AMBON, Siwalimanews –Â Proyek yang dibiayai APBN senilai Rp14,8 miliar, bakal masuk ranah pidana, karena sarat dengan persoalan hukum.
Pembangunan Seminari KPA Xaverianum, di Dusun Airlouw, Kecamatan NusaÂniwe, Kota Ambon, berpoÂtensi menjadi kasus pidana, karena sarat persoalan huÂkum.
Staf pengajar pada FakulÂtas Hukum Unpatti, Petrik Corpputy mengungkapkan, jika dilihat dari fakta di lapangan, tentu kondisi ini menunjukkan adanya persoÂalan serius dalam perencaÂnaan maupun pengawasan proyek.
Pasalnya, bangunan deÂngan menelan anggaran sebesar Rp14.8 miliar dari APBN ini, seharusnya memenuhi standar konstruksi dan fungsi seÂsuai perencanaan. Ketika ditemukan adanya rembesan air, plafon berÂjamur, serta ruang-ruang pembinaan yang hilang dari perencanaan awal, maka terdapat dua indikasi, yakni pelangÂgaran administratif karena perencaÂnaan dan pelaksanaan tidak sinkron dan juga potensi perbuatan pidana.
âPerbuatan pidana akan terjadi apabila terbukti ada unsur kelalaian disengaja, pengurangan spesifikasi atau penyalahgunaan anggaran, artiÂnya jika unsur-unsur itu terpenuhi, maka persoalan ini masuk dalam perbuatan korupsi,â ujar Corputty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (10/9).
Untuk memastikan ada perbuatan pidana, Corputty mendorong, agar dilakukan audit teknis independen dan pemeriksaan pertanggung jawaÂban dari pihak-pihak terkait, baik dari kontraktor, konsultan perenÂcana, maupun pejabat pembuat komitÂmen. Jika audit menemukan adanya ketidaksesuaian yang diseÂngaja, maka indikasi tindak pidana korupsi dapat diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
âIntinya, proyek publik bernilai besar harus menjunjung asas akunÂtabilitas, transparansi, dan manfaat publik, bukan hanya sekadar sereÂmoÂnial pembangunannya,â tegasnya.
Terkait pertangung jawaban CorÂputty menegaskan, dalam proyek yang bersumber dari APBN, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Wilayah Maluku sebagai pihak pengguna anggaran, memegang peran kunci dan tetap harus bertanggung jawab.
Dikatakan, BPBPK wajib memasÂtikan, seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan berjalan sesuai standar teknis dan regulasi. âJika ada peÂnyimÂpangan, balai harus melakukan evaluasi, audit teknis dan menindak kontraktor. Bila terbukti ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan anggaran, aparat penegak hukum dapat memprosesnya lebih lanjut,â tandasnya.
Kepala BPBPK Wilayah Maluku Andreas Budi Irawan yang dikonfirÂmasi terkait pekerjaan tersebut, tidak merespon baik melalui telepon selulernya maupun pesan WhatsÂApp yang dikirim padanya.
Masuk Tim PPS
Sementara itu, Kejati Maluku, membenarkan jika pihaknya turut andil dalam pengawasan proyek pembaÂngunan Gedung Seminari Keuskupan Amboina, bersama tim lain yang dilibatkan dalam fungsi pengawasan pembangunan strateÂgis.
âAda dari kejaksaan, kemudian ada tim lain lagi yang dilibatkan yaitu dari balai, kontraktor, pengawas proyek dan juga dari BPK. Mereka merupakan bagian dari fungsi kejakÂsaan dalam pengamanan proyek pembangunan strategis,â ungkap Kasipenkum Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (10/9).
Menurutnya, dalam proyek terseÂbut meskipun sudah selesai dikerjaÂkan, tetapi masih dalam masa pemeÂliÂharaan sampai dengan bulan Februari tahun 2026. âProyek ini juga masih daÂlam masa pemeliharaan sampai deÂngan bulan Februari 2026,â tutur Ardy.
Namun ketika disinggung soal adanya perubahan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal dan kemudian ada item-item yang dikerjakan tidak sesuai spek, Ardy enggan berkomentar lebih jauh soal itu.
Juru bicara Kejati Maluku itu juga bungkam saat ditanya mengenai fungsi jaksa dalam mengawasi proÂyek strategis nasional itu, yang terÂnyata diduga tidak sesuai usulan dari Keuskupan Amboina ke KeÂmentrian PU.
âKalau soal itu saya tidak bisa bisa berkomentar lebih,â tandasnya.
Awasi AGHT
Kepala Seksi Pengamanan PembaÂngunan Strategis Kejati Maluku RusÂlan Marasabessy menambahÂkan, piÂhaknya memang melakukan pengawaÂsan dalam proyek tersebut, namun kewenangan mereka hanya sebatas pada aspek ancaman, gangÂguan, hambatan dan tantangan, bukan ranah teknis pekerjaan baÂngunan.
âKami memang melakukan dua kali pengawasan, pertama saat pembaÂngunan dimulai dan kemudian saat penyerahan. Memang ada temuan kebocoran, tapi saat itu langsung kami minta perbaikan. Selain itu proyek ini masih dalam masa pemeÂliharaan sampai tahun 2026,â ungÂkap Ruslan kepada Siwalima di ruang Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Rabu (10/9).
Ruslan menambahkan, sejak penanÂdatanganan pakta integritas, pihaknya sudah menegaskan, bahÂwa keterlibatan pihak kejati hanya menyangkut potensi AGHT dalam pelaksanaan proyek strategis. Jika ada perubahan teknis atau revisi pekerjaan tertentu, hal itu menjadi domain pejabat pembuat komitmen serta kontraktor pelaksana.
âBerbeda dengan dulu saat masih ada TP4D, kami bisa menghadirkan ahli untuk memeriksa fisik bangunan. Namun dalam mekanisme PPS saat ini, kewenangan kami tidak sampai ke teknis. Jadi jangan jadikan PPS sebagai bemper jika ada penyimÂpangan. Bila ada indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek ini, kami putuskan PPS dan mengambil langkah tindakan selanjutnya seÂsuai SOP PPS,â ucap Ruslan.
Menyangkut dengan adanya perubahan rencana anggaran biaya proyek, Ruslan mengaku, sudah meÂnerima informasi itu dan perubahan tersebut berkaitan dengan efisiensi anggaran.
Kalau memang karena efisiensi pasti ada penyesuaian volume. Itu ranah teknis, bukan kewenangan kami saat PPS. Saat ini proyek masih dalam masa pemeliharaan, jadi kami belum bisa berkomentar lebih jauh,â tandas Ruslan.
PPS sendiri adalah mekanisme yang dilaksanakan Kejaksaan Agung untuk mengawal dan mengamankan proyek pembangunan strategis nasional agar berjalan efektif dan sesuai hukum yang bertujuan untuk meminimalisir potensi penyimpangan serta mengaÂtasi AGHT dalam proyek strategis.
âMari kita hormati saja masa pemeliharaan proyek ini yang masih berlangsung,â pinta Ruslan.
Untuk diketahui, proyek pembaÂnguÂnan Gedung Seminari KeuskuÂpan Amboina ini didanai APBN tahun 2024 melalui BPBPK Wilayah Maluku dengan nilai kontrak Rp 14,853 miliar. Nilai pagu awal tender tercatat Rp 16,23 miliar.
Proses lelang yang digelar via LPSE Kementerian PU pada 1 April 2024 dengan kode tender 89149064 diikuti 106 perusahaan, namun haÂnya 10 yang mengajukan penawaÂran. Akhirnya, PT Naelaka Indah keluar sebagai pemenang dengan nilai kontrak sama persis dengan penawaran, yakni Rp 14,853 miliar.
Lingkup pekerjaannya meliputi pembangunan aula, asrama, ruang genset, rumah pompa, ground water tank, serta penataan lanskap di lahan Keuskupan Amboina.
Pekerjaan dimulai pada Juli 2024 dan rampung Februari 2025, kemuÂdian diserahkan secara resmi kepada Keuskupan Ambon pada 23 April 2025.
Namun, hanya beberapa bulan setelah penyerahan, mulai ditemuÂkan kerusakan di sejumlah bagian gedung, sehingga memunculkan dugaan bahwa kualitas pembanguÂnan tidak sesuai perencanaan. BahÂkan, sebagian sumber menyebut ada pengurangan item pekerjaan dengan alasan efisiensi anggaran yang berdampak pada pengurangan volume pekerjaan.
Pantauan Siwalima di lokasi pemÂbangunan gedung seminari, Selasa (9/9) pagi, terlihat sepi. Hanya ada dua gedung yang berdiri kokoh masing-masing memiliki dua lantai.
Gedung utama yang berlantai dua, berada di sisi sebelah kiri. Dari depan tampak logo Kementerian PU, dengan pagar jalan masuk yang sempit dan tidak tertata dengan baik.
Teras gedung juga terlihat kusam dengan pengerjaan yang asal-asalan tanpa keramik. Terlihat rembesan air di sejumlah dinding bangunan.
Sedangkan gedung yang satunya lagi, pada lantai satu terdapat ruang makan dengan sejumlah kursi dan mejah dan lantai dua merupakan deretan kamar-kamar.
Di gedung yang kedua juga ada remÂbesan air baik plafon maupun di dinÂding bangunan. Sebagian plafon terlihat berjamur akibat rembesan air hujan.
Kedua gedung dihubungkan deÂngan area paving blok yang panjang diperkirahkan sekitar 30 meter dan lebar lebih kurang 20 meter. Sisanya adalah tanah timbunan.
Selain itu ada pembangunan rumah genset dan ground water tank serta penataan kawasan sekitar dua gedung tersebut.
Siwalima mencoba mengkonÂfirmasi pihak Keuskupan Amboina terkait proyek yang diduga berÂmasalah ini.
âBapa Uskup sedang bertugas di luar daerah termasuk sekretaris,â kata sekuriti Keuskupan Amboina yang tak mau namanya ditulis.
Sementara itu rektor KPA XaveÂrianum, Pastor Emanuel Nobertus Do yang dikonfirmasi melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp, Selasa (9/9) mengaku untuk menÂdaÂpatkan keterangan soal pembanguÂnan gedung seminari bisa berkoÂmuniasi langsung dengan BPBPK Wilayah Maluku, atau kontraktor yang menggerjakan.
âSaran saya baiklah dikonfrimasi ke balai dan kontraktor yang meÂngerjakan,â tulis Pastor Emanuel dalam pesan WhatsApp.
Selain itu, Pastor Emanuel juga menyarankan Siwalima untuk berÂkominikasi dengan penanggung jawab pembangunan Pastor Agus Ulhayanan yang sedang bertugas di Maluku Tenggara.
âBaiknya, menunggu Pastor Agus kembali dari Kei baru ditanyakan,â saranya.
Sarat Korupsi
Sebagaimana diberitakan, proyek milik BPBPK dilelang pada 1 April 2024, dengan nama Pembangunan Gedung Asrama Seminari KeuskuÂpan Amboina dengan kode tender 89149064 pada LPSE Kementerian PU, dengan nilai Pagu kapet Rp 16.230.000.000.
Tercatat ada 10 perusahaan yang memasukan penawaran yakni PT Nailaka Indah dengan nilai penaÂwaran Rp14.853.000.000.00, selanjutÂnya PT Viola Cipta Mahakarya deÂngan nilai Rp15.197.756.695,67, keÂmudian PT YEPQ Arika dengan nilai penawaran 13.275.638.994,71 serta PT Apro Megatama dengan nilai penawaran Rp14.603.604.000,00.
Selanjutnya PT Urban Sakti PerÂkasa dengan nilai penawaran Rp13. 487.129.992,53, kemudian PT Citra Putra Laterang dengan nilai penaÂwaran Rp12.984.000.000,00, berikutÂnya ada PT Toleransi Aceh dengan nilai Rp14.872.913.406,63, PT Bumi Palapa Perkasa dengan nilai penawaran Rp13.803.638.872,57, PT Rafla dengan nilai penawaran Rp14.867.329.091.62.
Setelah dievaluasi, panitia tender memenangkan PT Naelaka Indah sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp14.853.000.000.00 dan nilai kontrak Rp14.853.000.000,00.
Proyek ini mulai dikerjakan oleh perusahaan yang beralamat di Desa Batu Merah, Kota Ambon, pada bulan Juli 2024, dengan membangun ruangan aula, asrama, ruang genset, rumah pompa, ground water tank dan landscape atau penataan kawaÂsan di tanah milik Keuskupan Amboina di Dusun Air Louw.
Proyek yang selesai dibangun bulan Februari 2025, kemudian diserahkan oleh BPBPK Maluku ke Keuskupan Amboina pada 23 April 2025. Ironisnya, baru beberapa buÂlan diserahkan, sebagian gedung itu mulai alami kerusakan.
Dari berbagai informasi yang dihimpun Siwalima, diketahui proyek ini diduga sarat unsur koÂrupsi, sebab kalau mau dilihat pembangunannya juga asal-asalan dan terkesan tidak memperhatikan kualitas dari bangunan tersebut.
Satu sumber yang dekat dengan Keuskupan Amboina, Senin (8/9) menyebutkan, karena mengejar wakÂtu, pembangunan gedung tersebut dikerjakan terburu-terburu.
âMaterial yang dipakai juga tidak sesuai dengan speknya, sebab baru diserahkan dan belum dimanfaatkan tapi banyak bagian pada gedung itu sudah rusak,â ucap sumber yang enggan namanya dipublikasikan itu.
Dia lalu merinci sebagian kerusaÂkan pada gedung itu, seperti kusen jendela dan pintu, kemudian air merembes pada beberapa ruangan.
Kemudian pembangunannya tiÂdak sesuai dengan usulan dari KeÂuskupan Amoina ke Kementerian PU, sebab bangunan dua lantai itu yang terdiri dari 18 kamar tidur, namun tidak ada kamar untuk pemÂbina di sana.
Selain itu ujarnya, kebutuhan pendidikan seminari memiliki spesifikasi yang berbeda dari sekolah umum, seperti kebutuhan kamar mandi di setiap kamar, ruang pembina, ruang doa, dapur dan aula.
âSampai dengan selesainya, tidak ada kamar pembina dan kamar pembantu, padahal ttu berdampak langsung ke pengelolaan asrama karena seharusnya mereka tinggal di dalam untuk mendampingi anak-anak,â rincinya.
Sumber ini juga mengaku mendapat informasi dari beberapa orang di BPBPK Maluku, kalau pembangunan Seminari Xaverianum ini mengalami perubahan dan tidak sesuai dengan perencanaan.
âOrang dalam di BPBPK juga mengakui kalau terjadi perubahan beberapa kali dari rencana awal dari proyek ini, dimana ada sejumlah item yang dihilangkan. Jadi kalau dikataÂkan ada indikasi terjadi dugaan korupsi bisa saja benar adanya,â tutur sumber tersebut.
Kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah pemindahan bak penampungan air, dimana pada perencanaan awal, bak ditempatkan di dataran tinggi agar air dialirkan dengan sistim gravitasi. Namun dalam pelaksanaannya, bak dipindahkan ke dataran rendah dan menggunakan pompa besar yang dinilai tidak efisien dan berisiko menyulitkan pengguna dalam jangka panjang.
âPompa besar itu bukan solusi, itu siksa pengguna. Padahal konsep gravitasi lebih alami dan murahâ beber sumber itu.
Sumber ini menyayangkan tidak dilibatkan Keuskupan Amboina dalam perubahan desain dan teknis di tengah jalan. Menurutnya, sebagai pemohon dan penerima manfaat, Keuskupan memiliki hak untuk dilibatkan secara menyeluruh dalam proses pelaksanaan proyek. (S-20/S-26/S-29)