AMBON, Siwalimanews – Kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 sudah ditangani dua Kapolres dan tiga Kasat Reskrim, namun belum juga tuntas.
Kasus ini mulai diusut Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sekitar Mei 2018. Saat itu Polres Ambon dipimpin AKBP Sutrisno Hadi Santoso. Kasat Reskrim dijabat AKP Rival Efendi Adikusuma.
Di tangan Rival, penanganan kaÂsus SPPD fiktif Pemkot Ambon naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kemudian dikirim ke Kejari Ambon pada Agustus 2018. SPDP tertanggal 22 Juli 2018 itu, diteken oleh Kapolres AKBP SutrisÂno Hadi Santoso.
Disaat kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon belum tuntas, AKP Rival Efendi Adikusuma dimutasikan dan digantikan oleh AKP Gilang PrasetÂya. Tak lama kemudian, AKBP SutÂrisno Hadi Santoso dimutasikan.
Kombes Leo Surya Nugraha SimaÂtupang menggantikan Sutrisno Hadi Santoso. Sedangkan AKP Mido J Manik menduduki posisi AKP GiÂlang.
Kehadiran Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dan AKP Mido J Manik yang diharapkan secepatÂnya menuntaskan kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon, ternyata jauh dari harapan. Kasus ini malah terkesan didiamkan.
Polresta Ambon kembali melakuÂkan pemeriksaan kasus ini, setelah mendapat kritikan berbagai kalaÂngan. Itupun berjalan tidak transpaÂran.
Sejumlah pejabat Pemkot Ambon dicecar penyidik Satreskrim Polresta Ambon pada Selasa (27/10).
Para pejabat yang dipanggil peÂnyidik diantaranya, mantan Kadis Perikanan Kota Ambon Piet SaimiÂma, mantan Kepala Bappeda Kota Ambon, Dominggus Matulapelwa dan mantan Kadis Tata Kota Ambon Novel Masuku.
Sumber di Polresta Ambon menyeÂbutkan, mereka mendatangi Polresta Ambon sekitar pukul 10.00 WIT, dan dicecar puluhan pertanyaan.
âIya jadi para pejabat itu hadir di ruang Satreskrim untuk menunjukan atau memasukan bukti-bukti pengÂembalian dan penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2011. KehaÂdiran mereka itu untuk mengklariÂfikasi,â kata sumber itu kepada Siwalima, yang meminta namanya tak dikorankan.
Sumber itu mengatakan, ada pejabat yang sudah diperiksa bebeÂrapa waktu lalu, namun dipanggil lagi. âAda yang sudah diperiksa, lanjut lagi hari ini, karena belum selesai,â ujarnya.
Menurutnya, masih ada lagi saksi-saksi dari Pemkot Ambon yang akan dipanggil. âPasti adalah, saya tidak bisa sebutkan, ikuti saja ya,â tanÂdasnya.
Kapolresta dan Kasat Reskrim sudah beberapa kali hendak ditemui untuk mengkonfirmasikan perkemÂbaÂngan penanganan kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon, namun sulit ditemui, dengan alasan sibuk. DihuÂbungi melalui telepon seluler hingga Selasa (3/11), juga tak direspons.
Bantah Terlibat
Walikota Ambon, Richard LouheÂnapessy membantah terlibat kasus SPPD fiktif tahun 2011.
Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (3/11) meneÂgasÂkan, kasus SPPD fiktif terjadi tahun 2011. Saat itu dirinya baru menÂjabat walikota empat bulan. Karena itu, tak mungkin dirinya terlibat.
âNggak ada, nggak ada sama sekali . You catat e, itu kasus SPPD itu tahun 2011 ya saya baru jadi walikota itu empat bulan, catat itu ya kalau orang sebut soal SPPD fikÂtif, saya jadi walikota itu baru empat bulan, oke. Jelas to,â tegas LouheÂnapessy dengan nada tinggi.
Louhenapessy mengatakan, kalau ada walikota yang baru menjabat empat bulan, dan terlibat korupsi, maka itu walikota yang paling goblok.
âItu walikota yang paling goblok di dunia, itu kalau baru empat bulan jadi walikota sudah korupsi, meÂngerti ngga,â tandasnya dengan nada yang masih tinggi.
Ia menilai, pemberitaan soal kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon tidak objektif, dan terkesan menyudutÂkannya.
âJadi tulis itu objektif sedikitlah. Saya baru jadi walikota empat bulan, masa su pigi dengan SPPD fiktif bagaimana lai? tulis itu dengan hati,â tegasnya sambil meninggalkan warÂtawan.
Kendati membantah. Namun faktaÂnya, walikota dipanggil dan diperikÂsa penyidik Satreskrim Polres Ambon. Ia diperiksa karena namanya masuk dalam daftar SPPD fiktif. Tak hanya itu, istrinya, Ny. Leberina LouÂhenapessy juga turut dicecar.
Walikota Diperiksa Dua Hari
Penyidik Tipikor Satreskrim PolÂres Pulau Ambon Pulau-pulau Lease, memeriksa Walikota Ambon, Richard Louhnapessy selama dua hari berturut-turut pada medio Mei 2018 lalu.
Walikota dicecar dengan 61 perÂtanyaan, terkait dugaan korupsi SPPD tahun 2011 di Pemkot Ambon senilai Rp 742 juta lebih.
Hari pertama, Senin (28/5), waliÂkota tiba sekitar pukul 10.10 WIT, dengan mobil dinas Toyota Fortuner DE 1. Walikota tak datang sendiri. Ia dikawal ajudan serta lima pengaÂwal pribadi berseragam safari.
Saat tiba, walikota yang mengeÂnakan safari berwarna coklat langÂsung menemui Kapolres, AKBP Sutrisno Hady Santoso.
Sekitar 20 menit di ruang kapolres, ia lalu diarahkan ke ruang Unit IV Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kasat Reskrim AKP Rival Efendi Adikusuma yang langsung memeÂriksa walikota, bersama Kanit TipiÂkor Bripka M Akipay Lessy.
Walikota dua periode ini diperiksa hingga pukul 14.00 WIT dengan 25 pertanyaan. Ia lalu meminta waktu untuk istirahat makan siang.
Sesuai agenda, pemeriksaan akan dilanjutkan usai makan siang. NaÂmun ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga walikota meminta pemeriksaannya dilanjutÂkan pada Selasa (29/5).
Di hari kedua, Selasa (29/5), waliÂkota datang lebih awal. Ia tiba sekitar pukul 09.00 WIT. Seperti hari perÂtama, ia dikawal oleh sejumlah pengÂawal pribadi.
Walikota yang mengenakan safari biru tua lengan pendek dicecar oleh Kasat Reskrim AKP Rival Efendi Adikusuma dan Kanit Tipikor BripÂka M.Akipay Lessy hingga pukul 12.45 WIT, dengan 36 pertanyaan.
Saat dicegat wartawan, usai dipeÂriksa walikota enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengaku, dimintai keterangan soal dugaan SPPD fiktif.
âCuma klarifikasi terhadap inforÂmasi soal perjalanan dinas tahun 2011,â katanya singkat.
Saat ditanya lagi soal pernyataÂannya, bahwa tidak ada SPPD fiktif tahun 2011, walikota tidak mau berÂkomentar. Ia langsung berjalan meÂnuju mobil dinasnya, dan meningÂgalkan halaman Mapolres Ambon.
Istri Walikota Juga Diperiksa
Istri Walikota Ambon Ny. Leberina Louhenapessy juga diperiksa penyiÂdik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon. Ia diperiksa Kamis (27/9), dan dicecar selama 3,5 jam.
Ny. Debby, sapaan akrabnya, juga terdaftar dalam perjalanan dinas saat itu bersama rombongan walikota.
Sebelumnya, Debby sudah dua kali tak memenuhi panggilan peÂnyidik, dengan alasan nama yang ditulis dalam surat panggilan salah.
Debby mendatangi Polres Ambon sekitar pukul 09.45 WIT, dengan mobil kijang Innova silver berplat merah DE 1086 LM.
Dua ajudan yang mendampingi Debby, saat masuk langsung mengÂarahkan mobil ke arah kanan agar dekat dengan ruang satreskrim. Saat turun, Debby langsung diarahkan ke ruangan Kasat Reskrim, AKP Rifal Enfendi Adikusuma.
Mungkin istri walikota, sehingga Debby diistimewakan. Ia tidak diÂperiksa di ruang unit tipikor, seperti saksi-saksi lainnya, namun di ruang kasat reskrim.
Alhasil, selama pemeriksaan Debby, aktivitas pelayanan reskrim kepada masyarakat terpaksa dilakuÂkan di luar ruangan.
Debby mulai diperiksa pukul 10.00 WIT oleh penyidik Bripka Akipai Lessy, dengan puluhan pertanyaan.
Usai diperiksa sekitar pukul 13.30 WIT, Debby yang mengenakan blus abu-abu dan rok hitam, terlihat berÂjalan keluar dari ruang kasat. Dikawal salah satu ajudannya dan seorang polwan, langkah kaki Debby begitu cepat, karena menghindari wartaÂwan. Ajudannya itu, berupaya mengÂhalangi saat wartawan mengambil gambar.
Saat dicegat, Debby bungkam. Ia hanya menebar senyum, dan langÂsung buru-buru masuk ke mobil, dan dengan cepat mobilnya meninggalÂkan halaman Polres Ambon.
Sekot Dicecar 8 Jam
Sekot AG Latuheru dicecar tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau LeaÂse, Rabu (16/5) selama delapan jam lebih.
Latuheru diperiksa terkait kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di Pemkot Ambon tahun 2011, yang diduga merugikan negara Rp 700 juta lebih.
Mantan Kepala Inspektorat Kota Ambon itu, mendatangi Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan mobil dinas kijang innova hitam pukul 09.30 WIT, dan langsung menuju ke ruang penyidik.
Pemeriksaan mulai dilakukan pukul 10.00, dan baru selesai 18.30 WIT, dengan dicecar 23 pertanyaan.
Latuheru yang mengenakan paÂkaian dinas berwarna putih, terlihat agak tegang menjawab setiap perÂtanyaan penyidik.
Usai diperiksa, Latuheru diberikan kesempatan untuk membaca kembali berita acara pemeriksaan (BAP), sebelumnya menandatanganinya.
SPDP Dikirim ke Jaksa
SPDP kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 sudah di tangan Kejari Ambon sejak Agustus 2018. Lalu siapa saja yang ada dalam dokumen itu?.
Nama yang tertera dalam SPDP kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 700 juta itu selama ini menjadi misteri.
Sumber Siwalima di Polres Pulau Ambon saat itu mengungkapkan, ada tiga nama yang disebutkan daÂlam SPDP tersebut, yaitu Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru serta mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Pemkot Ambon, Josias Aulele.
SPDP tertanggal 22 Juli 2018 itu, diteken oleh Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP SutÂrisno Hadi Santoso.
âJadi ada tiga SPDP, terpisah. SPDP walikota sendiri, sekot punya sendiri dan mantan bendahara juga sendiri,â kata sumber itu.
Sumber itu mengatakan, status ketiga pejabat Pemkot Ambon dalam SPDP tersebut, sebagai terduga. âKetiga SPDP itu hanya bersifat umum, dalam kronologis kasus meÂreka sebagai terduga,â ungkapnya.
Sementara Kepala Kejari Ambon, Robert Ilat yang dihubuÂngi SiwaÂlima, melalui telepon selulernya, Sabtu (8/12) 2018, mengaku telah menerima SPDP kasus korupsi SPPD fiktif pemkot dari penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, beberapa waktu lalu. Namun SPDP itu hanya bersifat umum.
âBenar, kita sudah menerima SPDP terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2011 namun SPDP tersebut masih bersifat umum dan belum disebutkan calon tersangkaÂnya,â ujar Ilat.
Ilat enggan berkomentar banyak terkait kasus ini, karena bukan keÂwenangannya. Kejari Ambon hanya menunggu pelimpahan berkas dari penyidik. âPrinsipnya, kita menuÂnggu saja berkasnya dari penyidik untuk kita teliti,â katanya.
Dua Tahun Jaksa Tunggu
Sudah dua tahun lebih SPDP dikirim, namun berkas kasus ini belum juga dilimpahkan ke jaksa.
Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (2/11), mengatakan, kejaksaan sifatnya menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Ambon.
âPrinsipnya kami hanya menuÂnggu. Kejaksaan siap apabila berkas perkara sudah ada,â ujarnya.
Sesuai aturan, lanjut Santoso, setelah SPDP dikirim penyidik, harus ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas perkaranya ke kejaksaan untuk dilakukan telaah atas kelengÂkapan formil dan materil terhadap perkara.
âBerkas perkara itu kan bagian dari perkara yang diawali dengan penyelidikan-penyelidikan. Jadi kami kapasitasnya sebagai penyidik akan menyusun formil perkaranya,â jelasnya.
Santoso mengaku tidak bisa banyak berkomentar banyak, karena berkas kasus SPPD fiktif masih di penyidik. âBerkasnya masih di penyidik, jadi tolong cek di penyidik saja,â tandasnya.
Minta Polisi Transparan
Akadmeisi Hukum IAIN Ambon, Nasaruddin Umar meminta Polresta Ambon transparan soal perkemÂbangan penanganan kasus SPPD fiktif Ambon.
Menurutnya, mestinya ketika SPDP sudah diberikan kepada kejakÂsaan maka Polresta harus membeÂrikan informasi progres perkemÂbangan kasus.
âProses seperti ini harus dilakuÂkan secara konsisten, transparan dan akuntabel supaya mewujudkan suatu proses penegakan hukum yang adil, bertanggung jawab dan transparan sebab jika berlama-lama maka masyarakat bisa saja memÂpertanyakan,â ujarnya.
Untuk menghindari penilaian, kalau ada main mata untuk mendiamÂkan kasus ini, kata Umar, maka peÂnyelesaian kasus SPPD fiktif harus dilakukan secara profesional oleh kepolisian, apalagi sudah ada hasil audit kerugian negara oleh BPK.
Praktisi hukum Edo Diaz meminta Polresta Ambon menuntaskan SPPD fiktif Pemkot Ambon. Apalagi peÂnyidik sudah mengantongi hasil audit kerugian negara. âAudit keruÂgian yang sudah diterbitkan sehaÂrusnya kasusnya jalan,â ujarnya.
Pegiat Antikorupsi sekaligus Koordinator Investigasi Lembaga Pemantau Pejabat Negara (LPPNRI) Maluku, Minggus Talabessy meÂngaÂtakan, lambatnya penanganan kasus bisa menimbulkan kecurigaan bahwa ada intervensi dari pihak tertentu.
âMungkin saja ada yang sengaja intervensi, entah itu dari pemerintah atau siapapun biar kasusnya tidak jalan,â ujarnya.
Dikatakan, semua orang sama di mata hukum. Tidak ada yang kebal. Karena itu, kasus ini harus segera dituntaskan. âHukum tidak boleh tajam saja ke bawah, lalu tumpul ke atas,â tandasnya. (S-45/S-50/S-49)