AMBON, Siwalimanews – Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 sudah di tangan Kejari Ambon lebih dari dua tahun.
SPDP dikirim penyidik SatresÂkrim Polres Pulau Ambon pada meÂdio Agustus 2018 lalu. Sudah dua tahun lebih, namun berkas kasus ini belum juga dilimpahkan ke jaksa.
Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (2/11), mengatakan, kejaksaan sifatnya menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Ambon.
âPrinsipnya kami hanya menuÂnggu. Kejaksaan siap apabila berkas perkara sudah ada,â ujarnya.
Sesuai aturan, lanjut Santoso, setelah SPDP dikirim penyidik, harus ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas perkaranya ke kejaksaan unÂtuk dilakukan telaah atas kelengÂkapan formil dan materil terhadap perkara.
âBerkas perkara itu kan bagian dari perkara yang diawali dengan peÂnyeÂlidikan-penyelidikan. Jadi kami kapaÂsitasnya sebagai penyidik akan meÂnyuÂsun formil perkaranya,â jelasnya.
Santoso mengaku tidak bisa banyak berkomentar banyak, karena berkas kasus SPPD fiktif masih di penyidik. âBerkasnya masih di peÂnyidik, jadi tolong cek di penyidik saja,â tandasnya.
Akademisi Hukum Unpatti, GeorÂge Leasa mengaku heran, kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon sudah dua tahun lebih tak tuntas. Padahal sudah di tahap penyidikan.
âIni patut dipertanyakan kok sudah dua tahun, sudah di tingkat penyidikan, itu berarti sudab harus ada penetapan tersangkanya, siapa yang melakukan tindakan hukum itu, tapi kok belum,â tandas Leasa.
Selain sudah di tahap penyidikan, penyidik juga sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPK. SPDP juga sudah dikirim ke jaksa. Karena itu, menurut Leasa, kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon harus segera dituntaskan.
âMemang asas praduga tak berÂsalah harus dikedepankan, tetapi jika sudah ditingkatkan ke penyidikan maka seharusnya sudah ada peningÂkaÂtan kasusnya ke penetapan terÂsaÂngka. Jangan berlama-lama,â ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Eddyson Sarimanella juga mengataÂkan hal yang sama. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Polresta Ambon untuk berlama-lama menyeleÂsaikan kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon.
âKan SPDP sudah dikirim, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk berlama-lama selesaikan kasus ini,â ujar Sarimanella.
Lanjutnya, apalagi audit telah dikeluarkan oleh BPK yang meneÂgaskan jika memang terdapat keruÂgian negara. âMakanya harus segera dituntaskan,â tandasnya.
Hal senada ditegaskan Direktur LSM Lira Maluku, Jan Sariwating. Ia meminta polisi tidak berlama-lama menuntaskan kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon. âPolisi harus tunÂtaskan kasusnya,â ujarnya.
Lamanya penuntaskan kasus ini, kata dia, akan menimbulkan tanda tanya, ada apa sehingga belum juga tuntas. âKasusnya harus tuntas. Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun,â tandas Sariwating.
Sementara Kapolresta Ambon Kombes Leo Surya Nugraha yang hendak ditemui, Senin (2/11) untuk mengkonfirmasikan perkembangan penanganan kasus ini, tak berada di kantor. Pesan whatsapp yang dikiÂrim, juga tak dibalas.
Kasat Reskrim, AKP Mido J Manik juga tak berada di tempat. Kasubag Humas, Ipda Izaac LeaÂtemia yang turut membantu mengÂkonfirmasikan perkembangan penaÂnganan kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon juga tak direspons.
SPDP Dikirim ke Jaksa
Seperti diberitakan, SPDP kaÂsus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 sudah di tangan Kejari Ambon. Lalu siapa saja yang ada dalam dokumen itu?.
Nama yang tertera dalam SPDP kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 700 juta itu selama ini menjadi misteri.
Sumber Siwalima di Polres Pulau Ambon mengungkapkan, ada tiga nama yang disebutkan dalam SPDP tersebut, yaitu Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf LatuÂheru serta mantan Bendahara PeÂngeluaran Sekretariat Pemkot Ambon, Josias Aulele.
SPDP tertanggal 22 Juli 2018 itu, diteken oleh Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso.
âJadi ada tiga SPDP, terpisah. SPDP walikota sendiri, sekot punya sendiri dan mantan bendahara juga sendiri,â kata sumber itu.
Sumber itu mengatakan, status ketiga pejabat Pemkot Ambon dalam SPDP tersebut, sebagai terduga. âKetiga SPDP itu hanya bersifat umum, dalam kronologis kasus meÂreka sebagai terduga,â ungkapnya.
Sementara Kepala Kejari Ambon, Robert Ilat yang dihubungi SiÂwaÂlima, melalui telepon selulernya, Sabtu (8/12) 2018, mengaku telah menerima SPDP kasus korupsi SPPD fiktif pemkot dari penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, beberapa waktu lalu. Namun SPDP itu hanya bersifat umum.
âBenar, kita sudah menerima SPDP terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2011 namun SPDP terÂsebut masih bersifat umum dan beÂlum disebutkan calon tersangkaÂnya,â ujar Ilat.
Ilat enggan berkomentar banyak terkait kasus ini, karena bukan kewenangannya. Kejari Ambon hanya menunggu pelimpahan berÂkas dari penyidik. âPrinsipnya, kita menunggu saja berkasnya dari penyidik untuk kita teliti,â katanya.
Pejabat Dicecar Lagi
Sejumlah pejabat Pemkot Ambon kembali dicecar penyidik Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa (27/10) terkait kasus SPPD fiktif tahun 2011.
Para pejabat yang dipanggil peÂnyidik diantaranya, mantan Kadis Perikanan Kota Ambon Piet SaiÂmima, mantan Kepala Bappeda Kota Ambon, Dominggus MatuÂlapelwa dan mantan Kadis Tata Kota Ambon Novel Masuku.
Sumber di Polresta Ambon meÂnyebutkan, mereka mendatangi Polresta Ambon sekitar pukul 10.00 WIT, dan dicecar puluhan pertaÂnyaan.
âIya jadi para pejabat itu hadir di ruang Satreskrim untuk menunjukan atau memasukan bukti-bukti pengÂembalian dan penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2011. KehaÂdiran mereka itu untuk mengklariÂfikasi,â kata sumber itu kepada Siwalima, yang meminta namanya tak dikorankan.
Sumber itu mengatakan, ada peÂjabat yang sudah diperiksa bebeÂrapa waktu lalu, namun dipanggil lagi. âAda yang sudah diperiksa, lanjut lagi hari ini, karena belum selesai,â ujarnya.
Menurutnya, masih ada lagi saksi-saksi dari Pemkot Ambon yang akan dipanggil. âPasti adalah, saya tidak bisa sebutkan, ikuti saja ya,â tandasnya.
Munculnya kasus SPPD fiktif tahun 2011, berawal dari Pemkot Ambon mengalokasikan anggaran sebesar dua miliar untuk perjalanan dinas. Dalam pertanggungjawaban, disebut anggaran tersebut habis dipakai. Namun, tim penyidik polisi menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.
Dalam penyelidikan dan penyidiÂkan, sejumlah pejabat telah dipeÂriksa, termasuk Walikota Ambon dan Sekot A.G Latuheru. Istri walikota juga turut diperiksa.
SPDP juga sudah dikirim penyidik ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu. Hasil audit kerugian negara dari BPK pun sudah dikantongi. Namun belum ada satupun terÂsangka yang dijerat.
Pihak Polresta Ambon selalu berÂalasan, masih menunggu pemeÂriksaan ahli BPK untuk mengÂkonfirmasikan hasil audit kerugian negara itu.
âKita masih menunggu dari BPK,â kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik, kepada SiwaÂlima, Selasa (22/9), melalui pesan Whatsapp.
Ketika ditanyakan lagi soal koorÂdinasi dengan BPK apakah terus diÂlakukan, mengingat kasusnya sudah lama ditangani, Mido tetap menjaÂwab, menunggu pemeriksaan ahli dari BPK. âKita masih tunggu,â ujarnya.
Diduga penanganan kasus duÂgaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon mandek, karena ada main mata pejabat Pemkot Ambon dengan oknum polisi.
Walikota Diperiksa Dua Hari
Penyidik Tipikor Satreskrim PolÂres Pulau Ambon Pulau-pulau LeaÂse, memeriksa Walikota Ambon, Richard Louhnapessy selama dua hari berturut-turut pada medio Mei 2018 lalu.
Walikota dicecar dengan 61 perÂtanyaan, terkait dugaan korupsi SPPD tahun 2011 di Pemkot Ambon senilai Rp 742 juta lebih.
Hari pertama, Senin (28/5), waliÂkota tiba sekitar pukul 10.10 WIT, dengan mobil dinas Toyota Fortuner DE 1. Walikota tak datang sendiri. Ia dikawal ajudan serta lima peÂngawal pribadi berseragam safari.
Saat tiba, walikota yang mengeÂnakan safari berwarna coklat langÂsung menemui Kapolres, AKBP Sutrisno Hady Santoso.
Sekitar 20 menit di ruang kapolres, ia lalu diarahkan ke ruang Unit IV Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kasat Reskrim AKP Rival Efendi Adikusuma yang langsung memeÂriksa walikota, bersama Kanit TipiÂkor Bripka M Akipay Lessy.
Walikota dua periode ini diperiksa hingga pukul 14.00 WIT dengan 25 pertanyaan. Ia lalu meminta waktu untuk istirahat makan siang.
Sesuai agenda, pemeriksaan akan dilanjutkan usai makan siang. Namun ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga walikota meminta pemeriksaannya dilanjutÂkan pada Selasa (29/5).
Di hari kedua, Selasa (29/5), walikota datang lebih awal. Ia tiba sekitar pukul 09.00 WIT. Seperti hari pertama, ia dikawal oleh sejumlah pengawal pribadi.
Walikota yang mengenakan safari biru tua lengan pendek dicecar oleh Kasat Reskrim AKP Rival Efendi Adikusuma dan Kanit Tipikor BripÂka M.Akipay Lessy hingga pukul 12.45 WIT, dengan 36 pertanyaan.
Saat dicegat wartawan, usai diÂperiksa walikota enggan berkomenÂtar banyak. Ia hanya mengaku, dimintai keterangan soal dugaan SPPD fiktif.
âCuma klarifikasi terhadap inÂformasi soal perjalanan dinas tahun 2011,â katanya singkat.
Saat ditanya lagi soal pernyaÂtaannya, bahwa tidak ada SPPD fiktif tahun 2011, walikota tidak mau berÂkomentar. Ia langsung berjalan meÂnuju mobil dinasnya, dan meningÂgalkan halaman Mapolres Ambon.
Istri Walikota Juga Diperiksa
Istri Walikota Ambon Ny. Leberina Louhenapessy juga diperiksa peÂnyidik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon. Ia diperiksa Kamis (27/9), dan dicecar selama 3,5 jam.
Ny. Debby, sapaan akrabnya, juga terdaftar dalam perjalanan dinas saat itu bersama rombongan walikota.
Sebelumnya, Debby sudah dua kali tak memenuhi panggilan penyiÂdik, dengan alasan nama yang diÂtulis dalam surat panggilan salah.
Debby mendatangi Polres Ambon sekitar pukul 09.45 WIT, dengan mobil kijang Innova silver berplat merah DE 1086 LM.
Dua ajudan yang mendampingi Debby, saat masuk langsung mengÂarahkan mobil ke arah kanan agar dekat dengan ruang satreskrim. Saat turun, Debby langsung diarahkan ke ruangan Kasat Reskrim, AKP Rifal Enfendi Adikusuma.
Mungkin istri walikota, sehingga Debby diistimewakan. Ia tidak diÂperiksa di ruang unit tipikor, seperti saksi-saksi lainnya, namun di ruang kasat reskrim.
Alhasil, selama pemeriksaan Debby, aktivitas pelayanan reskrim kepada masyarakat terpaksa dilaÂkukan di luar ruangan.
Debby mulai diperiksa pukul 10.00 WIT oleh penyidik Bripka Akipai Lessy, dengan puluhan pertanyaan.
Usai diperiksa sekitar pukul 13.30 WIT, Debby yang mengenakan blus abu-abu dan rok hitam, terlihat berÂjalan keluar dari ruang kasat. Dikawal salah satu ajudannya dan seorang polwan, langkah kaki Debby begitu cepat, karena menghindari wartaÂwan. Ajudannya itu, berupaya menghalangi saat wartawan mengÂambil gambar.
Saat dicegat, Debby bungkam. Ia hanya menebar senyum dan langÂsung buru-buru masuk ke mobil, dan dengan cepat mobilnya meningÂgalkan halaman Polres Ambon.
Sekot Dicecar 8 Jam
Sekot AG Latuheru dicecar tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (16/5) selama delapan jam lebih.
Latuheru diperiksa terkait kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di Pemkot Ambon tahun 2011, yang diduga merugikan negara Rp 700 juta lebih.
Mantan Kepala Inspektorat Kota Ambon itu, mendatangi Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan mobil dinas kijang innova hitam pukul 09.30 WIT, dan langsung menuju ke ruang penyidik.
Pemeriksaan mulai dilakukan pukul 10.00, dan baru selesai 18.30 WIT, dengan dicecar 23 pertanyaan.
Latuheru yang mengenakan paÂkaian dinas berwarna putih, terlihat agak tegang menjawab setiap pertanyaan penyidik.
Usai diperiksa, Latuheru diberikan kesempatan untuk membaca kembali berita acara pemeriksaan (BAP), sebelumnya menandatanganinya. (S-19/S-49/S-50)