SIWALIMA.id > Berita
DPP Pulihkan Kepengurusan DPW & DPC PPP Maluku
Politik | Jumat, 10 April 2026 pukul 14:26 WIT

AMBON, Siwalima.id - Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat. Kali ini, Sekretaris Jenderal DPP PPP, Taj Yasin Maimoen resmi membatalkan seluruh surat keputusan (SK) terkait penun­jukan pelaksana tugas (Plt) Dewan Pimpinan Wilayah (D­PW) dan Dewan Pimpinan Ca­bang (DPC) yang sebelum­nya diterbitkan oleh Ketua Umum, Muhammad Mardiono.

Pembatalan tersebut tertuang dalam SK Nomor 009/IN/DPP/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 atau bertepatan dengan 14 Ramadhan 1447 Hijriah. Keputusan ini sekali­gus menegaskan kembali legalitas kepengurusan DPW PPP Maluku di bawah kepemimpinan Azis Hentihu dan Rovik Akbar Afifuddin, serta kepengurusan DPC di sejumlah kabupaten/kota.

Dalam diktumnya, Sekjen DPP PPP mencabut dan membatalkan SK sebelumnya, termasuk SK Nomor 0056/SK/DPP/W/II/2026 tanggal 6 Februari 2026 tentang penetapan Plt Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PPP Provinsi Maluku masa bakti 2021–2026.

Dengan pembatalan tersebut, seluruh kepengurusan DPW dan DPC PPP di Maluku dikembalikan pada posisi semula sesuai hasil Mus­yawarah Wilayah (Muswil) dan Musyawarah Cabang (Muscab) periode 2021–2026. Selain itu, selu­ruh produk dan keputusan yang dihasilkan dari SK penunjukan Plt dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum.

Ketua Bidang Advokasi dan Hu­kum DPW PPP Maluku, Bansa Hadi Sela, kepada Siwalima, Rabu (8/4), menilai langkah Sekjen DPP tersebut tepat dan konstitusional.

“Keputusan ini penting untuk menjaga marwah partai yang harus berjalan sesuai konstitusi dan aturan organisasi,” ujarnya.

Menurutnya, SK yang sebelum­nya diterbitkan oleh Ketua Umum me­ngandung cacat yuridis dan tidak me­lalui mekanisme organisasi sebagai­mana diatur dalam AD/ART partai.

“Secara hukum, SK itu tidak konstitusional dan bertentangan dengan ketentuan organisasi, ter­masuk keputusan yang sebelumnya telah dikeluarkan Sekjen,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya pembatalan tersebut, maka seluruh kepengurusan DPC PPP se-Maluku tetap sah dan memiliki legitimasi untuk menjalankan roda organisasi hingga adanya keputusan baru yang sesuai mekanisme partai.

Hadi juga mengimbau seluruh kader, pengurus, dan simpatisan PPP di Maluku untuk tetap tenang dan menjaga soliditas internal partai.

“Kami minta semua pihak tidak terprovokasi. Kepastian hukum dan aturan partai harus menjadi pedo­man utama,” tandasnya.(S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps