AMBON, Siwalima - Dugaan korupsi utang pihak ketiga (UP3) Kabupaten Tanimbar dilaporkan ke Kejaksaan Agung bidang Pidana Khusus
UP3 bernilai Rp 87,8 miliar itu diduga milik pengusaha lokal berinisial AT.
UP3 ini dilaporkan salah satu anak daerah KKT yang tidak ingin korupsi terus merajalela di kabupaten tersebut.
Kepada Siwalima, Selasa (24/7) pelapor yang meminta namanya tidak dipublish ini menyebutkan, dugaan penyimpangan berkaitan dengan empat paket pekerjaan di lingkungan Pemda KKT sejak 2017 hingga 2021, yakni:
Penimbunan Pasar Omele senilai Rp 72,68 miliar;
Pembangunan Cutting Bukit Runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri senilai Rp9,10 miliar;
Peningkatan Jalan dan Land Clearing Terminal Pasar Omele senilai Rp4,64 miliar;
Pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,39 miliar.
Total nilai pekerjaan tersebut mencapai Rp87.826.712.486.
Pelapor menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pengeluaran APBD wajib didukung dokumen sah dan lengkap.
Namun, empat paket pekerjaan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen penting, seperti kontrak kerja, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, laporan progres fisik, hingga berita acara serah terima pekerjaan.
“Jika benar dokumen-dokumen itu tidak ada, maka patut diduga proses pengadaan sejak awal telah menyimpang dari ketentuan perundang-undangan,” ungkap sumber yang meminta namanya tak dikorankan.
Ia juga merujuk pada surat pertimbangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Nomor S.2051/PW25/3/2020 bulan November 2020 menyimpulkan, proses perencanaan dan penganggaran pekerjaan yang dicatat sebagai utang tersebut tidak dilakukan atau tidak sesuai aturan yang berlaku.
Laporan tersebut turut menyinggung adanya supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, yang dalam forum pengawasan disebut menemukan indikasi “mens rea” atau niat jahat dalam kasus UP3.
Sumber itu menilai, indikasi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Selain itu, ia juga menyinggung adanya putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, yang dinilai justru dijadikan dasar untuk tetap menagih pembayaran UP3 kepada Pemda KKT.
“Pertanyaannya, apakah seluruh pekerjaan itu diperoleh dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban?” ujarnya.
Dalam pengaduannya, sumber tersebut juga menyoroti lambannya penanganan laporan masyarakat sejak 2023 oleh aparat penegak hukum di Maluku.
Bahkan, penjelasan yang disampaikan salah satu pejabat di Kejati Maluku dinilai tidak memberikan kepastian hukum.
Ia mendesak agar Kejagung maupun KPK mengambil alih penanganan perkara guna menjamin objektivitas serta menghindari potensi konflik kepentingan di daerah.
Adapun sejumlah pihak yang diminta untuk dimintai keterangan antara lain mantan Bupati KKT, pimpinan dan anggota DPRD periode 2019–2024, pejabat Dinas PUPR, hingga pihak-pihak terkait lainnya.
Berdasarkan analisis laporan tersebut, dugaan penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp87,8 miliar.
Masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, serta memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi yang memberikan keterangan.
“Penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi menjadi harapan masyarakat demi memulihkan kepercayaan publik,” tegas sumber anonim itu.(S-26)