AMBON, Siwalimanews – Pantas saja berkas Raja Porto, KecamaÂtan Saparua, KabupaÂten Malteng, Marthen Nanlohy tak pernah diÂlimpahkan ke pengÂadilan oleh Leonard Tuanakotta saat menjabat Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua.
Ternyata ada udang di balik batu. Leonard diduga âmasuk anginâ. Ia dilaporkan oleh Pendeta ZJ TeteÂlepta ke Kejati Maluku karena meÂneÂrima suap ratusan juta rupiah saat mengusut kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Porto tahun anggaran 2015-2017.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, bidang pengawasan Kejati Maluku sudah menerima laporan tersebut, dan sementara ditelaah.
âLaporan itu telah kami terima, saat ini sedang dilakukan telaah,â kata Sapulette, saat dikonfirmasi Siwalima, Kamis (24/9).
Sapulette mengatakan, pihaknya serius menindaklanjuti laporan tersebut. âYa, semua laporan pasti kita serius untuk menindaklanjuti,â ujarnya.
Sesuai laporan ke Kejati Maluku, Raja Negeri Porto Marthen Nanlohy diduga memberikan uang suap kepada Leonard Tuanakotta saat menjabat Kacabjari Saparua, agar Nanlohy tak dijerat dalam kasus korupsi DD dan ADD.
Nanlohy diduga memberikan uang sebesar Rp. 159 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. Pertama Rp. 30 juta, kemudian Rp. 10 juta, dan terakhir Rp. 119 juta.
Dugaan suap itu, dilaporkan PenÂdeta Z.J. Tetelepta, yang juga warga Porto ke Kejati Maluku pada 14 September 2020.
Tembusan laporan itu disamÂpaiÂkan kepada KPK di Jakarta, KejaÂgung di Jakarta, Komisi III DPR di JaÂkarta, Komisi Kejaksaan di JaÂkarta dan Kacabjari Saparua di Saparua.
Tetelepta meminta kejaksaan seÂrius menangani dugaan suap itu hingga tuntas demi tegaknya huÂkum.
Tetelepta juga meminta kejakÂsaan segera memanggil dan meÂmeriksa bendahara Negeri Porto Debby Taribuka, mantan Camat Saparua Agus Pattiasina, dan Marthen A. Nanlohy.
Ia yakin uang sebesar Rp. 159 juta itu berasal dari DD milik masyarakat desa Porto.
Untuk diketahui, korupsi DD dan ADD Porto tahun 2015-2017 seniÂlai Rp 2 miliar diusut Leonard Tuanakotta saat menjabat Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua.
Ia lalu menetapkan Raja Porto Marthen Nanlohy, Sekretaris Negeri Porto Hendrik Latupeirissa dan bendahara Salmon Noya sebagai tersangka.
Namun Leonard hanya melimÂpahkan berkas Latupeirissa dan Noya ke pengadilan. Hakim keÂmudian memvonis keduanya 1 tahun penjara.
Sementara berkas Marthen Nanlohy ditahan oleh Leonard. Dia selalu beralasan, berkas Nanlohy masih dirampungkan. Hingga Leonard dimutasikan dari Saparua, berkas Nanlohy tak dilimpahkan pada dia sudah ditetapkan sebaÂgai tersangka sejak 18 Oktober 2018.
Anehnya, pimpinan Kejati Maluku dan Kejari Ambon menutup mata terÂhadap kinerja buruk Leonard. (Cr-1)