AMBON, Siwalimanews – Dua staf Bank Maluku Malut, Yanti Khari Kasub devisi Trisury dan MuhaÂmad Basalama analis divisi Trisury memÂbeberkan peranan eks Direktur PemaÂsaran Wellem Patty, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjuaÂlan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi pada kantor pusat PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011- 2014.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (31/3) dipimÂpin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan selaku Hakim dengan terÂsangka, eks Dirut Bank Maluku Malut, Idris Rolobessy dan Eks DiÂrektur Pemasaran, Izaac B Thenu. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Atamimi.
Muhamad Balsalama dalam keÂterangannya mengungkapkan, sejak kerja sama Repo Obligasi berjalan divisi trisury dibawah komando Direktur Pemasaran Willem Patty tidak pernah meminta analisa dari Direktur Kepatuhan yang saat itu dijabat Isack B Thenu, padahal menurutnya, analisa merupakan hal yang wajib dilakukan.
âPermintaan analisa repo obliÂgasi dari Direktur pemasaran tidak perÂnah diajukan,âungkap Basalama saat dicerca hakim.
Dikatakan, terkait denda Rp.100 juta yang bebankan Bank Indonesia kepada Bank Maluku lantaran tidak melaporkan produk baru dari kerja sama Repo Obligasi maupun MTN. dimana denda tersebut ditangÂgung dan dibayarkan oleh Bank Maluku Malut.
Hal ini juga diperkuat dengan bukti yang ditunjukan majelis hakim. Keterangan Basalama ini menunÂjukan bahwa keterangan yang diberikan Willem Patty tidak benar.
Dalam sidang sebelumnya Wellem Patty mengatakan, denda Rp.100 miliar ditanggung seluruh Direktur di Bank Maluku Malut secara pribadi, dengan biaya tanggungan sebesar Rp 25 juta untuk empat direktur.
Keterangan Balsalama diperkuat keterangan Kasubdiv Trisury Yanti. Yanti mengatakan pihaknya tidak pernah meminta kajian operasional dari Direktur Kepatuhan saat mengetahui transaksi repo bermasalah.
Menemukan adanya perbedaan keterangan antara sejumlah saksi dengan Willem Patty untuk kesiakian kalinya, Kuasa Hukum terdakwa Adolof Saleky kembali mengajukan permintaan untuk menghadirkan Willem Patty dalam persidangan kepada JPU melalui majelis Hakim.
âIni keterangan saksi berbeda lagi, kami minta kalau bisa pak Willem Patty kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan nanti,âpinta Saleky.
Permintaan Saleky kemudian direspon JPU Achmad Attamimi yang mengatakan permintaan kuasa hukum akan dipertimÂbangkan. âNanti kita pertimbangkan,â tandas Attamimi.
Mendengar keterangan saksi, hakim selanjutnya mengakhiri sidang dan dilanjutkan Rabu (7/4) depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. (S-45)