AMBON, Siwalima.id - Dugaan korupsi dana hibah di Bagian Kesra Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2024, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (31/10).
Laporan itu disampaikan Pemuda Katolik Komisariat Daerah Maluku dengan nomor 52/Ekst/PK/Komda-Mal/X/2025, dilekati dengan dokumen lengkap, termasuk daftar 149 lembaga penerima dana hibah yang diduga belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut dan diterima oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.
Dalam laporan itu, Pemuda Katolik menilai penyaluran dana hibah sebesar Rp 369,7 miliar lebih yang direalisasikan sebesar 97,45 persen atau sekitar Rp 360,2 miliar, diduga sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan data yang kami himpun, ada sebanyak 149 lembaga penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah hingga September 2025,” demikian isi laporan yang disampaikan Pemuda Katolik Komda Maluku yang copiannya juga diperoleh redaksi Siwalima. Jumat (31/10).
Dari jumlah lembaga penerima hibah yang belum menyampaikan laporan itu, Pemuda Katolik menduga terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp 37,6 miliar. Laporan itu juga menyoroti adanya indikasi sejumlah pelanggaran administrasi dan dugaan penyimpangan prosedur.
“Antara lain ada dugaan sebagian penerima hibah tidak tercantum dalam penjabaran APBD tahun 2024, dokumen belanja hibah fiktif, hingga naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang belum ditandatangani tetapi dananya sudah ditransfer,” tulis Pemuda Katolik dalam laporan itu.
Selain itu, Pemuda Katolik juga menemukan indikasi penyaluran hibah tanpa dilengkapi pakta integritas, serta adanya penerima hibah yang secara terus-menerus menerima bantuan setiap tahun anggaran, yang dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor: 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melalui laporan ini, Pemuda Katolik meminta Kejati Maluku segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan maupun penyidikan untuk menyelamatkan keuangan daerah dan menegakkan keadilan bagi masyarakat Maluku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Maluku untuk memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Pemuda Katolik.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy saat dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjannya, Jumat (31/10) membenarkan, bahwa laporan tersebut telah diterima pihaknya.
“Benar, laporan dari Pemuda Katolik sudah kami terima hari ini. Dokumennya lengkap dan sudah dilekati. Selanjutnya kami akan melakukan telaah awal untuk memastikan materi laporan, sebelum menentukan langkah lebih lanjut,” jelas Ardy. (S-26)