SIWALIMA.id > Berita
ESDM Minta Pemegang IPR GB Patuhi Aturan
Daerah , Headline | Kamis, 12 Februari 2026 pukul 12:51 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku meng­ingatkan 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat Gunung Botak, agar tetap mematuhi aturan penam­bangan.

Kepala Dinas ESDM Ma­luku, Ab­dul Haris menga­takan, pi­haknya telah memanggil para pe­megang IPR terkait dengan persoalan penggunaan alat berat di kawasan Gunung Botak.

Pemprov kata Haris, tidak memiliki ke­wenangan untuk mencabut IPR yang telah diterbitkan Kementerian ESDM, sebaliknya Pemprov hanya melakukan pembinaan terhadap para pemegang IPR jika terdapat indikasi perbuatan yang mela­nggar aturan pertambangan.

“Soal penggunaan alat berat kita sudah panggil dan kita sudah ingatkan agar pemegang IPR mematuhi semua aturan yang berkaitan dengan pertambangan, termasuk larangan penggunaan alat berat,” ucap Haris kepada wartawan di Kantor Gubernur, Rabu (11/2)

Walau demikian, Haris mene­gas­kan tidak diperkenankan peme­gang IPR menggunakan alat berat dalam proses penambangan ka­rena bertentangan dengan aturan.

Menurutnya, alat berat dapat digunakan jika kondisi wilayah pertambangan rakyat memiliki karakteristik tanah yang keras, sehingga tidak mungkin dikerjakan dengan menggunakan alat seadanya, sehingga dibutuhkan alat berat namun pengecualian itu harus melewati proses penilaian yang ketat oleh inspektur tambang.

“Penggunaan alat berat boleh kalau karakteristik tanah di WPR itu keras dan tidak mungkin dikerjakan dengan menggunakan tangan dan peralatan seadanya tapi untuk gunung botak kan struktur tanahnya itu biasa saja. Prinsipnya Pemprov tetap melarang penggunaan alat berat di gunung botak,” tegas Haris.

Haris memastikan tim Dinas ESDM saat ini sementara ke Gunung Botak untuk memastikan tidak ada penggunaan alat berat untuk proses penambangan, sekaligus pemasangan patok secara parmanen antara pemenang IPR.

“Tim saya sudah ke Buru untuk melihat langsung kondisi diwilayah pertambangan sekaligus ada pemasangan patok paramen agar tidak menimbulkan konflik kedepannya antar pemegang IPR,” tegas Haris.(S-20)

BERITA TERKAIT