AMBON, Siwalimanews – Terdakwa pengedar narkoba, Yonas LeasiÂwal alias Onas teranÂcam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam sidang perÂdana di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, (5/3), pemuda ini didakÂwa oleh JPU Augustina Isabella dengan pasal berlapis.
Pasal yang didakwaÂkan kepada terdakwa adalah pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang dipimpin maÂjelis hakim yang dikeÂtuai Felix Wiusan, diÂdampingi Jenny Tulak dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota.
Sebelum sidang berlanjut, haÂkim ketua Felix Wiusan menaÂnyakan terdakwa, apakah akan mengguÂnakan penasehat hukum, karena hakim menilai pasal yang didakwaÂkan jaksa sangat berat deÂngan ancaman hukuman maksimal.
Wiusan menyarankan terdakwa agar didampingi penasehat huÂkum, karena dakwaan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tenÂtang Narkotika, ancaman hukuÂman paling lama 12 tahun penjara.
âDalam dakwaan ini, pasal yang diancamkan sangat berat hukuÂmannya. Apakah mau pakai pengÂacara atau tidak, kalau bersedia akan kami tunjukkan pengacara buat kalian,â kata Wiusan.
Mendengar penjelasan hakim, terdakwa terdiam sejenak. Lalu ia menjawab, kalau akan sendiri tanpa penasehat hukum. Hakim kembali mengingatkannya dengan ancaÂman hukuman yang berat. Kali ini, terdakwa berubah pikiran. Ia lalu memutuskan untuk memakai pengacara Alfred Tutupary.
Untuk diketahui, terdakwa bersama tiga temannya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di pelabuhan speed boat Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Senin, 1 November 2019 lalu.
Anggota Ditresnarkoba menuju pelabuhan speed boat Tulehu, setelah mendapat informasi adanya peredaran narkoba .
Sekitar pukul 22.10 WIT, sebuah speed boat tiba dan berlabuh di Tulehu. Terlihat seorang anggota polisi dan tiga orang laki-laki lainÂnya turun dari speed boat menuju dermaga. Kemudian mereka duduk di sekitar area dermaga.
Anggota Ditresnarkoba langÂsung melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, Korneles Pisarahu alias Neles memiliki 4 paket ganja yang disimpan dalam bungkus rokok sampoerna yang disimpan di saku celana sebelah kanan bagian depan. Polisi juga menemukan 7 paket ganja pada saku sweater bagian depan Samidin Wally.
Dalam pemeriksaan, saksi KorÂneles mengaku membeli ganja terÂsebut dari Enal seharga Rp. 800. 000 di Desa Kailolo, Kabupaten MaÂluku Tengah. Dari Korneles, terÂdakwa mengetahui Enal menjual ganja. Terdakwa kemudian menghuÂbungi temannya Samidin Wally untuk membeli ganja. Mereka juga mengaku telah memakai ganja tersebut. (Mg-2)