AMBON, Siwalima.id - DPRD Maluku meminta seluruh instasi terkait untuk mengawasi ketat orang asing yang beroperasi di Tambang Ilegal, Gunung Botak.
Pasalnya, pasca penertiban kawasan tambang illegal Gunung Botak oleh aparat gabungan baik TNI, Polri maupun pemda menemukan sebanyak 24 WNA asal China yang beroperasi di Gunung Botak.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanella menegaskan, pengawasan terhadap tenaga kerja asing harus dilakukan secara ketat karena menyangkut aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.
“Bahwa WNA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu, sektor tertentu, dan dalam jangka waktu tertentu melalui sistem kontrak kerja, bukan sebagai karyawan tetap,” ujar Sarimanella usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penutupan masa persidangan II dan pembukaan masa persidangan III Tahun 2026, Senin malam (25/5).
Politisi Hanura dari daerah pemilihan Kota Ambon itu meminta, seluruh instansi terkait yang tergabung didalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) baik Kanwil Hukum dan HAM, TNI-Polri, Imigrasi, Bea Cukai maupun pemerintah daerah untuk melihat persoalan ini tersebut secara serius agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Jadi instansi terkait harus melihat persoalan keberadaan orang asing dari China tersebut ke depan,” katanya.
Menurut dia, pengawasan terhadap tenaga kerja asing tidak hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi, tetapi juga memerlukan koordinasi lintas instansi, termasuk Tim Pengawasan Orang Asing, Bea Cukai, hingga instansi teknis lainnya.
“Setidaknya instansi teknis harus berkolaborasi dengan Imigrasi, Bea Cukai maupun Tim Pengawasan Orang Asing yang bertugas di pintu masuk bandara dan pelabuhan untuk melakukan pemantauan terhadap setiap orang asing yang masuk dan keluar dari daerah ini,” jelasnya.
Terkait kemungkinan DPRD memanggil seluruh instansi terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Sarimanella mengaku Komisi I akan lebih dulu melakukan konsultasi dengan pimpinan DPRD Maluku.
“Beta kira dalam masa agenda nanti, karena ini masukan maka kita perlu dikomunikasikan dengan pimpinan DPRD Provinsi Maluku untuk melihat persoalan ini karena banyak tenaga kerja asing masuk tanpa ada izin,” ujarnya.
Sarmanella juga meminta aparat penegak hukum memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut, agar penanganannya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Persoalan ini menjadi atensi Komisi I dan kami minta pihak kepolisian dan kejaksaan memberi perhatian serius terhadap masalah ini,” tegasnya.
Amankan 24 WNA
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Buru, mengamankan 24 warga negara asing asal China dalam operasi gabungan di kawasan tambang emas, Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan dalam keterangan persnya, Rabu (6/5) menjelaskan, operasi tersebut dilakukan pada Senin (4/5) dengan melibatkan lintas instansi, diantaranya TNI, Polri, kejaksaan, serta Kanwil Dirjen Imigrasi Maluku.
“Sebanyak 22 WNA diamankan langsung di lokasi tambang, sementara dua lainnya ditemukan di kantor operasional di wilayah yang sama,” ucap Taufan.
Menurutnya, seluruh paspor WNA tersebut telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait izin tinggal dan kesesuaian aktivitas mereka selama berada di Indonesia.
Pihaknya juga akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan administratif dan wawancara, guna memastikan legalitas keberadaan para WNA tersebut.
Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan Imigrasi Ambon di wilayah kerjanya, termasuk di kawasan rawan aktivitas pertambangan seperti Gunung Botak.
Ia memastikan, seluruh WNA yang diamankan berasal dari China dan beraktivitas di area tambang, tepatnya di wilayah Nambalaya. Terkait informasi sebelumnya mengenai 16 WNA yang diamankan, Eben menyebut jumlah tersebut merupakan bagian dari total 24 orang yang kini tengah diperiksa.
Imigrasi menyatakan, jika ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal, misalnya menggunakan visa kunjungan untuk bekerja, maka WNA tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Sementara pelanggaran administratif seperti overstay akan dikenakan denda, dan jika melebihi 60 hari, dapat berujung deportasi serta masuk daftar cegah tangkal
Meskipun perusahaan yang mempekerjakan WNA tersebut disebut memiliki izin tenaga kerja, pengawasan keimigrasian tetap berfokus pada kesesuaian antara izin tinggal dan aktivitas yang dilakukan. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap seluruh WNA tersebut masih berlangsung.
“Imigrasi Ambon memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Taufan.(S-26)