AMBON, Siwalimanews – Lima anggota Satreskrim Polresta Ambon yang dimutasikan diduga sebagai upaya menutupi dugaan penyelewengan yang ditemukan di Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon.
Saat melakukan asistensi terhaÂdap Gugus Tugas Covid-19 seÂsuai surat perintah yang diteken Kasat Reskrim, AKP Mindo J. Manik, kelima anggota unit Tipikor ini menemukan dugaan mark up data jumlah kasus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan jumÂlah tenaga kesehatan (nakes). Tak hanya itu, mereka juga menemukan hak-hak nakes dipotong.
Disaat bukti indikasi penyeleÂweÂngan sudah di tangan, dan hendak ditindaklanjuti lebih lanjut, mereka dimutasikan oleh Kapolresta KomÂbes Leo Simatupang ke satker lain. Diduga itu diambil, karena ada interÂvensi dari pihak-pihak tertentu.
Akademisi Hukum Pidana UnÂpatti, Jhon Pasalbessy mengatakan, biasanya mereka yang ditugaskan di lapangan akan berhadapan dengan keÂpentingan di atas. Ibarat maju kena, dan mundur kena. Artinya poÂsisi sebagai anak buah, terkadang menjadi korban jika berhadapan dengan kepentingan di atas.
âAda kepentingan-kepentingan di atas maka mereka yang di bawah saat diperintah harus dilaksanakan, tetapi ketika terjadi persoalan mereka menjadi korban juga,â tandas PaÂsalbessy, kepada Siwalima, Kamis (1/10).
Lanjut Pasalbessy, mungkin ada yang beranggapan mutasi kelima anggota Satreskrim Polresta Ambon dalam rangka untuk penyegaran. Tapi sebenarnya tidak seperti itu. Melainkan yang lebih tepat, mutasi dilakukan agar temuan mereka tidak dilanjutkan.
âMutasi agar persoalan adanya temuan ini tidak menjadi rumit, seÂhingga tidak menimbulkan dampak, jika persoalan ini naik ke atas akan menÂjadi persoalan tersendiri,â ujarnya.
Pasalbessy menegaskan, sehaÂrusÂnya langkah yang dilakukan tim Satreskim Polresta Ambon harus diapresiasi. Sebab mereka telah meÂlakukan tindakan untuk menyelaÂmatkan keuangan negara.
âKalau memang mereka memberiÂkan sesuatu dalam rangka menyeÂlamatkan sesuatu yang selama meÂnurut aturan itu salah, itu harus diapresiasi,â tandasnya.
Ia menambahkan, mutasi yang dilakukan terhadap lima anggota Satreskrim Polresta Pulau haruslah beralasan.
âPrinsipnya semua persoalan harus dilakukan dengan penegakan hukum, tetapi kalau seandainya ada indikasi lima anggota polisi itu melaÂnggar aturan, maka rujukan aturan yang digunakan seperti apa,â ujar Pasalbessy.
Anggota DPRD Maluku, Eddison Sarimanella mengatakan, alasan mendasar sehingga lima anggota PolÂresta Ambon dimutasikan diperÂtanyakan.
Ia menilai, tim yang dibentuk oleh Kasat Reskrim untuk melakukan asistensi terhadap Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon adalah langkah yang sangat baik.
âAnggaran covid ini perlu diÂawasi. Kalau dalam asistensi diteÂmukan dugaan penyelewengan, dan ditindaklanjuti, masa tidak boleh?,â tandasnya.
Sarimanella mengatakan, pemeÂrintah pusat telah mengingatkan agar anggaran Covid-19 jangan disaÂlahgunakan. Karena itu, kalau ada temuan penyelewengan, tidak bisa didiamkan.
âPimpinan Polda Maluku harus bisa melihat persoalan ini, dugaan peÂnyelewengan harus disikapi seÂrius,â ujarnya.
Akademisi Fisip Unpatti, Victor Ruhunlela mengatakan, mutasi lima anggota Polresta Ambon sangat disayangkan, jika alasannya mereka hendak menindaklanjuti temuan di lapangan.
âPrinsipnya kalau memang itu mereka lakukan baik, kemudian diÂambil langkah oleh Kapolres itu sangat disayangkan,â ujarnya.
Tetapi, dari pendekatan strukÂtural, kata Ruhunlela, bisa saja langkah hukum yang mereka ambil, tanpa berkoordinasi dengan institusi inÂduk, ketika menemukan indikasi penyelewengan.
âTapi beta menduga, ketika mereka mau melakukan tindakan lanjutan, tapi tidak dilaporkan ke instansi induk, apalagi data ini sensitif deÂngan tekanan psikologi yang tingÂgi,â ujarnya.
Praktisi hukum Syukur Kaliky mengatakan, harusnya diberi acuÂngan jempol kepada lima anggota Satreskrim Polresta Ambon itu. Mutasi mereka patut dipertanyakan.
âKalau mereka dimutasi karena kesalahan, itu sah-sah saja. Tapi kaÂrena menemukan adanya kecurigaan di gustu, lalu dimutasi, itu salah. Masyarakat akan bertanya-tanya. Padahal mereka menemukan pidana itu. Kenapa harus dipindahkan?,â ujarnya.
Dia berharap, dugaan penyeleweÂngan di gugus tugas tidak ditutup. Apalagi, bukti indikasi penyeleÂweÂngan sudah di tangan. âJangan mau lindungi siapapun,â kata Kaliky.
Hal yang sama juga disampaikan praktisi hukum, Djidon Batmamolin. Dia mengatakan, polisi sebagai apaÂrat penegak hukum memiliki kewaÂjiban melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
âUndang-undang memberikan ruang untuk mereka. Kalau ada duÂgaan penyalahgunaan itu, maka itu harus diproses,â ujarnya.
Menurutnya, kelima anggota poÂlisi harus didukung dan diberi apreÂsiasi. Jangan malah diberik sanksi.
Dimutasikan
Seperti diberitakan, langkah lima anggota Satreskrim Polresta Ambon mengusut dugaan penyelewengan di Gugus Tugas Covid-19 harusnya diapresiasi. Tetapi malah, mereka dimutasikan.
Setelah dimutasikan Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo SimatuÂpang, mereka kini menjalani pemeÂriksaan di Propam Polda Maluku.
Sumber Siwalima di Polda MaluÂku menyebutkan, mutasi kelima angÂgota unit Tipikor Polrestas Ambon itu berawal dari surat perintah Nomor: SP/VIII/2020/Reskrim yang diteken Kasat Reskrim, AKP Mindo J. Manik.
Berdasarkan surat perintah itu, mereka diperintahkan untuk melakuÂkan serangkaian tindakan kepolisian selama masa pancegahan Covid-19 dan melakukan asistensi dengan diÂnas terkait dan atau gugus tugas perÂcepatan penanggulangan Covid-19 meliputi; anggaran yang diperguÂnakan untuk kegiatan Covid-19, pengadaan alat kesehatan, bantuan langsung tunai (BLT) dan insentif untuk tenaga medis.
Saat melakukan asistensi, mereka menemukan dugaan mark up data jumlah kasus ODP, PDP, dan jumlah nakes. Tak hanya itu, mereka juga meÂnemukan hak-hak nakes dipoÂtong.
Disaat bukti indikasi penyeleweÂngan sudah di tangan, dan hendak ditindaklanjuti lebih lanjut, mereka malah dimutasikan.
âIya benar ada penyidik di ResÂkrim Polresta yang sudah dimutaÂsikan ke satker lain, gara-gara usut dana covid,â kata sumber itu kepada Siwalima, Rabu (30/9).
Ia menyayangkan penyidik-peÂnyidik berkualitas di unit Tipikor Polresta Ambon itu dimutasikan haÂnya karena usut dugaan penyeleÂwengan dana Covid-19.
âItu kan wajar kalau polisi meneÂmukan hal-hal yang tidak beres atau mencurigakan wajar dong polisi cari tahu atau usut. Kan begitu,â ujarÂnya.
Tidak hanya itu, sumber itu meÂngaku, para penyidik tersebut juga diperiksa oleh Propam Polda MaÂluku. Alasannya, surat perintah yang dikeluarkan hanya untuk penÂdampingan atau asistensi, namun saat menemukan dugaan penyeleÂwengan mereka langkah hukum lanjutan.
âJadi begini, mereka itu diperiksa di Bid Propam terkait dengan surat perintah yang sifatnya asistensi atau pendampingan, tapi ditindakÂlanjuti dengan melakukan penguÂsutan. Itu yang saya tahu,â ujar sumber lagi.
Dalam surat perintah itu jelas unÂtuk asistensi. Tetapi mereka melaÂkukan tindakan hukum lanjutan. Langkah ini didengar Pemkot Ambon. Selanjutnya dilaporkan ke gugus tugas dan Pemprov Maluku. Diduga ada intervensi, sehingga lima anggota polisi itu dimutasikan.
âDiduga ada intervensi, makanya para penyidik ini menghentikan pengusutan dan akhirnya dimuÂtasikan dari reskrim,â tandasnya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonÂfirmasi mengatakan, langkah yang dilakukan penyidik Satreskrim adaÂlah pendampingan atau asistensi.
âJika dalam asistensi atau penÂdamÂpingan tersebut ditemukan adaÂnya ketidakberesan, ya, namanya juga asistensi adalah memberikan pendampingan. Kalau menemukan kekurangan atau kejanggalan tentuÂnya kita memberitahukan ada kekuÂrangan di sini, tolong dibetulkan. Nah, itu yang penyidik kami sudah lakukan, dan terlalu jauh dari surat perintah itu,â kata Ohoirat.
Temuan Bukti
Seperti diberitakan, saat tim SatÂreskrim Polresta Ambon melakukan asistensi terhadap gugus tugas, khuÂsusnya Dinas Kesehatan diteÂmuÂkan sejumlah dugaan penyeleÂwengan.
Pejabat Dinas Kesehatan mengÂarahÂkan agar data-data pasien Covid-19, yang berstatus ODP dan PDP dimanipulasi. Arahan disampaiÂkan kepada hampir semua puskesÂmas di Kota Ambon.
Misalnya di puskesmas Kilang yang ada di Kecamatan Leitimur SeÂlatan, banyak nama yang dimasukan dalam daftar positif corona, ODP dan PDP seolah-olah, mereka adalah penduduk desa atau kecamatan setempat. Padahal setelah ditelusuri, ada yang tinggalnya di Namlea, KaÂbupaten Buru, ada yang di Makassar bahkan ada yang di Jakarta.
Jumlah kasus positif, ODP dan PDP yang diduga dimanipulasi berÂtujuan untuk mendongkrak jumlah nakes yang bertugas. Semakin baÂnyak jumlah nakes yang dibuat seolah-olah melaksanakan tugas, maka pengusulan untuk pembayaran insentif semakin besar.
Kementerian Kesehatan mengaloÂkasikan dana insentif daerah Kota Ambon melalui Dana Alokasi KhuÂsus Bantuan Operasional KesehaÂtan Tambahan dalam penanganan Covid-19 sebesar Rp 3.450.000. 000 untuk tiga bulan, yakni Maret, April dan Mei 2020.
BPKAD kemudian mentransfer ke rekening Dinas Kesehatan Kota AmÂbon sebesar Rp 1.900.000.000 untuk insentif nakes bulan Maret dan April pada 22 puskesmas di Kota Ambon.
Data yang dihimpun dari 21 kepala puskesmas di Ambon, total dana yang sudah diterima Rp 1.708.500. 000,00. Sesuai laporan Dinas KeseÂhatan, jumlah nakes yang diinput pada 21 puskesmas sebanyak 653 orang. Namun yang diberikan inÂsentif hanya 414 orang.
Pada bulan Maret 2020 jumlah nakes yang menerima intensif sebaÂnyak 200 orang kemudian bulan April 2020 sebanyak 214 orang. Jadi totalnya 414 orang.
Dari jumlah 653 nakes di 21 pusÂkesmas, minus Puskesmas HutuÂmuri, terdapat selisih 239 nakes yang mendapatkan insentif. Jumlah 239 ini diduga fiktif, yang dipakai untuk mengusulkan pencairan anggaran.
Dugaan penyelewengan lainnya adalah insentif nakes yang dipotong Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 Tahun 2020 tentang pemberian insentif dan sanÂtunan kematian, sasaran pemberian insentif dan santunan kematian menyebutkan, besaran insentif nakes masing-masing; dokter speÂsialis Rp 15 juta, dokter umum atau gigi Rp 10 juta, bidang dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Namun nakes tak menerima sebesar itu, yang diterima justru nilainya di bawah.
Bantah Mark Up
Kadis Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy membantah ada mark up data pasien maupun dana penanganan Covid serta pemotoÂngan insentif nakes.
âHal yang disampaikan itu tidak benar, saya selaku kepala dinas saja tidak dapat insentif,â kata Pelupessy kepada wartawan, usai rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon, di Baileo Rakyat BelaÂkang Soya, Kamis (1/10).
Menurutnya, berdasarkan PerÂmenÂkes insentif nakes untuk dokter umum sebesar Rp 10 juta. Namun dibayar Rp 4,5 juta sesuai Perwali. Jadi bukan dipotong.
âYang ditransfer ke para nakes sebesar 4,5 juta sesuai dengan PerÂwali. Jadi bukan pemotongan. SilahÂkan tanya ke Gustu saja biar jelas,â ujar Wendy.
Soal temuan adanya dugaan mark up data pasien ODP dan PDP, WeÂndy juga membantah. Ia mengaÂtaÂkan, adanya nama-nama ODP dan PDP dalam daftar di Puskesmas KiÂlang, tetapi bukan warga Desa KiÂlang, karena pendekatannya bukan kewilayahan, tetapi epidemiologi.
âBisa saja pelaku perjalanan ada di Kota Ambon dan sementara dipantau di Puskesmas Kilang, karena dalam kondisi itu tidak berdasarkan kewilayahan tetapi berdasarkan kondisi epidemiologi, jadi bukan kita fiktif datanya, biar lebih jelas tanya saja ke gugus tugas,â tandasnya.
Wendy mengaku, semua data dari setiap puskesmas sudah diverifikasi oleh tim verifikator tingkat kota maupun provinsi. (Cr-2/Cr-1/Mg-5)