SIWALIMA.id > Berita
Dorong Polisi Bongkar Dugaan Suap & Gratifikasi Segera Panggil BTN
Headline , Hukum | Kamis, 29 Januari 2026 pukul 14:18 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, diminta segera memanggil Bupati Maluku Barat Daya, Benjamin Thomas Noach.

Pasalnya, pemanggilan terhadap orang nomor satu di Kabupaten MBD itu harus dipercepat guna dimintai keterangan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret namanya.

Praktisi hukum, Marnex Farison Salmon meminta agar polisi harus berani memanggil Bupati MBD guna diminta keterangan terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Kata Marnix, kasus dugaan grati­fikasi ini sudah menjadi konsumsi publik, sehingga polisi harus sece­patnya melakukan langkah hukum itu.

Marnex menilai, penanganan kasus yang menyeret kepala daerah harus dilakukan secara serius, pro­fesional, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepan­jangan di tengah masyarakat. 

Menurutnya, kejelasan proses hukum justru penting untuk men­jaga stabilitas pemerintahan daerah.

“Polisi harus mempercepat pema­nggilan terhadap Bupati MBD agar kasus dugaan suap dan gratifikasi ini tidak berlarut-larut. Transparansi sangat dibutuhkan supaya publik melihat proses hukum berjalan secara objektif dan akuntabel,” kata Marnex kepada Siwalima di Ambon, Rabu (28/1) 

Praktisi hukum muda asal Negeri Kalwedo itu menegaskan, desakan tersebut bukan dilandasi sentimen kedaerahan, melainkan semata-mata untuk menjaga marwah hukum dan pemerintahan yang bersih dari praktik tindak pidana korupsi.

“Ini bukan soal kedaerahan, tetapi soal menjaga elektabilitas dan legitimasi pejabat daerah dari dugaan tindak pidana korupsi. Jika perso­alan hukum seperti ini tidak segera diselesaikan, maka akan berdampak pada kinerja pemerintahan dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Menurut Marnex, dugaan suap dan gratifikasi yang dibiarkan tanpa kepastian hukum berpotensi meng­ganggu fokus kerja kepala daerah serta jajaran birokrasi. Karena itu, percepatan penanganan perkara dinilainya sebagai langkah penting demi kepastian hukum dan ke­berlangsungan roda pemerintahan.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam me­ngusut setiap dugaan pelang­garan hukum, terlebih jika melibat­kan pejabat publik.

“Semakin cepat kasus ini dituntaskan secara terbuka, semakin baik bagi kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan di Maluku Barat Daya,” pungkasnya. 

Segera Periksa Bupati

Aktivis hukum, Fensen Uktolseya meminta Polda Maluku segera memeriksa Bupati Maluku Barat Daya terkait dugaan gratifikasi yang diduga menyeretnya.

Fensen menilai langkah pemerik­saan awal penting dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Maluku, khususnya di Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Polda Maluku harus tegas dan serius menangani dugaan kasus dugaan gratifikasi ini. Kami ingin Maluku, khususnya MBD, bersih dan bebas dari praktik korupsi,” kata Fensen kepada Siwalima di Ambon, Rabu (28/1).

Menurut Fensen, meskipun pro­ses hukum membutuhkan waktu dan tahapan yang tidak singkat, aparat kepolisian setidaknya perlu meng­am­bil langkah awal dengan mela­ku­kan klarifikasi dan pemeriksaan ter­hadap pihak-pihak yang diduga terkait.

“Proses hukum memang membu­tuhkan waktu, tetapi paling tidak Polda Maluku sudah harus meng­ambil langkah awal dengan segera memeriksa Bupati MBD agar perkara ini terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan ka­sus dugaan gratifikasi harus dila­kukan secara profesional, transpa­ran, dan tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terha­dap institusi penegak hukum.

Fensen berharap Polda Maluku dapat bekerja secara independen dan objektif dalam menindaklanjuti setiap laporan atau informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum,” katanya. 

Dukung Polisi

Rame-rame publik memberikan dukungan kepada penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku untuk mema­nggil dan memeriksa Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas 

BTN sapaan akrab orang nomor satu di Kabupaten MBD ini dimintai keterangan terkait  dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret namanya.

Praktisi hukum Fredi Moses Ulem­lem mendukung langkah penyidik dan berharap, pemanggilan terha­dap orang nomor satu di kabupaten berjulukan Kalwedo itu segera dilakukan.

Hal ini penting, agar tidak muncul opini publik bahwa penyidik Dit­reskrimsus Polda Maluku hanya menyasar kepala dinas saja.

“Sebagai praktisi hukum dan orang yang berasal dari MBD, men­dukung langkah penyidik Ditres­krim­sus Polda Maluku untuk segera memanggil bupati dan melakukan permintaan keterangan terkait dengan pernyataan saksi-saksi yang telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti itu,” ujar Fredi kepada Siwalima melalui telepon selu­lernya, Selasa (27/1).

Fredi berharap, Polda Maluku dalam penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati MBD ini tetap me­ngedepankan proses hukum yang adil dan tidak memihak. 

“Kita ingin agar Polda Maluku tetap memberlakukan prinsip hukum yang adil dan tidak memihak. Artinya, proses itu tidak berlaku bagi orang-orang, jangan sasaran kepada kepala dinas dan dibawah yang diduga sebagai pemberi, tetapi juga bagi bupati,” tegasnya.

Dia meminta penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku untuk tidak memberikan ruang bagi siapapun mencoba upaya negosiasi kasus ini, karena banyak kasus dugaan ko­rupsi yang awal-awalnya getol na­mun pertengahan sudah tidak dengar kabar penanganannya lagi.

“Pak Kapolda sudah tegaskan tidak toleransi dengan korupsi, sehingga kami mendorong agar penyidik tidak memberikan ruang bagi korupsi,” tegasnya.

Dia mendesak penyidik untuk se­gera memanggil BTN, sapaan bupati dan memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan gratifikasi tersebut.

“Sebagai praktisi kami mendukung dan mendorong agar penanangan kasus ini berjalan transparan dan tidak ada intervensi. Ini bentuk dorongan kami,” tegasnya.

Bakal Diperiksa

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Maluku Barat Daya, Benya­min Thomas Noach bakal dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyi­dik Ditreskrimsus Polda Maluku.

BTN sapaan akrab orang nomor satu di Kabupaten berjulukan Kal­wedo itu dimintai keterangan terkait  dugaan suap dan gratifikasi yang menjeret namanya.

Menurut sumber di Polda Maluku, semua pihak yang berkaitan lang­sung dengan perkara dugaan gra­tifikasi tersebut akan dimintai keterangan. “Pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan dimintai keterangannya,” ujar sumber yang meminta namanya di korankan kepada Siwalima, Senin (26/1).

Namun sumber ini belum bisa memastikan kapan BTN akan di­mintai keterangan. Sumber mene­gas­kan, semua pihak yang terkait de­ngan dugaan suap maupun grati­fikasi ini akan dimintai keterangan.

“Semua pihak yang terkait dengan perkara akan dimintai ketera­ngan,” tegas sumber itu lagi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi melalui Kaur Pen­mas Bidang Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa menyampai­kan bahwa, penyidik telah meme­riksa enam orang saksi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

“Sudah enam orang saksi yang dimintai keterangan,”ujar Imelda mela­lui pesan Whatsappnya, Senin (26/1).

Dikatakan, pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini lainnya juga akan dimintai keterangannya.

“Pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan kita mintai keterangan,” kata Imel tanpa menjelaskan secara detail siapa yang akan dimintai keterangan selanjutnya.

Untuk diketahui, 6 saksi yang telah diperiksa yaitu, Staf Keuangan MBD, Samuel Ulpupy, Rusli Mara­sabessy, Sekda MBD, Eduard Davidz, Plt Kadis Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) MBD, Simon Dahoklory dan kontraktor, Pilipus Y Tahalele

Penyelidikan kasus ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku berda­sarkan Laporan Informasi Nomor: R/Lap-Info/16/X/RES.3.3./2025/Ti­pidkor tanggal 1 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan dan Su­rat Perintah Tugas Penyelidikan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025.

Berdasarkan data yang diperoleh, penyelidikan difokuskan pada sejum­lah paket proyek infrastruktur di Kabupaten MBD yang diduga dida­hului transaksi suap dan grati­fikasi sebelum pekerjaan dimulai. 

Dugaan transaksi tersebut dilaku­kan melalui pihak-pihak yang didu­ga memiliki kedekatan dengan bupati.

Beberapa proyek yang menjadi materi penyelidikan antara lain, pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kon­trak sekitar Rp882,29 juta, pemba-ngunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp989,08 juta, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp1,97 miliar.

Dikatakan, pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini lainnya juga akan dimintai keterangannya.

“Pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan kita mintai keterangan,”katanya tanpa menjelaskan secara detail siapa yang akan dimintai keterangan selan­jutnya.(S-25)

BERITA TERKAIT