AMBON, Siwalima.id - Rame-rame publik memberikan dukungan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa Bupati Maluku Barat Daya, Benjamin Thomas Noach.
BTN sapaan akrab orang nomor satu di Kabupaten MBD ini dimintai keterangan terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret namanya.
Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem mendukung langkah penyidik dan berharap, pemanggilan terhadap orang nomor satu di kabupaten berjulukan Kalwedo itu segera dilakukan.
Hal ini penting, agar tidak muncul opini publik bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku hanya menyasar kepala dinas saja.
“Sebagai praktisi hukum dan orang yang berasal dari MBD, mendukung langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera memanggil bupati dan melakukan permintaan keterangan terkait dengan pernyataan saksi-saksi yang telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti itu,” ujar Fredi kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (27/1).
Fredi berharap, Polda Maluku dalam penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati MBD ini tetap mengedepankan proses hukum yang adil dan tidak memihak.
“Kita ingin agar Polda Maluku tetap memberlakukan prinsip hukum yang adil dan tidak memihak. Artinya, proses itu tidak berlaku bagi orang-orang, jangan sasaran kepada kepala dinas dan dibawah yang diduga sebagai pemberi, tetapi juga bagi bupati,” tegasnya.
Dia meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk tidak memberikan ruang bagi siapapun mencoba upaya negosiasi kasus ini, karena banyak kasus dugaan korupsi yang awal-awalnya getol namun pertengahan sudah tidak dengar kabar penanganannya lagi.
“Pak Kapolda sudah tegaskan tidak toleransi dengan korupsi, sehingga kami mendorong agar penyidik tidak memberikan ruang bagi korupsi,” tegasnya.
Dia mendesak penyidik untuk segera memanggil BTN, sapaan bupati dan memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan gratifikasi tersebut.
“Sebagai praktisi kami mendukung dan mendorong agar penanangan kasus ini berjalan transparan dan tidak ada intervensi. Ini bentuk dorongan kami,” tegasnya.
Diminta Serius
Sementara itu, Managing Partner AVT Law Office, Alfred V. Tutupary, mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku serius menangani dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Kepala Daerah di Kabupaten MBD.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut dinilai menjadi ujian integritas Polri dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Ia menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada formalitas semata. Aparat penegak hukum, harus berani menelusuri dugaan aliran dana secara menyeluruh dan menjerat semua pihak yang terlibat.
“Kasus ini jangan dijadikan lip service. Ini ujian nyali bagi Polri, khususnya Polda Maluku,” ujar Alfred dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).
Alfred menilai modus penggunaan pihak ketiga atau orang dekat untuk menyamarkan aliran dana merupakan pola lama dalam kejahatan kerah putih. Karena itu, ia mendorong penyidik tidak hanya terpaku pada delik korupsi konvensional.
“Penyidik jangan memakai kacamata kuda. Prinsip follow the money harus diterapkan agar aktor intelektual tidak berlindung di balik kurir atau orang kepercayaan,” katanya.
Ia menekankan pentingnya bukti elektronik dalam perkara ini. Ia merujuk pada keberanian salah satu saksi, Philipus Y. Tahalele, yang menyerahkan bukti percakapan WhatsApp dan bukti transfer dana kepada penyidik.
Menurut dia, bukti elektronik tersebut sah menurut UU Tipikor dan UU ITE, sehingga penyidik diminta segera melakukan uji forensik digital.
“Jika data itu valid, tidak ada ruang untuk mengelak. Fakta digital tidak bisa berbohong. Keberanian saksi membuka perkara ini adalah pintu masuk untuk membersihkan praktik transaksional yang selama ini dilindungi kekuasaan,” ujarnya.
Dengan itu, ia juga meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pemeriksaan pejabat teknis di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Menurut Alfred, aparat harus berani mengejar pihak yang diduga memberi perintah dan menikmati aliran dana.
“Setelah saksi-saksi dari Dinas PU diperiksa, tidak ada alasan untuk menunda pemanggilan Kepala Daerah. Publik sudah cerdas melihat pola korupsi yang bersifat top-down,” katanya.
Bakal Diperiksa
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach bakal dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
BTN sapaan akrab orang nomor satu di Kabupaten berjulukan Kalwedo itu dimintai keterangan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjeret namanya.
Menurut sumber di Polda Maluku, semua pihak yang berkaitan langsung dengan perkara dugaan gratifikasi tersebut akan dimintai keterangan
“Pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan dimintai keterangannya,” ujar sumber yang meminta namanya di korankan kepada Siwalima, Senin (26/1).
Namun sumber ini belum bisa memastikan kapan BTN akan dimintai keterangan. Sumber menegaskan, semua pihak yang terkait dengan dugaan suap maupun gratifikasi ini akan dimintai keterangan.
“Semua pihak yang terkait dengan perkara akan dimintai keterangan,”tegas sumber itu lagi.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi melalui Kaur Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa menyampaikan bahwa, penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sudah enam orang saksi yang dimintai keterangan,”ujar Imelda melalui pesan Whatsappnya, Senin (26/1).
Dikatakan, pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini lainnya juga akan dimintai keterangannya. “Pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan kita mintai keterangan,” kata Imel tanpa menjelaskan secara detail siapa yang akan dimintai keterangan selanjutnya.
Untuk diketahui, 6 saksi yang telah diperiksa yaitu, Staf Keuangan MBD, Samuel Ulpupy, Rusli Marasabessy, Sekda MBD, Eduard Davidz, Plt Kadis Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) MBD, Simon Dahoklory dan kontraktor, Pilipus Y Tahalele
Penyelidikan kasus ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Lap-Info/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tanggal 1 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh, penyelidikan difokuskan pada sejumlah paket proyek infrastruktur di Kabupaten MBD yang diduga didahului transaksi suap dan gratifikasi sebelum pekerjaan dimulai.
Dugaan transaksi tersebut dilakukan melalui pihak-pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan bupati.
Beberapa proyek yang menjadi materi penyelidikan antara lain, pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp882,29 juta, pemba-ngunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp989,08 juta, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp1,97 miliar.
Dikatakan, pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini lainnya juga akan dimintai keterangannya. “Pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan kita mintai keterangan,” katanya tanpa menjelaskan secara detail siapa yang akan dimintai keterangan selanjutnya.(S-25)