SIWALIMA.id > Berita
Fakta Baru Kasus UP3 KKT, Diduga MI Perintah Bayar
Headline , Hukum | Kamis, 23 April 2026 pukul 16:25 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dugaan tindak pidana korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3) milik pengusaha lokal Agus Thiodorus di Kepulauan Tanimbar kian melebar. 

Fakta baru mulai mencuat setelah adanya pernyataan dari penasehat hukum yang mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pembayaran tersebut.

Penasehat Hukum Agus Thiodo­rus, Kilyon Luturmas, menyebut adanya dugaan perintah pembayaran yang menyeret nama mantan Gu­bernur Maluku, Murad Ismail.

“Pembayaran ini kantongi legal opinion dari Kejati Maluku yang diteken sekitar 9 jaksa pengacara negara. Ditambah rekomendasi Inspektorat, Pemprov, sampai Kemendagri. Bahkan Gubernur Maluku saat itu, Murad Ismail juga memerintahkan pembayaran,” beber Kilyon di sebuah media yang beredar di kalangan publik Tanimbar beberapa waktu lalu. 

Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi berbagai pihak yang mendorong agar kasus ini diusut secara menyeluruh, termasuk mene­lusuri proses pengambilan kebijakan yang melatarbelakanginya.

Praktisi hukum, Jack Wenno me­negaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani perkara yang menyang­kut keuangan daerah.

“Kalau memang dalam prosesnya ada perintah atau keterlibatan pihak tertentu, maka harus ditelusuri. Termasuk mantan gubernur juga harus diperiksa untuk memperjelas persoalan ini,” tegas Wenno kepada Siwalima, Rabu (22/4) di PN Ambon

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Murad Ismail penting guna memastikan apakah kebijakan pembayaran tersebut berjalan sesuai mekanisme administratif atau terdapat unsur lain yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jangan sampai ada kesan proses ini ditutup-tutupi. Semua pihak harus dimintai keterangan agar publik mendapatkan kejelasan,” ujarnya.

Desak Tim Kejati Segera Turun Ke Tanimbar

Di sisi lain, penanganan kasus ini juga mendapat sorotan dari praktisi hukum lainnya, Henry Lusikooy, yang menilai langkah aparat penegak hukum belum maksimal.

Ia mengungkapkan, sebelumnya terdapat informasi bahwa Kejak­saan Tinggi Maluku akan menu­run­kan tim ke Tanimbar, namun hingga kini belum terealisasi.

“Kami mendapat informasi Kejati akan mengirim tim ke Tanimbar, tapi sampai sekarang belum juga turun. Ini harus segera direalisasikan,” tegas Lusikooy kepada Siwalima, (22/4).

Menurutnya, kehadiran tim khusus sangat penting untuk membuka fakta-fakta di lapangan, terutama terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembayaran utang tersebut.

“Tim harus segera turun untuk membuka seluas-luasnya fakta di balik dugaan korupsi pembayaran UP3. Jangan sampai kasus ini meng­-endap tanpa kejelasan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. “Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertang­gungjawaban. Jangan ada yang dilindungi dalam kasus ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lusikooy menilai keterlambatan penanganan perkara dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kalau terlalu lama tanpa progres, kepercayaan publik bisa menurun. Karena itu kami minta Kejati segera bergerak cepat,” tandasnya.(S-26)

BERITA TERKAIT