AMBON, Siwalimanews – Direktur PT. Pelayaran Dharma Indah, Jhony de Quelju alias Siong mengungkapkan, tanda tanganÂnya daÂlam surat kuasa diÂpalsukan oleh FaraÂdiba Yusuf untuk seÂjumlah transaksi.
Siong mengaku haÂnya memÂberikan tiga surat kuasa kepada Faradiba untuk pencairan deposit.
âSaya hanya membuat tiga surat kuasa untuk pencairan deposit. Surat kuasa yang lain atas nama saya itu palsu,â kata Siong saat memÂberikan kesaksian pada siÂdang lanjutan kasus korupsi dan TPPU di BNI Ambon di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (3/7).
Siong mengemukakan kekesaÂlanÂnya. Dia berujar, perbuatan FaÂradiba membuatnya sangat kesal. Dia bahkan tidak tahu-menahu soal transaksi penarikan dan peÂnyetoran yang terjadi di rekeÂningnya.
âSaya tidak pernah memerinÂtahÂkan siapapun untuk menyetorkan uang atau melakukan penarikan uang,â katanya dengan suara seÂdikit meninggi.
Siong tercatat menjadi salah satu nasabah emerald atau nasaÂbah prioritas di Bank BNI Cabang Ambon. Dia juga ikut mendepoÂsitkan uang sejumlah Rp. 125 miliar. Dari depositnya tersebut, ia mengaku mendapatkan cashback sebesar Rp. 3,1 miliar.
Dalam catatan yang ditemukan, rekening Siong mendapatkan transfer kurang lebih Rp. 30 miliar dari Bank BNI KCP Aru dan Tual. Uang tersebut termasuk dari keruÂgian negara Rp. 58,950 miliar daÂlam kasus tipikor ini. Namun, Siong mengaku tidak tahu sama seÂkali soal penggelapan dana nasabah yang dilakukan Faradiba Yusuf.
âSaya baru tahu ketika semua rekening saya diblokir pihak bank pada 3 Oktober hingga 12 oktober 2019,â ucapnya.
Siong juga mengaku kesal karena pernah meminta pihak BNI menceÂtak rekening koran tetapi ditolak. Ia bahkan sempat meneÂlepon meÂnantu Walikota Ambon Richard Louhanapessy, Nolly SouÂmena.
âSaya agak kesal saya minta print rekening mereka tidak mau. Saya sampai telepon Pak Nolly, dia bilang tidak bisa lagi diblokir semua,â katanya.
Siong lalu meminta bantuan Kepala Cabang BNI Surabaya Dian Anggraeni untuk mencetak buku rekeningnya. Karena saat itu juga, pihak perpajakan hendak memeÂriksa keuangannya. âSaya baru lihat nama orang yang mentransfer disitu. Saya tanya ke Dian, dia tidak tahu sama sekali. Dia cuÂma bantu saya ngeprint,â ujar Siong.
Siong mengaku, pertama kali meÂngenal Faradiba Yusuf pada pertengahan Agustus 2019 lalu melalui perantara Natalia Kilikily. Dia mengatakan, tidak ada pemÂbicaraan khusus saat itu.
Pada 17 September 2019, FaraÂdiÂba lalu meneleponnya dengan makÂsud mengajaknya membuka reÂkening deposit di BNI. Dia lalu meÂnyetujui hal tersebut melalui WhatsÂapp, setelah Faradiba menÂjelaskan jumlah cashback yang akan diteÂrima.
âAwalnya saya ditelepon. Tapi karena saya sedang menyetir, saya bilang lewat WA saja. Dia minta saya deposit Rp. 350 miliar, tapi karena uang tidak cukup, jadi cuma Rp. 125 miliar saja,â ujarnya.
Setiap kali membuka deposit, naÂsabah wajib membuat rekening baru lagi. Siong mengaku, memiliki lima rekening BNI. Tiga diantaraÂnya dibuat oleh Faradiba dengan nomor rekeÂning 0820060203, 08220060829 dan 0820049465. âSaya juga punya beberapa rekeÂning lain, seperti BCA, Panin dan Sinarmas,â katanya.
Dia menjelaskan, dia membuat empat slip penarikan saat mendeÂpositkan uang tersebut. Awalnya, dia mengirimkan uang Rp. 70 miliar dari rekening BCA, dari rekening Sinarmas Rp. 25 miliar, lalu dari rekening BCA Rp. 28 miliar, dan dari rekening sinarmas Rp. 2 miliar.
Setelah ia mentransfer uang terÂsebut, Faradiba Yusuf dan Natalia datang ke Surabaya pada 17 September 2019 untuk mengucapkan terima kasih dengan membawa kue. Faradiba lalu menyodorkan dua surat kuasa kepada Siong.
âLalu saya bilang, saya tidak mungkin beri surat kuasa ke ibu. Ibu itu bukan karyawan saya. Saya juga sempat tanya ini untuk apa, katanya untuk pencairan uang saya,â tuturnya.
Siong melanjutkan, ia lalu meÂnandatangani surat kuasa terseÂbut. Pada 26 September 2019, Theresia Baginda meneleponnya, memberiÂtaÂhukan ada orang dari pihak BNI memÂbawa surat kuasa. âLalu saya iyakan, tapi saya bilang, saya tanda tangan untuk tiga slip saja. Saya bilang ke pegawai saya itu, setelah itu kamu fotokan dan kirim ke saya. Karena itu nominalnya beÂsar, jangan sampai salah,â ceritanya.
Pada 1 Oktober 2019, sesuai deÂngan perjanjian, uang yang dideÂpositkan masuk ke rekening Siong. TerÂmasuk dengan cashback. BahÂkan, Siong juga mendapatkan uang Rp. 500 juta (tidak ada dalam perÂjanjian).
Namun, uang yang dikembaliÂkanÂnya itu tidak sesuai dengan surat kuasa yang telah ditandaÂtangani. SeÂharusnya hanya tiga transaksi seÂbesar Rp. 70 miliar, Rp. 30 miliar dan Rp. 25 miliar. Siong malah mendaÂpatÂkan 11 transaksi dengan pecaÂhan kecil. âSaya marah kan. Saya juga bilang ke dia, jangan main-main dong. Kok tidak masuk sekaligus? kenapa pecahan seperti ini?, Lalu Faradiba bilang ke saya, katanya jangan khawatir, ini kan kita pakai sidik jari karena kepala cabang sedang tidak ditempat. Mau tidak mau harus dipecahkan,â ceritanya.
âTerakhir itu juga uang saya sisa Rp. 5 miliar belum dikirim, lalu saya bilang ke dia masih kurang. Dia jawabnya malah salah menulis nama,â lanjutnya.
Faradiba juga tidak menyertakan tanda tangan dalam bukti RTGS yang dilakukan. Siong sempat menanyakan hal tersebut, Faradiba hanya menjawab, tidak apa-apa yang penting uangnya dikembaÂlikan.
Siong juga tidak curiga sama sekali terkait deposit tersebut. Pasalnya, bisa dibilang, cashback yang ditawarkan Faradiba sangat fantastis. Dulu, Siong juga pernah melakukan deposit di BNI. Saat itu, ia mendepositkan Rp. 1 miliar dan hanya mendapatkan Rp. 2 juta.
Soal keterangan transaksi ke rekeningnya untuk transaksi peÂlunasan kapal, Siong membanÂtahnya. Dia mengatakan, ia tidak memiliki bisnis pembuatan atau pembelian kapal di Ambon. âSaya biasanya untuk pembelian kapal itu lewat bank mandiri,â tuturnya.
Siong mengatakan, percaya begitu saja atas apa yang dikataÂkan Faradiba. Karena dia berpikir, Faradiba adalah salah satu peÂmimpin di bank BNI yang menjabat sebagai kepala pemasaran.
Bahkan, setelah transaksi itu, FaÂradiba masih sempat menaÂwariÂnya melakukan deposit lagi. Namun, NaÂtaÂlia Kilikily menyamÂpaikan kepadaÂnya untuk tidak perlu mengikuti lagi.
âSaya ditawari lagi dua hari setelah uang saya dikembalikan. Tapi saya tanya dulu ke Natalia, dia bilangnya ngga usah. Setahu dia, kalau deposit itu tidak ada peÂnarikan nasabah,â jelasnya.
Mendengar kesaksian Siong, hakim kembali marah-marah. Dia menyayangkan kebijaÂkan bank yang membolehkan transaksi dilakukan dari rumah atau dijemput oleh pihak bank. Menurutnya, hal itu yang membuat pegawai bank tergiur untuk melakukan korupsi.
âKalian ini pengusaha mau dilayani di rumah. Orang gajinya cuma Rp. 1 juta – Rp.2 juta, kalian beri milyaran. Gimana ngga dibawa lari?,â kata hakim Pasti Tarigan.
Dia meminta para pengusaha tidak memanfaatkan fasilitas terseÂbut. âKalian tolong jangan begitu ya. Meskipun fasilitas bank begitu, tapi jangan. Hal ini membuat orang cepat korupsi. Kalau begini siaÂpa yang mau disalahkan?,â ketusnya.
Majelis hakim juga menyaÂyangÂkan nasabah tidak curiga sama seÂkali soal deposit yang ditawarkan deÂngan jumlah cashback yang besar.
Sidang Faradiba Cs yang terÂdaftar dengan Nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ambon itu digelar secara online di ruang siÂdang Candra. Para hakim, jaksa peÂngacara dan saksi hadir langsung dalam persidangan.
Sedangkan, terdakwa Faradiba Yusuf dan terdakwa Soraya Pelu alias Aya berada di Lapas PeremÂpuan. Terdakwa lainnya, Marce Muskita alias Ace selaku pemimpin BNI Cabang Pembantu Masohi, terdakwa Krestiantus RumahleÂwang alias Kres selaku pengganti sementara pemimpin Kantor CaÂbang Pembantu Tual, terdakwa Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku pemimpin Kantor Cabang Pembantu Kepulauan Aru, terdakÂwa Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku Pemimpin BNI Kantor Kas Mardika berada di Rutan Kelas II A Ambon. (Cr-1)