding dengan barang-barang mewah yang dimiliki. (S-20/S-25/S-29)

BERITA TERKAIT