AMBON, Siwalimanews – Dua kasus yang diduga melibatkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengendap di Polresta Ambon. Dua tahun lebih diusut, tak kunjung tuntas.
Kedua kasus yang menyita perhatian publik itu, adalah kasus non job puluhan ASN dan SPPD fiktif tahun 2011.
Anggaran sebesar dua miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas di lingkup Pemkot Ambon. Dalam pertangÂgungjawaban, anggaran terseÂbut habis dipakai. Namun, tim penyidik menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.
Dalam penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa, termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekot AG Latuheru. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu.
Hasil audit kerugian negara dari BPK pun sudah dikantongi. Namun anehÂnya, belum ada satupun yang diÂteÂtapkan sebagai tersangka. Pihak Polresta Ambon selalu beralasan, masih menunggu pemeriksaan BPK untuk mengkonfirmasikan hasil audit itu.
Begitupun dengan kasus non job ASN Pemkot Ambon yang dilakukan walikota. Diusut sejak awal Juli 2018, dan sudah naik ke tahap penyidiÂkan, namun didiamkan. Ternyata diÂduga ada kongkalikong, sehingga berkas dan bukti-bukti kasus ini dihilangkan.
Diduga Aipda Mohamad Akipai Lessy yang saat itu menjabat Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease terlibat dalam penghilangan barang bukti itu.
Berbagai kalangan meminta PolÂresta Ambon bekerja profesional. JaÂngan hanya mengusut kasus, kemuÂdian didiamkan.
Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu mengatakan, barang bukti saÂngatlah penting untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana. Kalau barang bukti kasus non job ASN sengaja dihilangkan, maka patut diduga ada campur tangan dan intervensi dari Pemkot Ambon.
âKalau sampai barang bukti seÂngaja dihilangkan patut diduga ada campur tangan dan intervensi,â tegas Pellu, kepada Siwalima, SeÂlasa (20/10).
Dalam kasus non job ASN yang menjadi terlapor, salah satunya adalah walikota. Karena itu, jika ada penghilangan barang bukti, kata Pellu, wajar kalau publik menduga ada intervensi.
Pellu meminta dugaan keterlibatan Aipda Mohamad Akipai Lessy yang telah dilaporkan ke Polda Maluku diÂusut secara serius. âBila perlu tidak hanya Kanit, saja tetapi juga atasanÂnya misalnya kasat reskrim juga diperiksa,â tandasnya.
Sementara soal kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon, Pellu mengatakan, Polresta tidak punya alasan menÂdasar untuk menunda penuntasan kasus ini. Sebab, hasil audit kerugian negara dari BPK sudah dikantongi.
âKan sudah ada hasil audit yang dikeluarkan lembaga audit, artinya ada perbuatan pidana yang merugiÂkan negara disitu,â ujarnya.
Jika sampai saat ini, penanganan kaÂsusnya jalan tempat, kata Pellu, maÂka patut dicurigai. Apalagi yang diduga terlibat pejabat Pemkot Ambon.
Menurut Praktisi Hukum, Ronny Sianressy, kalau kasus sudah di tahap penyidikan, tidak membutuhÂkan waktu yang lama untuk menunÂtaskannya. Apalagi sudah menganÂtongi audit kerugian negara. âJaÂngan-jangan masuk angin, masa suÂdah lama gini kok belum tuntas,â tandasnya.
Dia menduga, ada kekuatan lain yang mempengaruhi, sehingga proÂses penanganan kasus jalan tempat. âJadi, kita harus cari tahu siapa yang sebenarnya melakukan intervensi,â ujarnya.
Kata Sianressy, kasus dalam tahap penyidikan mestinya sudah ada calon tersangka. Orang yang diduga melakukan tindak pidana itu. âKaÂlau beralasan tidak cukup atau kuÂrang bukti, itu berarti tidak perlu kaÂsusnya ditingkatkan ke penyidiÂkan,â tandasnya.
Dia menilai alasan kasus SPPD fiktif belum dituntaskan, karena saksi ahli dari BPK belum diperiksa, tidak masuk akal.
âMaksudnya menunggu pemerikÂsaan ahli BPK ini untuk kepentingan apa? Untuk membuktikan apa? Kan sudah ada perhitungan kerugian neÂgara,â ujar Sianressy.
Lanjutnya, ahli hanyalah alat bukti yang tidak perlu diikuti oleh hakim. PaÂsalnya, pendapat ahli hanya berÂdasarkan kajian teoritis dan bukan alat bukti primer.
âDia hanya alat bukti tambahan atau sekunder. Jadi tidak terlalu begitu penting,â kata Sianressy.
Sianressy meminta penyidik PolÂresta Ambon segera menetapkan tersangka dalam kasus SPPD fiktif pemkot. âJangan sampai hukum itu cuma tajam ke bawah lalu tumpul ke atas, dan hanya berlaku untuk orang-orang yang tidak punya kekuaÂsaan,â tandasnya.
Ditegaskan, kasus korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga penaÂnganannya harus luar biasa. MakÂsudÂnya adalah serius dan tidak main-main.
âSaya tegaskan lagi kalau sudah penyidikan, artinya itu sudah ada calon tersangka. Jadi tidak ada alaÂsan untuk tidak menetapkan terÂsangka. Sehingga pemeriksaan pada tahap penyidikan hanya sebagai pelengkap untuk memperkuat bukti-bukti itu,â ujar Sianressy.
Soal kasus non job ASN, SianÂressy menduga ada intervensi agar kasusnya tidak dilanjutkan.
âDalam kasus ASN non job, diÂduga polisi masuk angin bisa saja itu terjadi. Sebab kepentingan apa penyidik atau Kanit Tipikor itu menghilangkan barang bukti kasus ini,â tandasnya.
Apalagi kasus non job ASN berÂkaitan dengan pejabat Pemkot Ambon, karena yang dilaporkan itu walikota Cs. âPatut diduga ini ada camÂpur tangan atau intervensi pihak-pihak yang merasa dituduh dalam kasus ini,â ujar Sianressy.
Sianressy menduga, Kanit Tipikor Polresta Ambon tidak sendiri dalam penghilangan barang bukti. âSaya pastikan Kanit tidak sendirian. Ini ada melibatkan yang lain, tetapi itu kan kita masih menduga,â tandasnya.
Olehnya itu, dia meminta Kapolda serius menangani kasus ini. Sebab, ini menyangkut wibawa institusi polisi.
âSupaya tidak ada dusta diantara kita, Kapolda harus serius sikapi laporan pelapor dalam hal ini ASN non job itu. Ini soal pertaruhan nama institusi,â tandasnya lagi.
Hal senada disampaikan Pegiat Antikorupsi, Minggus Talabessy. Menurutnya, patut dicurigai ada intervensi dari pihak tertentu sehiÂngga kasus non job ASN dan SPPD fiktif Pemkot Ambon tak ditunÂtaskan. âMungkin saja ada yang sengaja intervensi, biar kasusnya tidak jalan,â ujarnya.
Dia meminta kedua kasus itu segera dituntaskan Polresta Ambon agar ada kepastian hukum.
âSemua orang sama di mata hukum. Tidak ada yang kebal. HuÂkum tidak boleh tajam ke bawah, lalu tumpul ke atas,â tandasnya.
Sementara Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes, Leo Surya Nugraha Simatupang, yang diÂhubungi, namun enggan merespons pesan WhatsApp. Begitupun deÂngan Kasat Reskrim AKP Mido J Manik.
Belum Periksa Ahli BPK
Kasat Reskrim, AKP Mido J MaÂnik sebelumnya, mengaku penyidik masih menunggu pemeriksaan ahli dari BPK.
Hampir tujuh bulan, penyidik belum berhasil memeriksa saksi ahli dari BPK pasca menerima hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011.
âKita masih menunggu dari BPK,â jawab Mido Manik singkat melalui pesan WhatsApp kepada SiwaliÂma, Selasa (22/9) lalu.
Ditanya lagi soal koordinasi deÂngan BPK, apakah terus dilakukan, mengingat kasusnya sudah lama diÂtangani, Mido tetap menjawab meÂnuÂnggu pemeriksaan ahli dari BPK, âKita masih tunggu,â ujarnya lagi.
Eks Kanit Dilaporkan
Aipda Mohamad Akipai Lessy dilaporkan ke Polda Maluku, Senin (19/10). Saat menjabat Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, ia diduga menghilangkan barang bukti kasus ASN non job Pemkot Ambon.
Kasus non job puluhan ASN dan pejabat eselon II Pemkot Ambon dilaÂporkan ke Polres Ambon sejak Juli 2018 lalu oleh Pieter Saimima, Adser Lamba dan H.M Sopacua.
Saimima yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan, SopaÂcua menjabat Kepala Dinas PariwiÂsata dan Lamba menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan didepak Walikota Ambon, Richard LouhenaÂpessy sesuai SK Walikota Ambon NoÂmor 532 tertanggal 29 DeÂsember 2017 tentang Pemberhentian dan PengangÂkatan dalam Jabatan PNS di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Selain ketiga pejabat eselon II ini, 44 ASN lain juga turut dicopot oleh walikota.
Pencopotan puluhan ASN di lingkup Pemkot Ambon berujung ke ranah hukum. Walikota dilaporkan ke polisi bersama dua anak buahnya, Sekot A.G Latuheru dan Kepala BKD, Benny Selanno.
Laporan ini disampaikan secara resmi oleh Lois Hendro Waas, selaku kuasa hukum Pieter Saimima Cs kepada Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease saat itu, AKBP Sutrisno Hady Santoso.
Dalam laporan itu, para pelapor memaparkan alasan-alasan sampai mengapa mereka dan 44 ASN lainnya âdigusurâ dari jabatan pada 29 Desember 2017
Pasca dilaporkan, penyidik SatresÂkrim gencar melakukan pemeriksaan. Setelah bukti-bukti dikantongi, peÂnanganan kasus berjalan di tempat. Diduga ada main mata oknum polisi yang menangani kasus non job ASN, sehingga kasusnya dipetieskan. Padahal kasusnya sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
âPatut diduga ada upaya menghiÂlangkan barang bukti laporan polisi yang dilakukan saudara Kanit, sebagaimana diatur dalam pasal 216 dan 221 KUHP,â kata Hendro Waas, penasehat hukum Piet Saimima, Adser Lamba dan H.M Sopacua, kepada wartawan di Ambon Senin, (19/10). (Cr-2/Cr-1/S-45)