AMBON, Siwalimanews – Lani Soulissa, Customer Service BNI KCU Ambon mengungkapkan, terdakwa Faradiba Yusuf lima kali membuka rekening deposito tanpa setoran tunai. Tiga diantaranya atas nama Faradiba.
âFaradiba pernah menyuruh saya membuka tabungan deposit lima kali,â kata saksi Lani Ambon dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Ambon (19/6).
Soulissa menceritakan, pertama kali Fardiba menyuruhnya melakuÂkan deposit ketika ia bertugas di KCP Waihaong pada 5 Oktober 2016. Faradiba membuka rekening atas nama adiknya Zulfikar senilai Rp. 10 Juta. Saat Faradiba memeÂrintahkannya itu, ia sedang hamil dan berada di kantin.
âSaat itu Ibu panggil saya, kataÂnya mau membuka rekening deposit untuk adiknya Zulfikar. Karena saya sedang hamil, dia bilang saya tidak perlu turun, cukup tandataÂngan saja billingnya,â katanya.
Saat saksi menuju ke meja kerÂjanya, ia melihat sudah ada bukti validasi lembar kedua dan ketiga yang dicetak sendiri oleh Faradiba.
âIbu turun duluan. Tidak lama saya juga turun. Tapi Ibu sudah tidak ada. Di meja sudah ada bukti validasi lembar kedua dan ketiga. Ibu mencetak sendiri, karena saya tidak log-out dari sistem,â lanjut Soulissa.
Lanjut Lani, pembukaan tabuÂngan deposit kedua terjadi saat Soulissa bertugas di BNI KCP Unpatti pada 12 Oktober 2016. Faradiba membuka rekening atas nama adik iparnya Andi Putri. Deposit itu juga senilai Rp. 10 Juta.
âIbu Fara yang cetak mengÂguÂnakan komputer saya, juga menyeÂtor di teller. Saat itu saya berada di kantin juga. Deposit kali ini tanpa tandatangan saya,â tutur saksi.
Ia mengatakan, Faradiba memÂbuka rekening ketiga dengan terÂburu-buru. Alasannya, ia hendak menemui nasabah. Padahal, deposit itu atas namanya sendiri. Deposit atas namanya itu senilai Rp. 10 Juta tanpa ia melakukan peÂnyetoran ke teller.
âKetiga, saat saya sudah di pusat. Kalau tidak salah pada akhir September 2018. Ibu Fara datang pukul 04.00 WIT sore hari. Dia mengÂhampiri saya dalam keadaan buru-buru. Saya tanya uang, Ibu?. Katanya uangnya sudah di teller. Setelah itu saya ke teller untuk lakukan penyetoran. Saat saya kembali, Ibu sudah pergi dan membawa lembar depan billing,â cerita Soulissa.
Hal itu juga terjadi saat pembuÂkaan tabungan deposit keempat dan kelima pada awal tahun 2019.
Soulissa mengungkapkan, pada deposit ketiga hingga kelima itu bermasalah. Pasalnya lembar pertama dititipkan atas nama orang lain. Selain itu, nominal pada lembar pertama tidak sama dengan lembar kedua dan ketiga.
Pada penyetoran deposit atas nama orang lain itu, kata saksi, Faradiba menggunakan nama Suryani dan Yongki T. Pada bilyet pertama itu tertulis, Yongki melaÂkukan deposit hingga Rp 2 miliar. Begitu juga atas nama Suryani lebih dari Rp. 10 juta.
âLembar pertama yang tidak saya lihat itu berbeda dengan lemÂbar kedua dan ketiga. Nomor rekeningÂnya juga fiktif. Cetakan itu berbeda dengan cetakan asli. Tulisannya juga beda. Yang diakui BNI hanya Rp. 10 Juta,â tutur Soulissa.
Dia mengaku, sebenarnya tidak boleh memberikan password keÂpada Faradiba. Dan saksi yang harus mencetak bilyet sendiri. NaÂmun karena saksi takut terpaksa memberikannya.
âSaya takut pak. Dia (Faradiba-red) kan pemimpin. Awalnya dia duÂduk di kursi nasabah, lalu ketika saya ke teller, dia pindah ke meja saya. SaÂya takut, tidak berani,â akui Soulissa.
Hakim pun menanyakan pada SouÂlissa bagaimana harusnya pembukaan deposit. Soulissa menÂjelaskan, tabungan deposit adalah tabungan dengan jangka waktu panjang. Hal itu membuat nasabahnya perlu datang sendiri ke kantor untuk melengkapi perÂsyaratan. Bahkan berlaku bagi naÂsaÂbah prioritas, kecuali nasabah berhalangan datang.
Nasabah perlu mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening. Selain itu, menunjukkan bukti identitas diri asli berupa KTP, SIM atau paspor. Juga melakukan setoÂran untuk pembukaan rekening.
Berdasarkan Standar OperaÂsional Produk, apabila tidak meÂnyetorkan uang, bilyet tidak dicetak. Lembar pertama bilyet wajib dicetak untuk nasabah dari tiga lembar bilyet itu. Selain itu, customer service yang harus melakuÂkan percetakan bilyet.
âNamun kalau pimpinan ada kebijakannya (kalau uangnya belum ada di teller). Kalau belum ada pimpinan bisa bertanggungÂjawab,â katanya.
Dalam persidangan yang dipimÂpin majelis hakim Pasti Tarigan itu, Jaksa juga menghadirkan saksi lainnya yaitu, teller bernama Marlin Yolanda, Mega Safira dan Junet Patty.
Sama halnya dengan Soulissa, ketiga saksi ini mengaku takut dengan pimpinan. Apalagi bila sudah diperintahkan, mereka engÂgan untuk menolak meski berÂtentangan dengan aturan. PasalÂnya, mereka berpikir itu menjadi tanggungjawab pimpinan.
Seperti diceritakan Junet Patty yang bertugas di KCP Masohi. Ia sama sekali tidak mengetahui soal kasus setoran tunai tanpa fisik uang yang menyebabkan BNI mengalami kerugian Rp 58 miliar. Namun dari cerita rekannya yang melakukan transaksi mengaku, meÂlakukan transaksi karena diancam pimpinan cabang saat itu untuk dipindahkan.
âSaya tidak tahu kasus ini. Saya tahu dari koran. Lalu saya bertanya di kantor. Katanya dia sempat diancam kalau tidak melakukan transaksi berarti dipindahkan,â papar Junet.
Setelah kesaksian keempat saksi perempuan dari bank berÂpelat merah itu. Majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (23/6) depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang itu disaksikan para terÂdakwa melalui video conference. Terdakwa Faradiba Yusuf dan terdakwa Soraya Pelu alias Aya berada di Lapas Perempuan. TerÂdakwa lainnya, Marce Muskita alias Ace selaku pemimpin BNI Cabang Pembantu Masohi, terdakwa KresÂtiantus Rumahlewang alias Kres selaku pengganti sementara peÂmimpin Kantor Cabang Pembantu Tual, terdakwa Joseph Resley MaiÂtimu alias Ocep selaku peÂmimpin Kantor Cabang Pembantu KepuÂlauan Aru, terdakwa Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku Pemimpin BNI Kantor Kas Mardika berada di Rutan Kelas II A Ambon. (Mg-2)