AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku telah menunjukan kediktatoran dan over kriminalisasi kepada Fery Tanaya (FT), orang yang sebetulnya tidak melakukan tindakan kejahatan.
Tuntutan 10,6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kuruangan, serta uang peÂngganti Rp 6.081.722.902, subÂsider 4,3 tahun kurungan kepada Fery Tanaya (FT) membuktikan tuntutan tersebut tidak mendasar dan mengada-ngada lantaran selama persidangan tidak ada satu pun fakta sidang yang menyeÂbutkan FT korupsi.
Penasehat Hukum Fery mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah bagi pebangunan proyek strategis nasional untuk kepentingan umum yakni pembangunan PLTÂMG 10 Mw tahun 2016 di Dusun Jiku Besar Desa Namlea KecaÂmatan Namlea Kabupaten Buru sarat rekayasa.
âSubjek diktator yang menjalanÂkan kediktatoran dan melakukan over kriminalisasi adalah oknum-oknum penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Menggunakan topeng peÂnegak hukum untuk mengubah, memaksa suatu perbuatan yang bukan pidana menjadi perbuatan pidana,â tegas Henry Lusikooy kepada Siwalima Rabu (14/7).
Penyidik menetapkan FT sebagai tersangka dalam proses penangaÂnan perkara masih dalam tahap peÂnyelidikan. Sehingga bentuk kedikÂtatorannya adalah penyidik menabÂrak Putusan Mahkamah Konstunsi Nomor 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017 dan hukum acara pidana serta segala bentuk aturan lain yang telah menetapkan bahwa penetapan tersangka hanya berlaku dalam ruang lingkup penyidikan. Untuk memenuhi unsur melawan hukum dalam pasal 2 (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 beserta perubahannya.
Penyidik telah mengkriminalisasi aturan guna memenuhi unsur terÂsebut, antara lain dengan dugaan merekayasa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok KebijakÂsanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
Pasal 1 ayat (1) berbunyi tanah hak guna usaha, hak guna banguÂnan, dan hak pakai asal konversi barat, yang jangka waktunya akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaiÂmana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangÂkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Dugaan rekayasa yang dimaksudÂkan adalah karena tanah yang diÂkuasai langsung oleh ngara sebagaiÂmana yang digaris bawahi tersebut, dikriminalisasi oleh diktator oknum penyidik Kejati Maluku dengan mengubah maknanya menjadi Ttnah milik negara, padahal arti sebenarÂnya dari tanah yang dikuasai langÂsung oleh negara adalah bukan taÂnah milik negara sebagaimana yang direkayasa tersebut, melainkan arti sebenarnya adalah tanah yang beÂlum dilekati hak atau disebut tanah negara, dengan dasar hukum kebeÂnarannya adalah tanah yang dikuaÂsai langsung oleh negara adalah taÂnah negara sebagaimana pasal 1 buÂtir 2 Peraturan Menteri Agraria/KeÂpala BPN Nomor 9 tahun 1999 tenÂtang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.
Tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah sebagaimana pasal 1 angÂka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Menurut Hendry, kata dikuasai oleh negara bukanlah dimiliki oleh negara, Sebagaimana Undang UnÂdang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar-dasar pokok agraria, dalam penjelasan umum angka romawi II bagian (2) dijelaskan, dikuasai dalam pasal tersebut bukanlah berati dimiliki.
Merekayasa bahwa FT tidak berÂhak menerima ganti rugi atas tanah karena tanah tersebut adalah tanah aset milik negara, padahal sama sekali secara fakta tanah tersebut belum menjadi aset milik negara, karena belum tercatat sebagai aset milik negara dimana belum pernah ada sertipikat hak pakai atau hak pengelolaan atas nama Pemerintah RI, Pemerintah Daerah maupun BUMN yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perÂbenÂÂdaharaan negara, pasal 49 ayat (1) yang berbunyi âbarang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai pemerintah pusat/daerah harus disertipikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang berÂsangÂkutan.
Kemudia tambahnya, merekayasa FT tidak berhak menerima ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum karena tanah tersebut bukan milik Fery Tanaya melainkan milik negara.
Dikatakan, jaksa mengatakan FT tidak berhak menerima ganti rugi adalah kebohongan besar yang dibuat-buat penyidik Kejaksaan TiÂnggi Maluku, karena kebenarannya secara hukum adalah Fery Tanaya berhak menerima ganti rugi, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi PembanguÂnan Untuk Kepentingan Umum.
Kemudian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan PeÂngÂadaan tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. SelanÂjutnya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentiÂngan Umum.
Dan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan KeÂdua Atas Peraturan Presiden RepuÂblik Indonesia Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan PengaÂdaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum.
Berikutnya Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang peruÂbahan Ketiga Atas Peraturan PresiÂden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2012 tentang PenyelenggaÂraan Pengadaan tanah Bagi PembaÂngunan Untuk kepentingan Umum. Peraturan Presiden Nomor 148 TaÂhun 2015 tentang Perubahan KeemÂpat Atas Peraturan Presiden RepuÂblik Indonesia Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan PengadaÂan tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum. Peraturan KeÂpala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang petunÂjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PeratuÂran Kepala Badan Pertanahan NaÂsioÂnal Nomor 5 Tahun 2012 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan PengÂadaan Tanah.
Peraturan Kepala Badan PertaÂnahan Nasional Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tenÂtang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Pasal-Pasal paling jelas yang mengakomodir Fery Tanaya selaku pihak yang berhak menerima pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pemÂbangunan untuk kepentingan umum adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan PengadaÂan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pada pasal 16 berbunyi pendataan awal lokasi rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi kegiatan pengumpulan data awal pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah.
Pasal 17 ayat (1) berbunyi pihak yang berhak berupa perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah yang memiliki atau menguasai obyek pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 17 ayat (2) berbunyi pihak yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemegang hak atas tanah; b. pemegang hak peÂngelolaan; c. nadzir untu tanah wakaf; d. pemilik tanah bekas milik adat; e. masyarakat hukum adat; f. pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik; g. pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau h. pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Pasal 25 ayat (1) berbunyi pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf h berupa perseÂorangan, badan hukum, badan soÂsial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah yang memiliki bukti yang diterbitkan oleh pejabat berwenang yang membuktikan adanya penguÂasaan atas bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Pasal 25 ayat (2) berbunyi dasar kepemilikan bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan deÂngan tanah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti berupa : a. Ijin Mendirikan Bangunan dan Bukti fisik bangunan; b. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik; atau c. bukti tagihan/pembayaran lisÂtrik, telepon, atau perusahan air miÂnum, dalam 1 (satu) bulan terakhir.
Pasal 23 ayat (1) berbunyi pihak yang menguasai tanah negara deÂngan itikad baik sebagaimana dimakÂsud dalam pasal 17 ayat (2) huruf f berupa perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah yang seÂcara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara taÂnah negara secara turun temurun daÂlam waktu tertentu dan atau memÂperoleh dengan cara tidak melaÂngÂgar ketentuan perundang-undaÂngan.
Pasal 26 berbunyi dalam hal bukti kepemilikan atau penguasaan sebiÂdang tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan Pasal 23 tidak ada, pembuktian pemilikan atau penguasaan dapat dilakukan deÂngan bukti lain berupa pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari paling sedikit dua orang saksi dari lingkungan masyarakat setemÂpat yang tidak mempunyai hubuÂngan keluarga dengan yang berÂsangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horisontal, yang menyataÂkan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang tanah tersebut.
Sayangnya masih kata Lusikooy, penyidik menolak fakta hukum bahwa Fery Tanaya telah menguasai tanah selama 30 Tahun sehingga memiliki hak atas objek tanah sebaÂgaimana di atur pada pasal 1963 KUHPerdata yang berbunyi, seseÂorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak berÂgerak, suatu bunga, atau suatu piuÂtang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit seÂlama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu. Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dipaksa untuk menunjukan alas haknya. Pasal 1965 KUHPerdata yang berbunyi : Itikad baik harus selalu dianggap ada, dan barangsiapa mengajukan tuntutan atas dasar itikad buruk, wajib memÂbuktikannya. Pasal 1967 KUHPerÂdata yang berbunyi : semua tuntuÂtan hukum, baik yang bersifat keÂbendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjukan adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.
Pasal 24 ayat (2) PP RI No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dalam tidak ada atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyaÂtaan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berÂturut-turut oleh pemohon pendafÂtaran dan pendahulu-pendahuluÂnya, dengan syarat, penguasaan terÂsebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang berÂsaÂngkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh keÂsaksian orang yang dapat dipercaya.
Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebaÂgaimana dimaksud dalam pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyaÂrakat hukum adat atau desa/keluÂrahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
âPenyidik menjadikan FT seorang swasta selaku tersangka Korupsi, padahal yang bersangkutan bukanÂlah petugas negara yang memiliki keÂwenangan karena jabatan atau kedudukan sebagaimana unsur paÂsal 3 UU No.31 th 1999 beserta peruÂbahannya. Bahkan FT disangkakan dengan Pasal 55 KUHPidana karena turut membantu, sedangkan subjek penanggung jawab perkara pokok yaitu PLN tidak bersalah, sehingga kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik sudah terlalu kontras karena pelaku perkara pokok dalam hal ini pihak PLN tidak terbukti melakukan kejahatan korupsi dalam pembayaran kepada FT, akan tetapi FT disangkakan membantu kejahaÂtan korupsi,â heran Lusikooy.
Diungkapkan, yang menjadi perÂtanyaan adalah siapa yang dibantu kejahatannya oleh FT. Pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentiÂngan umum, bukanlah FT seorang diri, melainkan banyak subjek peneÂrima ganti rugi, bahkan ada subjek penerima yang status tanahnya juga masih hak kolonial, akan tetapi kediktatoran penyidik kejaksaan Tinggi Maluku sehingga memakai sistem tebang pilih, karena FT seÂorang pengusaha sehingga yang bersangkutan ingin ditebang sebaÂgaiÂmana pasal 18 (1), (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang disangkakan penyidik kepada FT.
Kriminalisasi selanjutnya kata LuÂsikooy, dilakukan penyidik KejakÂsaan tinggi Maluku, adalah meminta pihak BPKP Perwakilan Maluku melakukan audit kerugian keuangan negara, padahal penyidik kejaksaan sama sekali belum memperoleh bukti sertipikat atau data aset negara yang menyatakan tanah tersebut adalah taÂnah milik negara. Bahkan hingga saat ini sengketa kepemilikan tanah masih sementara bergulir secara keperdataan di Pengadilan Negeri Namlea.
âBahwa tempus/waktu pembayaÂran ganti rugi tanah dari pihak PLN kepada FT adalah tahun 2016 tapi penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penilaian hak atas tanah kepada FT hanya sebatas tahun 1979, dengan mengabaikan peratuÂran-peraturan tambahan, peraturan perubahan dan peraturan-peraturan pertanahan lain yang telah berkemÂbang sejak tahun 1979 hingga tahun 2016, dimana ada aturan hukum perdata maupun hukum pertanahan yang mengatur tentang penguasaan tanah secara fisik selama 20 tahun dan 30 tahun yang menguntungkan bagi FT.
âPenyidik diduga merekayasa adaÂnya kerugian negara karena peÂnyidik menilai pihak PLN seharusÂnya tidak perlu membayar untuk meÂmakai tanah tersebut karena dinilai tanah tersebut adalah milik negara, diÂmana penyidik mengesampingkan aturan perolehan tanah negara menjadi tanah milik negara yaitu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada pasal 2 ayat (1) Barang Milik Negara/Daerah Meliputi, barang yang dibeli atau diperolah atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pasal 2 ayat (2) barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi barang yang diperÂoleh dari hibah atau sumbangan atau yang sejenis. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, dan barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,â pungkasnya. (S-32)