AMBON, Siwalima.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, diminta segera memanggil Bupati Maluku Barat Daya, Benjamin Thomas Noach.
Pasalnya, pemanggilan terhadap orang nomor satu di Kabupaten MBD itu harus dipercepat guna dimintai keterangan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret namanya.
Praktisi hukum, Marnex Farison Salmon meminta agar polisi harus berani memanggil Bupati MBD guna diminta keterangan terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Kata Marnix, kasus dugaan gratifikasi ini sudah menjadi konsumsi publik, sehingga polisi harus secepatnya melakukan langkah hukum itu.
Marnex menilai, penanganan kasus yang menyeret kepala daerah harus dilakukan secara serius, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, kejelasan proses hukum justru penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
“Polisi harus mempercepat pemanggilan terhadap Bupati MBD agar kasus dugaan suap dan gratifikasi ini tidak berlarut-larut. Transparansi sangat dibutuhkan supaya publik melihat proses hukum berjalan secara objektif dan akuntabel,” kata Marnex kepada Siwalima di Ambon, Rabu (28/1)
Praktisi hukum muda asal Negeri Kalwedo itu menegaskan, desakan tersebut bukan dilandasi sentimen kedaerahan, melainkan semata-mata untuk menjaga marwah hukum dan pemerintahan yang bersih dari praktik tindak pidana korupsi.
“Ini bukan soal kedaerahan, tetapi soal menjaga elektabilitas dan legitimasi pejabat daerah dari dugaan tindak pidana korupsi. Jika persoalan hukum seperti ini tidak segera diselesaikan, maka akan berdampak pada kinerja pemerintahan dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Menurut Marnex, dugaan suap dan gratifikasi yang dibiarkan tanpa kepastian hukum berpotensi mengganggu fokus kerja kepala daerah serta jajaran birokrasi. Karena itu, percepatan penanganan perkara dinilainya sebagai langkah penting demi kepastian hukum dan keberlangsungan roda pemerintahan.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam mengusut setiap dugaan pelanggaran hukum, terlebih jika melibatkan pejabat publik.
“Semakin cepat kasus ini dituntaskan secara terbuka, semakin baik bagi kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan di Maluku Barat Daya,” pungkasnya.
Segera Periksa Bupati
Aktivis hukum, Fensen Uktolseya meminta Polda Maluku segera memeriksa Bupati Maluku Barat Daya terkait dugaan gratifikasi yang diduga menyeretnya.
Fensen menilai langkah pemeriksaan awal penting dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Maluku, khususnya di Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Polda Maluku harus tegas dan serius menangani dugaan kasus dugaan gratifikasi ini. Kami ingin Maluku, khususnya MBD, bersih dan bebas dari praktik korupsi,” kata Fensen kepada Siwalima di Ambon, Rabu (28/1).
Menurut Fensen, meskipun proses hukum membutuhkan waktu dan tahapan yang tidak singkat, aparat kepolisian setidaknya perlu mengambil langkah awal dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait.
“Proses hukum memang membutuhkan waktu, tetapi paling tidak Polda Maluku sudah harus mengambil langkah awal dengan segera memeriksa Bupati MBD agar perkara ini terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan kasus dugaan gratifikasi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Fensen berharap Polda Maluku dapat bekerja secara independen dan objektif dalam menindaklanjuti setiap laporan atau informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum,” katanya.
Dukung Polisi
Rame-rame publik memberikan dukungan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas
BTN sapaan akrab orang nomor satu di Kabupaten MBD ini dimintai keterangan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret namanya.
Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem mendukung langkah penyidik dan berharap, pemanggilan terhadap orang nomor satu di kabupaten berjulukan Kalwedo itu segera dilakukan.
Hal ini penting, agar tidak muncul opini publik bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku hanya menyasar kepala dinas saja.
“Sebagai praktisi hukum dan orang yang berasal dari MBD, mendukung langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera memanggil bupati dan melakukan permintaan keterangan terkait dengan pernyataan saksi-saksi yang telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti itu,” ujar Fredi kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (27/1).
Fredi berharap, Polda Maluku dalam penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati MBD ini tetap mengedepankan proses hukum yang adil dan tidak memihak.
“Kita ingin agar Polda Maluku tetap memberlakukan prinsip hukum yang adil dan tidak memihak. Artinya, proses itu tidak berlaku bagi orang-orang, jangan sasaran kepada kepala dinas dan dibawah yang diduga sebagai pemberi, tetapi juga bagi bupati,” tegasnya.
Dia meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk tidak memberikan ruang bagi siapapun mencoba upaya negosiasi kasus ini, karena banyak kasus dugaan korupsi yang awal-awalnya getol namun pertengahan sudah tidak dengar kabar penanganannya lagi.
“Pak Kapolda sudah tegaskan tidak toleransi dengan korupsi, sehingga kami mendorong agar penyidik tidak memberikan ruang bagi korupsi,” tegasnya.
Dia mendesak penyidik untuk segera memanggil BTN, sapaan bupati dan memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan gratifikasi tersebut.
“Sebagai praktisi kami mendukung dan mendorong agar penanangan kasus ini berjalan transparan dan tidak ada intervensi. Ini bentuk dorongan kami,” tegasnya.
Bakal Diperiksa
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach bakal dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
BTN sapaan akrab orang nomor satu di Kabupaten berjulukan Kalwedo itu dimintai keterangan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjeret namanya.
Menurut sumber di Polda Maluku, semua pihak yang berkaitan langsung dengan perkara dugaan gratifikasi tersebut akan dimintai keterangan. “Pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan dimintai keterangannya,” ujar sumber yang meminta namanya di korankan kepada Siwalima, Senin (26/1).
Namun sumber ini belum bisa memastikan kapan BTN akan dimintai keterangan. Sumber menegaskan, semua pihak yang terkait dengan dugaan suap maupun gratifikasi ini akan dimintai keterangan.
“Semua pihak yang terkait dengan perkara akan dimintai keterangan,” tegas sumber itu lagi.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi melalui Kaur Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa menyampaikan bahwa, penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sudah enam orang saksi yang dimintai keterangan,”ujar Imelda melalui pesan Whatsappnya, Senin (26/1).
Dikatakan, pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini lainnya juga akan dimintai keterangannya.
“Pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan kita mintai keterangan,” kata Imel tanpa menjelaskan secara detail siapa yang akan dimintai keterangan selanjutnya.
Untuk diketahui, 6 saksi yang telah diperiksa yaitu, Staf Keuangan MBD, Samuel Ulpupy, Rusli Marasabessy, Sekda MBD, Eduard Davidz, Plt Kadis Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) MBD, Simon Dahoklory dan kontraktor, Pilipus Y Tahalele
Penyelidikan kasus ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Lap-Info/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tanggal 1 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh, penyelidikan difokuskan pada sejumlah paket proyek infrastruktur di Kabupaten MBD yang diduga didahului transaksi suap dan gratifikasi sebelum pekerjaan dimulai.
Dugaan transaksi tersebut dilakukan melalui pihak-pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan bupati.
Beberapa proyek yang menjadi materi penyelidikan antara lain, pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp882,29 juta, pemba-ngunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp989,08 juta, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp1,97 miliar.
Dikatakan, pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini lainnya juga akan dimintai keterangannya.
“Pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan kita mintai keterangan,”katanya tanpa menjelaskan secara detail siapa yang akan dimintai keterangan selanjutnya.(S-25)