AMBON, Siwalimanews – Hampir dua tahun, penyidik SatÂreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengusut, dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon. Sampai saat ini belum ada perkembangan signifiÂkan, padahal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah dikantongi.
Praktisi Hukum, Nelson SianÂressy mengatakan, kredibilitas penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease perlu dipertanyakan, sebab pengÂusutan kasus tersebut tak kunjung selesai.
Menurut Nelson ada indikasi peÂnyidik âmasuk anginâ dalam meÂngusut dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon. âKalau ada kasus-kasus lama, sudah ada kerugian neÂgara dan belum diproses, ini patut dipertanyakan kredibilitas penyidiknya. Apakah penyidiknya ini sudah âmasuk anginâ,â jelasnya kepada Siwalima melalui telepon seluler, Kamis (6/8).
Dikatakan, yang dimaksud deÂngan âmasuk anginâ itu penyidik sudah terkena intervensi dari orang yang berhubungan dengan kasus tersebut, apalagi kalau hal itu menyentuh pejabat pemerintah.
âPenyidik itu kan kadang-kadang juga masuk angin. Bisa saja, ada tekanan atau permainan dari orang-orang yang berhubungan langÂsung dengan kasus tersebut. Bukan rahasia lagi, pejabat pemeÂrintah yang terindikasi korupsi lalu diusut penyidik, pasti ada upaya intervensi,â ujar Nelson.
Ia meminta, kepolisian harus memÂproses penyidik tersebut. Pasalnya, mereka tidak pantas meÂnangani kasus yang merugikan negara Rp. 742 juta lebih itu. NelÂson mencontohkan, saat memberÂsihÂkan rumah, harus menggunaÂkan sapu yang bersih. Maksudnya, penuntasan korupsi tidak dapat dilakukan bila penyidiknya masuk angin.
âSapu yang kita gunakan untuk membersihkan rumah harus berÂsih dulu. Masa kita mau pakai sapu yang kotor,â jelas Nelson.
Lambat Tangani
Sebelumnya, Praktisi Hukum, Rony Samloy menyoroti kinerja SatÂreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease lambat menaÂngani kasus tersebut. Menurut SamÂloy, tidak ada alasan bagi penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk tidak memproses kasus ini, jika sudah mengantongi audit kerugian negara.
âKasus ini harus segera diproÂses dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat,â tuturnya, Kamis (2/7).
Kata Samloy, ia percaya pihak keÂpolisian bisa menetapkan terÂsangka. Dia menginginkan, siapaÂpun yang bersalah harus bertangÂgungjawab.
âJangan sampai menggiring perÂsoalan ini dengan politik pilkada Kota Ambon. Hal ini, harus dilihat dari kacamata hukum bahwa siaÂpapun yang bersalah harus berÂtanggung jawab ,â katanya.
Hal yang sama juga disamÂpaikan Praktisi Hukum Marnix Salmon. Salmon mengatakan, jika audit kerugian negara atas suatu perkara korupsi sudah ada, maka penyidik wajib hukumnya meninÂdaklanjuti audit itu.
âJika sudah ada hasil audit tersebut sudah diterima penyidik, maka selanjutnya penetapan nama-nama tersangka,â kata Salmon.
Bukti kuat
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon yang diduga merugikan negara 742 juta lebih, dinaikan ke tahap penyidikan, seÂtelah tim penyidik Tipikor SatresÂkrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan geÂlar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, di Mangga Dua Ambon, pada Jumat 8 Juni 2019 lalu.
Dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik Tipikor Satreskrim memaparkan hasil penyelidikan dan berbagai bukti adanya dugaan korupsi dalam SPPD fiktif tahun 2011 di Pemkot Ambon.
Anggaran sebesar dua miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas di lingkup Pemkot Ambon. Dalam pertanggungjawaban, angÂgaÂran tersebut habis dipakai. Namun, tim penyidik menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.
Dalam penyelidikan dan penyiÂdikan, sejumlah pejabat telah dipeÂriksa, termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekot AG Latuheru. Surat Perintah DimuÂlainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu.
Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PiÂdana, penyidik wajib mengirimÂkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.
Di mana tujuan penyidikan yang dilakukan adalah merupakan laÂngkah untuk mencari bukti sehiÂngga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.
Tetapi faktanya, kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon semakin tenggeÂlam. Olehnya wajar saja jika publik menduga ada yang tidak beres deÂngan penanganan kasus ini. (Cr-1)