AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku bersama Satgas Pangan lewat operasi, Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan, menemukan ada pedagang yang sengaja memanfaatkan situasi dengan menaikan harga barang kebutuhan masyarakat.
Beberapa kebutuhan yang dijual diatas HET seperti beras premium yang dijual sekitar Rp18.000 per kg, padahal HET beras premium per kilogram Rp 15.329.
Kemudian gula pasir Rp19.000 per kgi sementara HET hanya Rp 17.885, Minyakita dijual dengan harga Rp17. 000 per liter sementara HET Minyakita hanya sebesar Rp 15.903 per liter.
“Kami minta pedagang eceran agar tidak menaikkan harga bahan pokok jelang hari raya idul fitri 1447 H,” kata Kadis Perindag Maluku Jais Ely kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (9/3)
Ia mengaku, peringatan ini dilakukan sebagai respon atas temuan Satgas Pangan adanya kenaikan harga bahan pokok diatas harga eceran tertinggi.
“Memang saat sidak itu satgas menemukan adanya praktek penjualan bapok diatas HET dan langsung kita tindak,” ucap Jais.
Dijelaskan, pemerintah telah menetapkan HET setiap bahan pokok untuk menjadi acuan bagi distributor hingga pedagang eceran artinya tidak boleh ada pedagang yang menjual diatas HET tersebut.
Pelanggaran terhadap ketentuan HET, katanya dapat mengakibatkan pedagang tersebut diproses secara hukum, namun untuk saat ini teguran keras telah diberikan.
Artinya jika dalam beberapa hari kedepan ini pedagang masih menjual dengan harga yang tinggi maka dapat diproses hukum.
“Saat kita temukan langsung kita berikan teguran keras kepada para pedagang agar tidak mengulangi hal itu. Ini kita lakukan agar menjamin masyarakat dapat berbelanja dengan aman,” jelasnya.
Ia mengaku beberapa waktu lalu pihaknya telah memanggil para distributor besar agar tidak ada praktek penjualan harga barang pokok diatas HET dan para distributor telah menyepakati hal itu.
Praktek penjualan diatas HET menurutnya, dilakukan secara sepihak oleh pedagang eceran di pasar dengan berbagi alibi yang tentu tidak masuk akal sebab dari sisi stok bapok tersedia.
“Jadi kenaikan ini hanya terjadi di pedagang eceran secara sepihak dengan alibi yang bermacam-macam. Pemantauan terus dilakukan guna memastikan harga bahan pokok tidak dinaikkan secara sepihak lagi oleh pedagang eceran,” katanya.
Untuk itu ia jika masih kedapatan praktek demikian, Disperindag secara tegas meminta satgas untuk menindak pedagang sesuai aturan.(S-20)