SIWALIMA.id > Berita
Dugaan Korupsi Kesra Maluku Dilaporkan ke Kejati
Headline , Hukum | Senin, 3 November 2025 pukul 14:15 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dugaan korupsi dana hibah di Bagian Kesra Pemerintah Pro­vinsi Maluku tahun anggaran 2024, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (31/10). 

Laporan itu disampaikan Pe­muda Katolik Komisariat Daerah Maluku dengan nomor 52/Ekst/PK/Komda-Mal/X/2025, dilekati dengan dokumen lengkap, ter­masuk daftar 149 lembaga pene­rima dana hibah yang diduga belum menyampaikan laporan per­tanggungjawaban penggu­naan dana tersebut dan diterima oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.

Dalam laporan itu, Pemuda Kato­lik menilai penyaluran dana hibah sebesar Rp 369,7 miliar lebih yang di­­realisasikan sebesar 97,45 per­sen atau sekitar Rp 360,2 miliar, di­du­ga sarat penyimpangan dan ber­po­tensi merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan data yang kami him­pun, ada sebanyak 149 lem­baga penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertang­gungjawaban penggunaan dana hibah hingga September 2025,” demikian isi laporan yang disam­paikan Pemuda Katolik Komda Ma­luku yang copiannya juga diperoleh redaksi Siwalima. Jumat (31/10). 

Dari jumlah lembaga penerima hibah yang belum menyampaikan laporan itu, Pemuda Katolik men­duga terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp 37,6 miliar. Laporan itu juga menyoroti adanya indikasi sejumlah pelanggaran administrasi dan dugaan penyim­pangan prosedur.

“Antara lain ada dugaan seba­gian penerima hibah tidak tercan­tum dalam penjabaran APBD ta­hun 2024, dokumen belanja hibah fiktif, hingga naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang belum di­tandatangani tetapi dananya sudah ditransfer,” tulis Pemuda Katolik dalam laporan itu.

Selain itu, Pemuda Katolik juga menemukan indikasi penyaluran hibah tanpa dilengkapi pakta integritas, serta adanya penerima hibah yang secara terus-menerus menerima bantuan setiap tahun anggaran, yang dinilai berten­ta­ngan dengan Permendagri Nomor: 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Melalui laporan ini, Pemuda Ka­to­lik meminta Kejati Maluku segera menindaklanjuti dengan melaku­kan penyelidikan maupun penyidi­kan untuk menyelamatkan keua­ngan daerah dan mene­gakkan keadilan bagi masyarakat Maluku.

“Kami menyerahkan sepenuh­nya kepada Kejati Maluku untuk memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Pemuda Katolik.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Ma­luku Ardy saat dikonfirmasi Siwa­lima di ruang kerjannya, Jumat (31/10) membenarkan, bahwa laporan tersebut telah diterima pihaknya.

“Benar, laporan dari Pemuda Katolik sudah kami terima hari ini. Dokumennya lengkap dan sudah dilekati. Selanjutnya kami akan melakukan telaah awal untuk memastikan materi laporan, sebe­lum menentukan langkah lebih lanjut,” jelas Ardy. (S-26)

BERITA TERKAIT