AMBON, Siwalimanews – Mantan Gubernur Maluku Murad Ismail, diduÂga mengetahui persis persoalan yang terjadi di PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Sejumlah kalangan menÂÂdesak Kejaksaan NeÂgeri Ambon memeriksa manÂtan Gubernur MaluÂku, Murad Ismail terkait kasus dugaan tindak piÂdaÂna korupsi pada PT Dok dan Perkapalan WaiÂaÂme Ambon.
MI sapaan akrab manÂtan Komandan Korps Brimob dinilai turut berÂtanggung jawab, sehingÂga pemeriksaan terhadap Murad dinilai penting guÂna mencari dalang dari terjadinya peristiwa duÂgaÂan tindak pindana koÂrupsi di PT Dok dan PerÂkapalan Waiame.
Akademisi Hukum PiÂdana Unpatti, Remon SuÂpuÂsepa menjelaskan, daÂlam kasus dugaan korupsi yang melibatkan korporasi maka semua pihak harus diperiksa dan dimintai keÂterangan.
âKalau berkaitan dengÂan terjadinya peristiwa pidana dalam korporasi maÂka penyidik harus juga memanggil orang yang ada di dalam badan hukum itu mulai dari direksi, koÂmisaris dan juga para pemegang saham. Mereka wajib dan harus dipanggil,â tegas Supusepa keÂpada Siwalima melalui telepon seÂlulernya, Senin (9/6).
Supusepa mengakui, pertangÂguÂngÂjawaban pidana korporasi meÂmang dari sisi strict liability atau pertanggung jawaban mutlak berada pada direktur utama, namun bukan berarti pemegang saham tidak dapat dipanggil.
Justru untuk membongkar kasus atau mencari tahu siapa dalangnya dibalik terjadinya perbuatan pidana maka semua pihak harus dipanggil secara resmi.
âDisamping dewan direksi, kalau ada pihak-pihak lain yang terlibat di situ juga harus bertanggung jawab secara pidana karena itu tindak pidana korupsi,â jelas Supusepa.
Apalagi dalam kasus tindak piÂdana korupsi, pelaku biasanya lebih dari satu orang sehingga penting untuk dipanggil secara menyeluruh karena pasti ada kaitannya dengan ajaran turut serta.
Artinya berkaitan dengan tindak pidana korupsi ada hubungan turut serta dari peserta delik yang berÂakibat terjadinya tindak pidana korupsi, maka pemeriksaan harus dilakukan secara komprehensif bagi semua organ dalam perusahaan.
âKenapa harus diperiksa semua termasuk pemegang saham karena penting untuk melihat siapa yang haÂrus bertanggung jawab,â terangÂnya.
Terkait dengan status Murad Ismail yang bukan lagi gubernur dan pemegang saham, Supusepa meneÂgaskan, Murad Ismail tetap dapat dipanggil sebab perbuatan pidana itu tidak dapat hilang karena turun dari jabatan gubernur.
âBisa dipanggil, karena kalau terbukti maka tidak bisa mengÂhilangkan proses pidana terhadap dirinya selaku pelaku kejahatan. Jadi bagi saya, siapapun dia mantan guÂbernur atau orang yang sementara menjabat juga harus dipanggil dan bertanggung jawab secara pidana jika ada kesalahan,â ujarnya.
Supusepa juga mendorong peÂnyidik Kejari untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pemÂberian kredit dari Bank Maluku Malut kepada PT Dok dan PerkaÂpalan Waiame. Pasalnya menurut Supusepa, pemberian kredit meruÂpakan satu rangkaian dari perbuatan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Dok dan Perkapalan Waiame.
âBisa saja dalam meneliti proses kredit asa keterlibatan di situ, sebagaiÂmana dia bisa meloloskan perusahaan yang bermasalah dalam keuangan sehingga itu bisa dijadikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi. Terutama untuk bank-bank BUMD atau BUMN itu pasti berhubungan dengan tindak pidana korupsi,â tandasnya.
Dugaan Intervensi
Terpisah, pengamat kebijakan publik, Nataniel Elake meminta, penyidik Kejari Ambon untuk memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Pemeriksaan dilakukan terkait dengan pemberian kredit dari Bank Maluku Malut kepada PT Dok dan Perkapalan Waiame yang diduga diintervensi.
Elake kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (9/6) menÂjelaskan, disamping pemeriksaan terÂhadap dugaan korupsi namun jaksa harus juga melakukan pemeÂriksaan terkait dengan pemberian kredit dari Bank Maluku Malut.
âPemberian kredit dari Bank Maluku Malut kepada PT Dok Perkapalan Waiame itu juga harus diperiksa jaksa sebab patut diduga ada intervensi disitu,â ujar Elake Dijelaskan dalam pemberian kredit, Bank Maluku Malut tentu memiliki standar prosedural yang harus dikedepankan seperti penilaian dari sisi kelayakan perusahaan PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Dia bilang, jika PT Dok dan PerÂkapalan Waiame memang memiliki kelayakan maka tidak menjadi masaÂlah, namun sebaliknya jika dari sisi kelayakan tidak memenuhi syarat maka patut diduga ada kekuasaan yang mengintervensi pemberian kredit tersebut.
âPatut diduga pemberian kredit dari Bank Maluku kepada PT Dok Waiame itu ada keterlibatan pihak-pihak tertentu di antaranya mungkin dari pemegang saham artinya ada tekanan untuk memberikan kredit keÂpada PT Dok Waiame,â terangnya.
Menurutnya, kejaksaan harus meÂnangani masalah ini secara holistik artinya semua orang yang diduga ada kaitan dengan pemberian kredit yang berakibat pada tindakan korupÂsi di PT Dok Waiame itu harus diperiksa.
Pemeriksaan bukan saja hanya sampai pada petinggi Bank Maluku-MaÂlut saja namun harus kepada pemeÂgang saham saat itu Murad Ismail.
âProses pemberian kredit itu tidak muÂdah apalagi dengan nilai yang besar tapi kalau diberikan maka patutÂlah diduga ada keterlibatan petinggi termasuk pemegang saham dan demi penegakan hukum pemeÂgang saham saat itu harus dipanggil,â tegasnya.
Desak Periksa
Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) Fadel Rumakat mendesak Kejari Ambon juga memanggil dan memeriksa Murad Ismail.
Alasan utamanya, lanjut dia, Murad saat menjabat sebagai GuÂbernur dianggap sebagai pemegang saham dan dinilai bertanggung jawab atas pengawasan. âJika terjadi penggelapan, ia semestinya ikut diperiksa,â ujarnya
Kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Senin (9/6) Rumakat menegaskan, pemeriksaan terhadap Murad penting karena pencegahan penyalahgunaan dana publik.
Pasalnya, Murad Ismail selaku pemegang saham memiliki kewajiban pengawasan atas jalannya operaÂsioÂnal di Dok Waiame, jika terjadi koÂrupÂsi, pertanggungjawaban harus jelas.
Selain itu, transparansi dan akunÂtabilitas terhadap dugaan keterlibaÂtan pimpinan Bank Maluku dalam memÂberikan pencairan anggaran kepada PT Dok Perkapalan Waiame menunÂjukkan bahwa, pengawasan finansial juga perlu diteliti dalam kaitannya dengan dugaan aliran dana korupsi.
Segera Periksa
Praktisi Hukum Ronny Samloy meminta kejaksaan untuk segera memeriksa Murad Ismail dalam kasus yang merugikan negara 3,7 miliar.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (9/6) pemeriksaan terhadap Murad untuk membongkar dalang korupsi tersebut yang mengakibatkan Bank Maluku Malut turut mencairkan anggaran bagi perusahaan milik daerah itu.
Apalagi, kata Ronny, BUMD selaÂma ini kurang memberikan kontribusi pendapatan asli daerah bagi pemeÂrintah. Disamping itu sudah tentu ada dana yang dikucurkan oleh pemerintah kepada BUMD tersebut melalui Rapat Umum Pemegang Saham dengan harapan bisa memÂberikan kontribusi bagi daerah.
Tapi kenyataannya, terjadi peÂnyimÂpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum di PT Dok Waiame terhadap tata kelola keuangan yang amburadul. Tidak hanya itu, pengÂawasan yang dilakukan oleh pemeÂrintah daerah adalam hal ini Murad Ismail kala memerintah juga tidak maksimal, sehingga sudah sepatutÂnya mantan pimpinan daerah mesti bertanggungjawab dan diperiksa.
Ronny menilai buruknya pengeÂlolaan keuangan di PT Dok PerkaÂpalan Waiame tidak terlepas dari pengawasan yang lemah, sehingga terjadinya penyimpangan dan meÂngakibatkan kerugian negara.
âTidak ada pengawasan berkala yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Sehingga sudah sepatutnya hal ini dicurigai oleh aparat penegak hukum,â sebutnya.
Kata dia, dalam suatu BUMD tenÂtu ada uang daerah yang dikucurkan untuk memobilisasi kinerja dari PT Dok untuk beroperasi. Dengan keÂtentuan bahwa perusahan tersebut mesti memberikan kontribusi yang nyata bagi pemerintah daerah Maluku.
âTetapi kenyataanya PT Dok seÂlama ini tidak memberikan kontribusi yang nyata bagi daerah. Bahkan bisa dikatakan gagal dalam memberikan kontribusi berupa PAD. Ditambah lagi, suatu BUMD pasti ada meneÂrima dana hibah melalui RUPS dengan adanya kesepakatan peÂnyerÂtaan modal,â tuturnya.
Sehingga apabila terjadi suatu penyimpangan di PT Dok PerÂkaÂpalan Waiame, maka sudah seharusÂnya diusut oleh aparat penegak huÂkum hingga tuntas. Termasuk meÂmanggil mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Saya sangat setuju apabila Murad Ismail diperiksa dalam kasus ini. Sebab penyimpangan itu terjadi saat Pak Murad menjadi Gubernur MaÂluku dan sudah sewajarnya Kejari Ambon memeriksa yang bersangÂkutan dalam perkara ini,â tegasnya.
Namun, lanjut Ronny, yang menjadi pertanyaan ialah apakah Kejari Ambon berani memanggil Murad untuk diperiksa ataukah tidak. Sebab selama ini banyak kaÂsus yang terjadi di era kepemimÂpinan Murad, seakan tenggelam atau menghilang.
âYang menadi pertanyaan saya saat ini adalah jika diduga ada keterkaitan Pak Murad dalam kasus di PT Dok, apakah kejaksaan berani ataukkah tidak? Karena selama ini kasus-kasus seperti misalnya Pramuka, kemudian reboisasi, itu semuanya di hentikan. Jadi kita berharap Kejaksaan bisa panggil Murad tapi tergantung meÂreka berani ataukah tidak,â sindirnya.
Diduga Terlibat
Diberitakan sebelumnya, banyak pihak berpendapat mantan Gubernur Maluku Murad Ismail juga punya andil besar, sehingga harus diperikÂsa dalam kasus ini. âKasus ini terjadi di era Murad yang saat itu selaku pemegang saham. Selain Murad, Direktur pengawasan juga mesti dinilai terlibat,â tandas Praktisi Hukum, Henry Lusikooy kepada Siwalima di PN Ambon, Rabu (4/6).
Menurut Lusikooy, sangat disaÂyangkan jika Murad selaku pemeÂgang saham tidak mengetahui adaÂnya penggelapan yang dilakukan oleh para pihak di sana. âAda uang perusahaan yang dengan sengaja digelapkan tetapi dibiarkan, sehiÂngga dalam kasus ini semestinya pemegang saham harus dipanggil untuk dimintai keterangan, karena dicurigai ada kemungkinan pemeÂgang saham juga terlibat di dalam kasus ini,â duga Lusikooy.
Selain Murad kata Lusikooy, diÂrektur pengawasan juga harus dimintai keterangan. Pasalnya pengÂawasan adalah tugas dan tanggung jawabnya untuk mengawasi segala kemungkinan yang terjadi di PT Dok dan perkapalan Waiame, termasuk dugaan Tipikor.
âMasa dalam perkara ini direktur pengawasan dibiarkan? Menurut saya, kedua pejabat ini harus diseret dalam perkara ini juga,â ucap Lusikooy.
Untuk diketahui sudah 32 saksi diÂperiksa penyidik Kejari Ambon dalam ini. Sejak 7 Mei hingga Senin, 2 Juni 2025, penyidik memeriksa 25 saksi, ditambah 4 saksi lain diperiksa pada Kamis (5/6), sedangkan Rabu (4/6) kembali 3 saksi diperiksa.
Ada Korupsi
Diberitakan sebelumnya, Kejari Ambon berhasil membongkar borok pengelolaan keuangan di PT Dok Wayame dan Perkapalan Ambon, tahun anggaran 2020-2024 bernilai Rp177 Miliar.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuaÂngan pada PT Dok Wayame yang meÂrupakan salah satu BUMD ProÂvinsi Maluku, sehingga menimÂbulÂkan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan awal atau perhituÂngan sementara, diketahui negara dirugikan sebesar Rp3,7 miliar.
Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/5).
Dalam ekspos tersebut, lanjut Kajati, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri yang dapat menimÂbulkan kerugian keuangan negara.
Sementara itu Kepala Kejaksaan NeÂgeri Ambon, Ardiansyah menuÂturkan, fakta-fakta yang ditemukan yakni, belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan RenÂcana Kerja Anggaran Perusahan (RKÂAP) yang telah ditetapkan dalam RPS.
Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark-up harga satuan barang dan volume barang.
Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan dengan cara menÂtransfer sejumlah uang dari rekening PT Dok Watame ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan daerah itu. Kemudian dari uang tersebut sebaÂgian telah digunakan untuk keperluan kantor dan sebagian diÂgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kajari mengatakan, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti dari saksi WAL, NR dan SR.
Dia memastikan barang bukti yang telah berhasil disita baik itu uang, mobil, tas, perhiasan, jam tangan hingga handphone, diduga kuat berkaitan dengan perkara terÂsebut. Sebab jika ditelusuri, pendaÂpatan kedua saksi tidak sebanding dengan barang-barang mewah yang dimiliki. (S-20/S-25/S-29)