Harian Pagi Siwalima siap menghadapi langkah Gubernur Maluku, Murad Ismail yang meÂlaporkan Siwalima ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (28/4).
Menurut kuasa hukum SiwaÂlima, Lauritzke Mantulameten tindakan Gubernur Maluku yang melaporkan Siwalima atas pembeÂritaan terkait dengan pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, adalah sebuah tindakan yang tak berdasar huÂkum
Alasannya, Satu Koran SiwaÂlima adalah perusahaan pers berÂbadan hukum yang menyelenggaÂrakan usaha pers meliputi perusaÂhaan media cetak, media elektronik dan kantor berita yang secara khuÂsus menyelengÂgarakan, menyiarÂkan atau menyaÂlurkan Informasi yang tepat, akurat dan benar seÂsuai Pasal 1 poin (2) UU No.40/1999 tentang Pers.
Dua, pemberitaan yang disamÂpaiÂkan oleh koran Siwalima meruÂpaÂkan pemberitaan yang sah dan dilinÂdungi oleh UU, karena dalam Pasal 4 UU Pers No.40/1999, Pers memÂpuÂnyai hak untuk mencari, memperÂoleh dan menyebarluasÂkan gagasan dan informasi yang didapat. Sebab salah satu fungsi pers adalah sebaÂgai media inforÂmasi dan kontrol soÂsial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dst;
Tiga, tindakan pelaporan GuberÂnur Maluku terkait pemberitaan koran Siwalima berpotensi mengÂanÂcam kebebasan pers dan mengÂhambat terpenuhinya hak masyaÂrakat untuk memperoleh berita dan informasi yang tepat, akurat dan benar. Dalam melaksanakan proÂfesi jurnalis mendapat perlinduÂngan hukum sehingga jurnalis yang menjalankan profesinya, tidak dapat dipidanakan karena mereka bekerja untuk kepentingan Umum.
âPasal 4 UU Pers juga menyaÂtaÂkan kemerdekaan pers dijamin seÂbaÂgai hak asasi warga negara. Pers bekerja untuk memenuhi hak masÂyarakat untuk mengetahui segala informasi yang perlukan masyarakat termasuk penggunaan anggaran peÂmerintah untuk kepenÂtingan umum ataukah kepentingan diluar kepentingan masyarakat,â jelas MaÂtulameten kepada SiwaÂlima, Rabu (28/4).
Empat, andaikata terdapat kebeÂratan terhadap pemberitaan yang sampaikan oleh Koran Siwalima maka semestinya Gubernur Maluku menempuh mekanisme yang diÂatur dalam UU pers No.40/1999 untuk melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi terhadap PemberitaÂan tersebut, apabila yang berÂsangkutan merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut. Selanjutnya bila mekanisÂme tersebut tidak menyelesaikan masalah pembeÂritaan dimaksud maka Gubernur Maluku dapat meÂngadukan Koran Siwalima ke DeÂwan Pers untuk dilakukan dimediaÂsi. Nantinya DeÂwan pers yang berÂwenang menilai apakah pembeÂritaan tersebut meÂlanggar kode etik jurnalis ataukah tidak, prosesnya harus begitu dineÂgara Republik Indonesia ini, bukan semena-mena meÂlaporkan Koran Siwalima ke piÂhak kepolisian.
Lima pihak kepolisian dalam meÂnerima pengaduan dan/atau pelaÂporan yang berkaitan dengan pemÂbeÂritaan sebuah media cetak, tidak dapat secara langsung meneÂrima peÂngaduan/pelaporan terseÂbut, kaÂrena berdasarkan Nota KeÂsepaÂhaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan NoÂmor : B/15/II/2017 tentang KoÂorÂdiÂnasi Dalam PerÂlindungan KeÂmerÂdeÂkaan Pers dan PeÂneÂgakan HuÂkum terkait PenyaÂlahÂÂgunaan Profesi Wartawan yang ditanda tangani langsung oleh KaÂpolri Tito KarnaÂvian. Bila ada terdapat laporan kasus sengketa pembeÂritaan media, kepoÂlisian semestinya mengÂarahkan pengadu/pelapor untuk menempuh hak jawab.
Enam, Lebih lanjut apabila pihak kepolisian tetap memaksakan unÂtuk pengaduan/pelaporan GuberÂnur Maluku tetap ditindaklanjuti, maka seharusnya pihak kepolisian melaÂkukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pengelolaan angÂgaran pengadaan mobil jabatan Gubernur Dan Wakil Gubernur MaÂluku, apakah sesuai dengan ketenÂtuan perundaÂngan ataukah tidak, sehingga dari pemeriksaan awal tersebut dapat ditemukan fakta yang sebenarnya apakah pemberiÂtaan Siwalima merupakan fakta ataukah fitnah, dan perkara ini tetap dipakai mekanisme UU Pers bukan KUHP.
Hal ini diungkapkan kuasa HuÂkum Harian Pagi Siwalima menaÂnggapi laporan dari kuasa hukum Gubernur MaÂluku, Murad Ismail, Yonathan Kainama.
Kainama usai melaporkan SiwaÂlima mengungkapkan, pihaknya diberikan kuasa oleh Murad Ismail untuk mengajukan laporan atau pengaduan ke pihak kepolisian terkait pemberitaan Siwalima baik cetak maupun online yang pada intinya mencemarkan nama baik Murad Ismail secara pribadi.
Meskipun begitu Kainama meÂngaÂku belum ada laporan polisi (LP). Kenapa? Karena kasus ini deÂlik aÂduan, pihak penyidik SatÂreskrim PolÂresta Ambon dan Pulau-pulau Lease baru sebatas meminta klarifikasi dari pihaknya selaku pelapor.
Terkait dengan substansi lapoÂran, Kainama menjelaskan kalau piÂhaknya melapor berkaitan deÂngan pencemaran nama baik pribadi seorang Murad Ismail (MI) soal pengadaan dan mobil milik pribadi.
Kainama mengaku, merujuk MoU antara Polri dengan dewan pers terdapat dua alternatif, pertama bisa menempuh hak jawab atau hak koreksi dan laporan kepada Dewan Pers. Kedua, bisa juga kalau peÂngaduan itu dapat langsung dilaÂporkan ke kepolisian.
Organisasi Pers Kecam
Menggapi sikap gubernur yang mengambil melaporkan Siwalima ke polisi, sejumlah kalangan baik organisasi pers dan praktisi media mengecam tindakan gubernur melaporkan Siwalima ke polisi.
Anggota Dewan Kehormatan Daerah PWI Maluku, Novi PinanÂtoan mengatakan, dari aspek pemÂberitaan yang disajikan Siwalima rasanya tidak berlebihan, usaha cheek dan ricek sudah dilakukan keÂpada pejabat yang berwenang, dalam hal ini Kepala Kantor PerÂwakilan Maluku di Jakarta.
âMenurut beta, dari aspek pemÂberitaan rasanya tidak ada yang berÂlebihan. Usaha check dan riÂcheck juga sudah dilakukan keÂpada pejaÂbat yang berwenang, dalam hal ini Kepala Kantor PerÂwakilan Maluku di Jakarta.
Dengan demikian, kata PinanÂtoan kepada Siwalima, Rabu (28/4) dari sisi kode etik jurnalistik dan UU Pers No 40 tahun 1999 tidak ada pelangÂgaran berat dalam beÂrita Siwalima tentang pengadaan mobil dinas GuÂbernur Maluku. Apalagi Kepala KanÂtor Perwakilan di Jakarta juga ada komentar daÂlam berita. Meski terkeÂsan mengÂhindari substansi materi pembeÂritaan saat dikonfirmasi
Selain itu. berita tentang mobil diÂnas untuk gubernur Itu ranah ruang publik bukan provasi seÂhingga haÂrusnya diklarifikasi oleh Pemprov atau Humas. âKalaupun gubernur laÂngÂsung yang beri klarifikasi, mestiÂnya itu dilakukan dalam konteks hak jawab atau hak koreksi sesuai UU Pers No 40 tahun 1999 kepada meÂdia yang publikasi berita tersebut bukan beri klarifikasi di media lain, atau kenapa tidak bikin konferensi pers secara terbuka,â ujarnya.
Selain UU Pers, ada juga UU NoÂmor 14 tahun 2018 tentang KeterÂbukaan Informasi Publik (KIP). InÂformasi dugaan penyalahgunaan pembelian mobil dinas itu bukan masuk kategori informasi yang diÂkecualikan, atau tidak boleh dieksÂpos. Karena baik gubernur mauÂpun pemprov itu lembaga publik. Jadi masyarakat juga aparatur pemeÂrintahan harus tahu itu.
âJadi kalau gubernur melaporÂkan ke polisi. Laporannya dalam kapaÂsitas pribadi atau gubernur?. Disisi lain jangan lupa tentang sengketa pers itu harus diseleÂsaikan dengan peraturan lex spesialis yakni UU Pers itu sendiri. Apa langkah awalnya sudah samÂpaikan hak jawab atau belum?, karena dengan hak jawab lembaga pers wajib publikasikan.
Dari berbagai pengalaman sengketa pemberitaan atau pers, lanjut Pinantoan, aparatur hukum akan gunakan mekanisme UU Pers tersebut serta dalam aspek etika, bila hak jawab sudah disampaikan maka lasimnya tidak ada kelanjutan proses hukum atau sering juga dilakukan mediasi kepada dua belah pihak yang berpatokan pada UU Pers juga.
Hal lain, kata Pinontoan, jangan lupa pula peran dewan pers yang punya kewenangan menilai ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam pemberitaan, sehingga suatu berita dinyatakan langgar kode etik dan diberi sanksi. Langkah-langkah itu sudah dilakukan pelapor atau belum?.
âUntuk itu mari pahami apa itu hak jawab?, hak jawab adalah hak seseÂorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sangÂgahan terhadap pemberitaan beruÂpa fakta yang merugikan nama baikÂnya. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15,â katanya.
Pinantoan menegaskan, pers tidak bisa dibungkam dengan krimiÂnalisasi pemberitaan. âNah mari kita lihat selanjutnya. Intinya, beta mau bilang bahwa pers tidak bisa diÂbungkam dengan kriminalisasi pemberitaannya,â tegasnya.
Ancaman Kebebasan Pers
Ketua Asosiasi Jurnalistik IndeÂpenden Maluku, Tajudin Buano meÂnilai, sikap Gubernur Maluku, Murad Ismail yang melaporkan jurÂnalis terkait dengan pemberitaan dimedia masa merupakan ancaÂman bagi kebebasan pers di MaÂluku.
âSebenarnya sikap gubernur ini menjadi alarm buruk untuk kebeÂbasan berekspresi dan kebebasan pers di Maluku, karena kalau samÂpai melaporkan itu sebenarnya sudah terlalu berlebih gubernur merespon pemberitaan media dan akan menjadi ancaman bagi warÂtawan atau media lain untuk meÂnulis berita yang mengkritik pemeÂrintah,â ungkap Tajudin kepada Siwalima, Rabu (28/4).
Menurutnya, pemberitaan yang dilakuÂkan oleh Siwalima bukan suatu tindakan menyerang pribadi dan sebagainya, melainkan sebaÂgai bentuk kerja sebab kerja jurnalistik akan berada pada tahap klarifikasi dan konfirmasi.
Sikap yang diambil gubernur meÂrupakan kekeliruan, sebab sampai saat ini pun gubernur belum berÂbicaÂra secara resmi kepada media bahÂwa apa yang diberitakan tidaklah beÂnar, namun sebaliknya mengambil langkah hukum.
âSeharusnya gubernur jangan dulu menempuh jalur hukum dan kaÂlau bisa jangan menempuh jalur kepolisian, tetapi memiliki hak klarifikasi apabila merasa tudingan itu tidak benar maka gubernur harus melakukan klarifikasi dan dimuat kembali, dan kalau belum puaa maÂka ada dewan pers untuk diseleÂsaiÂkan dengan sengketa dewan pers bukan delik pidana,â tutupnya
Tindakan Intimidasi
Hal yang sama juga disampaiÂkan pimpinan Redaksi Metro MaÂluku Max Aponno. Aponno menilai tindakan gubernur merupakan benÂtuk intiÂmidasi dan pengekaÂngan media di era transparansi saat ini.
Menurutnya, dizaman keterÂbukaan saat ini apa yang dilakukan Gubernur Maluku, Murad Ismail tidak dapat dibenarkan, karena seÂsuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah menyeÂdiakan ruang untuk memberikan tanggapan dan klarifiÂkasi terhadap suatu berita yang diduga tidak benar.
Selain itu, jika terjadi ketidakÂpuaÂsan atas pemberitaan suatu media, seharusnya gubernur melaÂporkan keÂpada dewan pers bukan sebalikÂnya melaporkan kepada kepolisian yang memang tidak memiliki keÂwenangan. âJadi gubernur seharusÂnya memÂberikan tanggapan melalui sarana itu, tidak bisa langsung lapor ke polisi, karena ketika melaÂporkan ke polisi maka kepolisian tidak bisa bertindak. Tapi kalau dilaporkan keÂpada dewan pers maka itu meruÂpakan hal yang tepat,â tegas Aponno.
Ditambahkan, gubernur sebagai pejabat publik harusnya bersedia dikritik bukan hanya ingin berita yang bersifat pujian saja.
âGubernur sebagai pejabat publik harusnya bersedia dikritik, jangan mau dipuji dengan berita-berita yang baik saja. Tapi berita-berita yang mengoreksi, pak gubernur marah. Sebagai pejabat publik gubernur harus mengoreksi diri,â tandasnya.
Polisi Diminta tak Usut
Sedangkan Pimpinan Media Online Sentral Timur.com Suryanto mengatakan, jika pada akhirnya gubernur melalui kuasa hukum mempidanakan Siwalima, maka sebagai pekerja media minta polisi menahan diri tidak memÂproses pengaduan yang terkait dengan pemberitaan itu.
Hal ini disebabkan karena, proÂduk yang dihasilkan oleh Siwalima baik dalam bentuk berita meruÂpakan hasil karya jurnalistik yang dihasilkan oleh media.
Perselisihan diakibatkan pemÂberitaan itu seharusnya diseleÂsaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers yaitu dewan pers bukan kepada pihak kepolisian, karena UU Pers Nomor 40 menegaskan soal itu.
âKami minta kepada aparat kepolisian jangan serta merta karena yang melapor itu penguasa dan mengabaikan UU pers. Beta lebih banyak penekanan kepada UU Pers tetapi juga dalam pasal 4 meÂnyebutkan, menjamin kerja pers pasal 6 dan pasal 8,â tuturnya.
Untuk itu, lanjut dia, kepolisian dalam hal ini Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease menggunakan prosedur yang telah diatur dalam UU Pers, bukan memakai rana piÂdana umum. Ini bukan pencemaran nama baik tetapi karya jurnalistik.
Menurut Yanto, sebenarnya gubernur paham tentang UU Pers tidak bisa langsung serta merta lapor ke polisi tetapi ada tahapan klarifikasi, hak jawab lebih dahulu, dan jika tidak direspon oleh media terkait, maka bisa menggunakan tahapan selanjutnya yaitu melapor ke dewan pers.
âPada akhirnya nanti polisi meresÂpon laporan gubernur kemudian memÂproses hukum Siwalima, maka akan membuka peluang terÂjadinya kriminalisasi terhadap junaslis dan media di Maluku, bukan saja kepada Siwalima mungkin saja kedepan ada pejabat yang merasa terusik dengan karya jusnalistik kemudian melapor maka tentu saja akan terjadi kriminalisasi pers, padahal hal itu bertentangan dengan UU Pers.
Langkah gubernur ini juga meÂngancam tugas dan kerja dalam pilar demokrasi di indonesia. TeÂtapi langkah ini juga mengancam semua media di Maluku, jadi saya mau tekankan bahwa dalam UU Pers itu ketidakpuasan dalam seÂbuah berita harus diselesaikan daÂlam UU pers sesuai mekanisme, hak jawab, memberikan tanggaÂpan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap meÂrugikan dia, dan selanjutnya kewajiban media memberitakan hak jawab itu secara profesional.
Dia meminta, semua pihak baik pejabat di pusat, daerah hingga masyarakat untuk menghormati kerja pers dalam menjalankan profesinya, bila ada yang tidak puas dalam pemberitaan hingga terjadi perselisian harus menyelesaikan masalah ini dengan UU pers.
Harus Klarifikasi
Dihubungi terpisah, praktisi huÂkum, Nelson Sianressy mengataÂkan lazimnya pengadaan suatu proyek pemerintah tidak bisa dilakukan oleh pemda langsung, tetapi harus melaÂlui proses tender yang dilakukan secara terbuka. Jika tidak dilakukan tender terhadap proyek pengadaan dengan nilai anggaran miliaran rupiah, maka hal itu bertentangan deÂngan aturan dan berÂpotensi menjadi tindak pidana koÂrupsi. âKalau tidak tender tetapi penunjukan langsung maka hal itu bertentangan dengan aturan dan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,â ujar Sianressy.
Sianressy menegaskan, jika Pemprov Maluku dalam hal ini SekÂretaris Daerah harus bertangÂgungÂjawab selaku kuasa pengguÂna anggaran walaupun dalam prakÂtiknya, tidak terlepas dari perintah atau instruksi dari gubernur.
âKalau ada perintah dari guÂbernur, maka gubernur juga harus bertanggungjawab,â tuturnya.
Menurutnya, Pemprov Maluku dalam hal ini gubernur harus dapat mengklarifikasi bukan sebaliknya melaporkan media yang membeÂritakan ke polisi.
âHarus mengklarifikasi bukan sebaliknya melaporkan media yang memberitakan ke polisi. GuÂbernur harus memahami bahwa menurut UU Pers tidak boleh langsung dilaporkan ke polisi, tetapi harus melakukan hak jawab dahulu,â pungkasnya.
Praktisi hukum lainnya, Fistos Noya mengatakan, Pemprov sehaÂrusnya tunduk pada ketentuan hukum yang terjadi. Artinya, jika Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengatakan harus tender maka harus dilakukan tender. âHarus patuh pada ketentuan karena itu harus tender karena proses diatas maka harus ditender,â ujarnya.
Kata Noya, proses penujukan langÂsung dapat dilakukan bila terdapat keadaan darurat yang tidak dapat dihindarkan. Olehnya gubernur harus dapat memberikan klarifikasi bukan sebalikanya melaporkan media yang memberitakan kesalahan secara hukum yang telah dilakukan oleh Pemprov Maluku.
âJadi pemerintah harus bertangÂgungjawab, ini kepentingan masyaÂrakat dan masyarakat harus mengeÂtahui sampai mengapa bukan mobil baru tapi mobil bekas. Apalagi dari pendekatan yuridis ini sudah salah buÂkannya melaporkan media,â tegasnya.
Seharusnya kata Noya, Gubernur Maluku Murad Ismail harus mengambil keputusan untuk melapokan media dimaksud ke dewan pers bukan ke kepolisian.
Diusut Penegak Hukum
Tokoh masyarakat Maluku, Hamid Rahayaan mengatakan, apapun yang dilakukan yang berhubungan dengan keuangan negara itu harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
âGubernur dan Wakil Gubernur mereka adalah pimpinan daerah provinsi ini tidak boleh sewenang-wenang, mentang-mentang berkuaÂsa lalu seenaknya membuat kebiÂjakan diluar aturan. Harus diingat bahwa jabatan yang diemban itu adalah amanah dan harus dipertaÂnggungjawabkan kepada manusia dan Tuhan,â jelas Rahayaan.
Kata mantan Wakil Walikota Tual ini, sebagai kepala daerah tidak boÂleh buat kebijakan yang bertenÂtangan dengan aturan. Selain itu, masalah ini menjadi masukan bagi aparat penegak hukum baik KPK, kejaksaan dan kepolisian untuk tidak boleh tutup mata.
âAparat penegakan hukum tidak boleh tutup mata dan tidak boleh tinggal diam. Jangan karena guÂbernur mantan polisi lalu dilindungi. Kalau Polda tidak mengambil langkah, maka bisa saja rakyat merasa tidak percaya dengan polisi. Karena itu penegak hukum harus mengambil langkah karena proÂsesnya salah,â tegasnya.
Rahayaan berharap, polda dan kejaksaan jangan diam mengambil langkah karena pengadaan mobil dinas dilakukan tidak sesuai deÂngan aturan. âJangan karena kepala daerah sipil lalu secepatnya ambil langkah, tapi kalau berasal dari aparat kepolisian terus dibiarkan begitu. Nanti akhirnya rakyat tidak percaya dengan aparat penegak hukum,â tegas dia.
Rahayaan menilai, telah terjadii penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri yang menjurus pada dugaan tindak pidana korupsi.
âMasakan mobil bekas. Ini maÂsalahnya tidak boleh pengadaan mobil bekas. Karenanya polda haÂrus mengambil langkah,â tegasÂnya.
âSaya minta kepada Polda Maluku kalau masalah ini tidak ditangani, maka jangan lagi melakukan proses hukum pada kasus-kasus yang lain, karena tidak berlaku adil dalam menangani masalah.
Jika gubernur karena kasus pengadaan mobil dinas tersebut kemudian melaporkan Siwalima ke polisi, kata dia, polisi harus berlaku adil. Ini kan benar dan tugas media untuk mengungkapkan sesuatu kebenaran. Kebenaran itu harus ditingkatkan dan ini fungsi kontrol dari media dan ini dijamin oleh peraturan perundang-undangan khusunya Undang-Undang Pers. (S-19/S-39/S-50)