AMBON, Siwalimanews – Kendati Kejari Maluku Tengah meÂmastikan, akan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek iriÂgasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi tahun ini, namun Badan Pengawasan KeÂuangan dan Pembangunan belum melakukan audit.
âBelum diaudit. Belum selesai tahun ini. Kita belum bisa terbitkan surat tugas karena kecukupan dokumen,â jelas Kepala BPKP Perwakilan Maluku Rizal Suhaeli kepada Siwalima, Senin (26/10).
Suhaeli mengungkapkan, pihakÂnya sementara melakukan koorÂdinasi dengan penyidik untuk melengkapi dokumen.
âMasih koordinasi untuk melengÂkapi beberapa dokumen,â katanya.
Sementara itu, Kasi Pidsus KeÂjari Malteng Asmin Hamja memasÂtikan, pihaknya pastikan dalam taÂhun ini kasus dugaan korupsi proÂyek irigasi di Desa Sariputih, KeÂcamatan Seram Utara Timur Kobi tahun ini tuntas.
âSaat ini kasus tersebut sedang diaudit pihak BPKP perwakilan Maluku,â katanya.
Ia menegaskan, kasus tersebut sudah lengkap dan tinggal menuÂnggu hasil audit perhitungan keruÂgian negara dari BPKP Maluku untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
âJadi berkas perkara irigasi ini sudah lengkap, tinggal kita limpah saja kalau sudah ada hasil audit yang dikantongi resmi dari BPKP,â kata Asmin, Senin (26/10).
Asmin mengatakan, penyidik sudah menyusun berkas dakwaan untuk kelima tersangka.
âKita penyidik sekaligus Jaksa PeÂnuntut Umum. Jadi, semuanya suÂdah lengkap. Pokoknya tunggu saja. Kalau sudah diserahkan, maka perÂkara ini langsung siÂdang,â katanya.
Pasti Tuntas
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi akan dituntaskan.
Dalam penyidikan proyek berÂmaÂsalah tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000 itu, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yang dijerat adalah konÂtraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih. âSedang berjalan, kita pastikan kasus ini tuntas,â tandas Juli Isnur saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (21/7) di Masohi.
Jumlah kerugian negara dalam kaÂsus ini sementara dihitung BPÂKP Perwakilan Maluku. Semua dokuÂmen untuk kepentingan audit sudah dipasok sejak bulan Mei lalu.
âIni berproses terus, pasti akan kita tuntaskan,â ujar Isnur.
Sementara pemerhati kasus tinÂdak pidana korupsi Rian Idris meÂminta, BPKP Maluku bekerja cepat menghitung jumlah kerugian negara dalam proyek irigasi Desa Sariputih.
âBPKP harus bekerja cepat. Kasus ini sudah tergolong lama ditangani, namun belum juga sampai di meja persidangan. Kami pahami kondisi yang ada seÂkarang, namun jangan sampai keÂmudian situasi yang ada dimanÂfaatkan untuk memperlambat peÂnanganan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Malteng,â tandas Idris.
Dia mengakui, menghitung jumÂlah kerugian negara dalam suatu kasus korupsi membutuhkan waktu yang cukup. Namun hal itu tidak mesti menjadi alasan untuk berlama-lama melakukan audit.
âMemang ada pembatasan perjaÂlaÂnan sebagai wujud dari upaya meÂmenuhi protokol kesehatan dalam situasi Covid. Namun demikian haÂrusnya ada solusi, minimal mempeÂlajari dokumen dengan cepat serta mengambil waktu yang bisa disesuaikan dengan pembaÂtasan perjalanan ke locus kegiatan untuk menilai fisik kegiatan yang proyek itu,â ujarnya. (Cr-1)