AMBON, Siwalimanews – Eks Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Leonard TuanaÂkotta membantah menerima suap dari Raja Porto, Kecamatan SapaÂrua, Kabupaten Malteng, Marthen Nanlohy dalam penanganan kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2015-2017.
Tuanakotta dilaporkan ke Kejati Maluku oleh Pendeta Z.J. Tetelepta dengan tuduhan menerima suap sebesar Rp 159 juta dari Nanlohy.
âKalau saya dipanggil untuk diÂperiksa di Kejati, saya siap,â tandas Tuanakotta saat menghubungi Siwalima, Rabu (30/9).
Tuanakotta meminta Tetelepta untuk membuktikan uang suap yang diberikan Nanlohy seperti yang dilaporkan.
âSaya minta bapak pendeta buktikan kalau saya menerima suap itu. Saya sama sekali tidak perÂnah menerima suap atau uang apapun untuk mengamankan Raja Porto dari kasus korupsi ADD-DD Porto,â tegasnya.
Tuanakotta yang saat ini menjabat Kasi Datun Kejari KolaÂka, Sulawesi Tenggara itu mengÂancam akan melaporkan Tetelepta ke polisi. âSaya akan ke Ambon dan melaÂporkan bapak pendeta ke polisi karena pencemaran nama baik,â tandasnya.
Disinggung soal berkas Nanlohy, yang tidak dilimpahkan ke pengÂadilan untuk disidangkan, TuanaÂkotta mengaku, peranan Nanlohy dalam kasus ini sangat kecil.
âKarena itu perannya tipis makaÂnya baru diekspos bulan DesemÂber 2019 dan Maret beta dapat SK pindah,â ujarnya.
Masih Telaah
Bidang pengawasan Kejati MaÂluku tengah menelaah dugaan suap mantan Kacabjari Saparua Leonard Tuankotta yang dilaporkan Pendeta Z.J Tetelepta.
âKasusnya masih dalam proses telaah oleh staf bidang PengaÂwaÂsan dan bidang pengawasan memÂpunyai SOP tersendiri terkait laporan pengaduan, jadi sebaikÂnya diikuti saja proses yang saat ini sedang dilakukan,â kata Kasi Penkum dan Humas Samy SapuÂlette, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (30/9).
Sapulette mengatakan, laporan yang disampaikan tetap diproses. Perlu ditelaah, karena sebatas dugaan. âMasih ditelaah. Jadi ikuti saja dulu prosesnya,â ujarnya.
Sementara Raja Porto, Marthen Abraham Nanlohy, membantah, memberikan menyuap Leonard Tuanakotta saat mengusut kasus ADD dan DD.
âTidak ada itu, tidak ada sama sekali,â ujar Nanlohy usai menjaÂlani sidang perdana sebagai terÂdakwa kasus korupsi ADD dan DD Porto Tahun 2015-2017 di PengÂadilan Negeri Ambon, Rabu (30/9).
Nanlohy mengancam akan menuntut orang yang melaporkan dugaan suap tersebut. Ia meminta agar laporan tersebut dibuktikan. âSaya tidak pernah memberikan suap, apalagi lewat rekening dana desa,â tandasnya.
Nanlohy, yang mengenakan baju puÂtih itu keluar dari persidangan seÂkitar pukul 13.33 WIT. Tak banyak keterangan yang diberikan Nanlohy terkait dugaan suap yang dilaporÂkan.
Seperti diberitakan, mantan KaÂcabjari Saparua, Leonard TuanaÂkotta dilaporkan oleh Pendeta ZJ Tetelepta ke Kejati Maluku karena menerima suap ratusan juta rupiah saat mengusut kasus korupsi DD dan ADD Porto tahun anggaran 2015-2017.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, bidang pengawasan Kejati Maluku sudah menerima laporan tersebut, dan sementara ditelaah.
âLaporan itu telah kami terima, saat ini sedang dilakukan telaah,â kata Sapulette, saat dikonfirmasi Siwalima, Kamis (24/9).
Sapulette mengatakan, pihaknya serius menindaklanjuti laporan terÂseÂbut. âYa, semua laporan pasti kita seÂrius untuk menindaklanjuti,â ujarnya.
Sesuai laporan ke Kejati Maluku, Raja Negeri Porto Marthen Nanlohy diduga memberikan uang suap kepada Leonard Tuanakotta saat menjabat Kacabjari Saparua, agar Nanlohy tak dijerat dalam kasus koÂrupsi DD dan ADD.
Nanlohy diduga memberikan uang sebesar Rp. 159 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. Pertama Rp. 30 juta, kemudian Rp. 10 juta, dan terakhir Rp. 119 juta.
Dugaan suap itu, dilaporkan Pendeta Z.J. Tetelepta, yang juga warga Porto ke Kejati Maluku pada 14 September 2020.
Tembusan laporan itu disampaiÂkan kepada KPK di Jakarta, KejaÂgung di Jakarta, Komisi III DPR di JaÂkarta, Komisi Kejaksaan di JaÂkarta dan Kacabjari Saparua di Saparua.
Tetelepta meminta kejaksaan seÂrius menangani dugaan suap itu hingga tuntas demi tegaknya hukum. Tetelepta juga meminta kejakÂsaan segera memanggil dan memeriksa bendahara Negeri Porto Debby Taribuka, mantan Camat Saparua Agus Pattiasina, dan Marthen A. Nanlohy. (Cr-1)