AMBON, Siwalimanews – Janji Kejaksaan Negeri Ambon untuk mengekspos kaÂsus dugaan korupsi peÂnyaÂlahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon Rp5,3 miliar hingga kini belum dilakukan.
Padahal puluhan saksi telah diperiksa termasuk 34 anggota DPRD Kota Ambon namun progres kasus ini jalan tempat.
Setelah kasus ini dilaporÂkan ke Kejati Maluku minggu lalu oleh Kejari Ambon, tak ada progres penanganan apakah kasus yang diduga melibatkan angÂgota DPRD Kota Ambon ini diÂhentikan ataukah naik penyedikan setelah ekspos dilakukan.
Menanggapi hal ini, praktisi huÂkum, Nelson Sianressy meminta, kejaksaan jangan perlambat eksÂpos kasus dugaan korupsi di SekÂwan Kota.
âJaksa jangan perlambat untuk ekspos, kalau perlambat nanti kan bisa muncul berbagai penilaian buruk ada apa dengan kasus ini,â ungkap Sianressy saat diwawanÂcarai Siwalima melalui telepon selulernya, pekan lalu.
Menurutnya, janji jaksa untuk mengekspos dugaan korupsi di Sekwan Kota Ambon harus seceÂpatnya dilakukan, apalagi ada indikasi perbuatan melawan huÂkum yang ditemukan jaksa.
âBiasanya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi jaksa menentukan pada dua barang bukti, perbuatan melawan hukum dan ada penyalahgunaan keuaÂngan negara atau menimbuikan kerugian negara, jika memang bukti-bukti permulaan ini sudah ada, maka jaksa harus segera eksÂpos, jangan lama-lama, atau memperlambat,â ujarnya.
Kata Sianressy, jika ada upaya perlambat ekspos kasus tersebut maka akan membuka ruang terjaÂdiÂnya berbagai upaya yang bisa saja kasus ini tidak tuntas.
âKalau lambat kan akan memÂbuka ruang, apalagi ini anggota dewan, bisa saja tidak jalan dan seÂbagainya, karenanya jaksa jaÂngan perlambat ekspos,â ujarnya.
Ekspos perkara tersebut, lanjut Sianressy, untuk mengetahui apaÂkah kasus dugaan korupsi di Sekwan Kota akan ditingkatkan ke penyidikan ataukah tidak.
âJadi ekspos perkara itu yang nantinya menentukan,â ujar pengÂacara yang pernah mengikuti seleksi KPK ini.
Tak Hapus Pidana
Sianressy juga menyentil soal pengembalian keuangan negara yang telah dilakukan sejumlah anggota DPRDÂ tetapi itu tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan.
Hal ini kata dia, pengembalian keuangan negara itu terjadi setelah penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon.
âPengembalian keuangan neÂgara itu kan terjadi setelah jaksa melakukan penyelidikan kasus ini, itu berarti tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Kasusnya harus tetap jalan,â katanya.
Ia menegaskan, pengembalian keuangan negara oleh anggota DPRD itu akan menjadi bahan pertimbangan nantinya bagi jaksa ataupun hakim di pengadilan, dan bukan harus dihentikan tindak pidana yang dilakukan.
âPengembalian uang negara itu nanti jadi bahan pertimbangan bagi hakim dan itu nanti kasusnya berproses di pengadilan,â tegasÂnya.
Temukan Indikasi
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Ambon meneÂmukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon sebesar Rp5,3miliar.
Kejari Ambon Dian Friz Nalle mengungkapkan, sekalipun kasus ini masih ada ditingkat penyeÂlidikan, namun dalam pemerikÂsaannya penyidik telah meneÂmukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, serta upaya pengembalian kerugian negara.
âSudah ditemukan adanya indiÂkasi, dari hasil pemeriksaan dan dari data pihak pemkot, ada seÂjumlah dana dikembalikan ke kas pemkot sebesar Rp.1,5 milliar, sementara ada juga dana Rp 400 juta di bendahara DPRD. Ini indiÂkasi yang sementara kita dalami,â jelas Kajari dalam keterangan persnya kepada wartawan di aula Kejari Ambon Jumat (14/1).
Menurut Kajari yang didampingi Kasi Pidum Ajid Latuconsina, Kasi Pidsus Echart Palapia dan Kasi Intel Jino Talakua, menyampaikan progres pengusutan kasus terseÂbut, dengan adanya temuan tersebut, maka ia akan melaporkan ke Kejati Maluku untuk segera menentukan jadwal ekspos guna menentukan kasus ini naik ke penyidikan atau tidak.
Bahkan Kajari memastikan, dalam bulan Januari ini ekspos kasus tersebut akan dilakukan.
âSenin ini saya sudah sampaiÂkan ke pimpinan Kejati untuk jadÂwal ekspos, kenapa harus ekspos bersama Kejati?, karena ini menyangkut partai politik dan kita mengacu kepada aturan itu. Saya pastikan bulan ini kita sudah ekspos,â janji Kajari.
Kata dia, dalam pengusutan kasus ini sejumlah pihak sudah diperiksa, masing- masing berasal dari 34 orang anggota lesgislatif, tiga orang pihak swasta, dan 40 ASN. Untuk melengkapi pemerikÂsaan, penyidik masih membutuhÂkan keterangan dari panitia lelang.
Diatanya soal pemeriksaan ahli dari BPK mengingat pengusutan kaÂsus berawal dari temuan BPK, KeÂjari mengaku, hal itu memungÂkinkan juga kasus naik ke penyidikan.
âRencananya masih ada sekitar 5 saksi dari panitia lelang yang akan kita periksa, agar keteraÂnganÂnya kita sinkronkan dengan keteÂrangan saksi yang sudah ada, kaÂlau BPK nanti kita lihat, kalau seteÂlah ekspos status kasus dinaikan ke tahap penyidikan,â ujarnya.
Kajari menambahkan, tidak ada tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. Ia juga tidak menapik kemungkinan kasus ditutup jika kerugian negara sudah dikemÂbalikan.
âKami komitmen tidak ada teÂbang pilih, kita kerja sesuai SOP, prinsip kami kalau uang dikemÂbalikan berarti sudah ada upaya menyelamatkan keuangan negara, soal apakah akan menghilangkan perbuatan pidana, nanti kita simpulkan setelah ekspos bersaÂma,â ujarnya.
Temuan BPK
Dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui ada tujuh item temuan yang terindikasi fiktif. Adapun nilai keseluruhan temuan itu kalau ditotal berjumlah Rp5.293.744.800, dengan rincian sebagai berikut, belanja alat listrik dan elektronik (lampu pijar, bateri kering) fiktif sebesar Rp425.000.0001,
Temuan tidak saja untuk biaya lampu pijar dan alat listrik, namun biaya rumah tangga pimpinan deÂwan tak sesuai ketentuan dan diteÂmukan selisih sebesar Rp690. 000.000
BPK dalam temuan menyeÂbutÂkan, secara uji petik tim pemeÂriksaan melakukan pemeriksaan atas 4 SP2D, dimana hasil diketaÂhui bahwa realiasai belanja biaya rumah tangga dipertanggungjaÂwabkan dengan melampirkan nota toko dari dua penyedia dimana nota dan kuitansi pembayaran yang dilampirkan melebihi nilai SP2D yang dicairkan.
Selain itu, terdapat banyak ketiÂdaksesuaian nilai antara kuitansi dan nota yang dilampirkan, sehiÂngga secara keseluruhan, terdapat kelebihan nilai nota yang dilamÂpirkan dibandingkan degan total pencairan keempat SP2D sebesar Rp122. 521.000.
Dan ketika BPK melakukan konÂfirmasi kepada PPK kegiatan peÂngelolaan rumah tangga pimpinan DPRD, diketahui bahwa realisasi belanja biaya rumah tangga di sekretariat DPRD tidak dilaksaÂnakan seperti yang dibuktikan pada dokumen pertanggungÂjawaban belanja realisai riil, namun yang dilakukan adalah uang hasil pencairan SP2D untuk belanja biaya RT sepenuhnya dibayarkan kepada masing-masing pimpinan DPRD setuap bulannya.
Dengan kata lain, PPK sama sekali tidak mengetahui rincian pembagian dan besaran yang dibagikan.
Selain itu, belanja biaya rumah tangga sebenarnya direalisasikan secara tunai kepada 3 orang pimpiÂnan DPRD Kota Ambon dengan besaran bulan yang berbeda, unÂtuk Ketua DPRD diserahkan sebeÂsar Rp22.500.000/bulan, Wakil Ketua I dan II sebesar 17.500.000/bulan.
Untuk Wakil Ketua I dan Wakil KeÂtua II total alokasi dan dalam seÂtahun sebesar Rp690.000.000 (Rp 22.500.000.000 + (2x Rp17.500. 000.000) x 12 bulan. berdasarkan data tersebut, maka disimpulkan realisasi biaya rumah tangga terindikasi fiktif dan melampirkan bukti pertanggungjawaban yang tidak dapat diakui sebesar Rp 690.000.000.
Selain itu, pembayaran biaya RT kepada pimpinan DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp420. 000.000, dimana hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam PP nomor 18 Tahun 2017, termasuk didalamnya mengenai biaya rumah tangga pimpinan.
Dalam PP nomor 18 tahun 2017 disebutkan bahwa, biaya RT maÂsuk ke dalam tunjangan kesejahÂteraan bagi pimpinan DPRD, naÂmun dijelaskan pula bahwa belanja RT pimpinan hanya boleh diberikan bagi pimpinan yang menggunakan rumah dinas jabatan dan perlengkapannya.
Berdasarkan konfirmasi BPK, dan pemeriksaan atas aset tetap milik sekretariat DPRD, diketahui bahwa pimpian yang berhak hanya ketua DPRD Kota Ambon, seÂdangkan Wakil Ketua I dan 2 tidak berhak mendapatkan belanja RT, dan karenanya pembayaran atas belanja biaya RT yang dialoÂkasikan kepada Wakil Ketua DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp420.000.000 (2xRp17.500.000) x12 bulan. (S-19)