AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon memvonis enam terdakwa penganiayaan yang menyeÂbabkan orang meninggalÂkan dunia dengan hukuman lima tahun penjara. Enam terdakwa itu yakni Arwan, Azis, La Ode Mustafa alias Onyong, Ruslan Jaelani alias Oklan, Nunaidin Elo Buton alias Juna, dan Jumarlan Kapota alis Marlan.
Keenam terdakwa itu divonis Jumat (28/2) oleh majelis hakim yang diketuai Samsudin La Hasan didampingi hakim anggota, Jenny Tulak dan Felix Wuisan. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengaÂtakan enam terÂdakwa terbukti secara sah dan meyaÂkinkan berÂsalah, melakukan tindak piÂdana kekerasan bersama menyebabÂkan orang meninggal dunia. PerÂbuaÂtan para terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Vonis lima tahun penjara ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penunÂtut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara. Para terdakwa yang mendengarkan vonis hakim hanya bisa tertunduk. Menggunakan celana jeans dan kemeja putih, para terdakwa tidak menyangka akan meringkuk di penjara selama lima tahun.
Meski demikian, melalui penaÂsehat hukum para terdakwa dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Ambon, vonis majelis hakim masih belum ditindaklanjuti dengan alasan pikir-pikir. Begitupun dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menyampaikan masih pikir-pikir atas putusan hakim itu.
Sebelumnya JPU dalam dakÂwaannya mengatakan, kejadian ini bermula saat korban Arman meÂngendarai sepeda motornya untuk pulang menuju Desa Tulehu KecaÂmatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah,  sambil mengikuti mobil temannya, di sekitar kawasan peremÂpatan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, 30 Maret 2019, sekitar pukul 01.00 WIT.
Setelah  tiba di kawasan peÂremÂpatan  Kebun Cengkeh, melihat mobil yang dikendarai oleh Ahmad LestaluÂhu yang sedang mengÂangkut teman-teÂmannya, tiba-tiba dihadang oleh orang tak dikenal (OTK) sekitar 20 orang.
Kemudian Ahmad  Lestaluhu ditaÂrik keluar dari dalam mobil  oleh orang-orang tersebut. Korban yang melihat kejadian itu langsung turun dari sepeda motor menuju moÂbil  untuk menolong. Namun tiba-tiba dia dipuÂkul oleh salah satu OTK meÂngÂgunakan batu  sehingga meÂngeÂnai  belakang kepala dan langÂsung terÂjatuh ke aspal. Kejadian itu membuat korban Arman tewas. (Mg-2)