SIWALIMA.id > Berita
Dugaan Korupsi UP3 KKT 87,8 Miliar Masuk Kejagung
Headline , Hukum | Rabu, 25 Februari 2026 pukul 14:00 WIT

AMBON, Siwalima - Dugaan korupsi utang pihak ketiga (UP3) Kabupaten Tanimbar dila­porkan ke Keja­k­saan Agung bidang Pidana Khusus

UP3  bernilai Rp 87,8 miliar itu diduga  milik pengusaha lokal berini­sial AT.

UP3 ini dilaporkan sa­lah satu anak daerah KKT yang tidak ingin korupsi terus merajalela di kabupaten terse­but.

Kepada Siwali­ma, Selasa (24/7) pelapor  yang me­minta namanya  ti­dak dipublish ini menye­butkan, dugaan penyim­pa­ngan  berkaitan dengan empat paket pekerjaan di lingkungan Pemda KKT sejak 2017 hingga 2021, yakni:

Penimbunan Pasar Ome­le senilai Rp 72,68 miliar;

Pembangunan Cutting Bukit Runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri senilai Rp9,10 miliar;

Peningkatan Jalan dan Land Clearing Terminal Pasar Omele senilai Rp4,64 miliar;

Pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,39 miliar.

Total nilai pekerjaan tersebut mencapai Rp87.826.712.486.

Pelapor menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pe­ngelolaan Keuangan Daerah, setiap pengeluaran APBD wajib didukung dokumen sah dan lengkap.

Namun, empat paket pekerjaan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen penting, seperti kontrak kerja, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, laporan progres fisik, hingga berita acara serah terima pekerjaan.

“Jika benar dokumen-dokumen itu tidak ada, maka patut diduga proses pengadaan sejak awal telah menyim­pang dari ketentuan perundang-un­dangan,” ungkap sumber yang me­minta namanya tak dikorankan.

Ia juga merujuk pada surat per­timbangan Badan Pengawasan Ke­uangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Nomor S.2051/PW25/3/2020 bulan November 2020 menyimpulkan, proses pe­rencanaan dan pengangga­ran pe­ker­jaan yang dicatat sebagai utang tersebut tidak dilakukan atau tidak sesuai aturan yang berlaku.

Laporan tersebut turut menying­gung adanya supervisi yang dila­kukan Komisi Pemberantasan Ko­rup­si melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, yang dalam forum pengawasan disebut menemukan indikasi “mens rea” atau niat jahat dalam kasus UP3.

Sumber  itu menilai, indikasi ter­sebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, yang dinilai justru dijadikan dasar untuk tetap menagih pembayaran UP3 kepada Pemda KKT.

“Pertanyaannya, apakah seluruh pekerjaan itu diperoleh dan dilak­sanakan sesuai prosedur hukum sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban?” ujarnya.

Dalam pengaduannya, sumber tersebut juga menyoroti lambannya penanganan laporan masyarakat sejak 2023 oleh aparat penegak hukum di Maluku.

Bahkan, penjelasan yang di­sampaikan salah satu pejabat di Kejati Maluku dinilai tidak mem­berikan kepastian hukum.

Ia mendesak agar Kejagung mau­pun KPK mengambil alih penanga­nan perkara guna menjamin objek­tivitas serta menghindari potensi konflik kepentingan di daerah.

Adapun sejumlah pihak yang di­minta untuk dimintai keterangan antara lain mantan Bupati KKT, pim­pinan dan anggota DPRD periode 2019–2024, pejabat Dinas PUPR, hingga pihak-pihak terkait lainnya.

Berdasarkan analisis laporan tersebut, dugaan penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp87,8 miliar.

Masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, serta memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi yang memberikan keterangan.

“Penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi menjadi hara­pan masyarakat demi memulihkan kepercayaan publik,” tegas sumber anonim itu.(S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps