AMBON, Siwalimanews – Kasus non job pejabat dan puluhan ASN Pemkot Ambon menguap di Polresta Ambon. Diduga oknum anggota polisi masuk angin, sehingga bukti-bukti dihilangkan.
Aipda Mohamad Akipai Lessy dilaÂporkan ke Polda MaÂluku, Senin (19/10). Saat menjabat Kepala Unit Tipikor Satreskrim PolÂresta Pulau Ambon dan Pulau-puÂlau Lease, ia diÂduga menghiÂlangÂkan barang bukti kasus ASN non job PemÂkot Ambon.
Kasus non job puluhan ASN dan pejabat eselon II Pemkot Ambon dilaporkan ke Polres Ambon sejak Juli 2018 lalu oleh Pieter SaiÂmima, Adser Lamba dan H.M SopaÂcua.
Saimima yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan, SopaÂcua menjabat Kepala Dinas PariÂwisata dan Lamba menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan didepak Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sesuai SK Walikota Ambon Nomor 532 tertanggal 29 Desember 2017 tentang PemberhenÂtian dan Pengangkatan dalam JaÂbatan PNS di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Selain ketiga pejabat eselon II ini, 44 ASN lain juga turut dicopot oleh walikota.
Pencopotan puluhan ASN di lingkup Pemkot Ambon berujung ke ranah hukum. Walikota dilaporkan ke polisi bersama dua anak buahnya, Sekot A.G Latuheru dan Kepala BKD, Benny Selano.
Laporan ini disampaikan secara resmi oleh Lois Hendro Waas, selaku kuasa hukum Pieter Saimima Cs kepada Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease saat itu, AKBP Sutrisno Hady Santoso.
Langkah walikota dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, kebijakan walikota memutasikan pejabat tanpa perseÂtujuan Komisi ASN.
Langkah pencopotan dinilai sebagai aksi balas dendam. Alasan lalu direkayasa. Aturan diabaikan, yang penting syahwat balas dendam bisa terwujud.
Dalam laporan itu, para pelapor memaparkan alasan-alasan sampai mengapa mereka dan 44 ASN lainnya âdigusurâ dari jabatan pada 29 Desember 2017
Pasca dilaporkan, penyidik SatresÂkrim gencar melakukan pemeriksaan. Setelah bukti-bukti dikantongi, penaÂnganan kasus berjalan di tempat. Diduga ada main mata oknum polisi yang menangani kasus non job ASN, sehingga kasusnya dipetieskan.
âPatut diduga ada upaya menghiÂlangkan barang bukti laporan polisi yang dilakukan saudara Kanit, seÂbagaimana diatur dalam pasal 216 dan 221 KUHP,â kata Hendro Waas, penasehat hukum Piet Saimima, Adser Lamba dan H.M Sopacua, kepada wartawan di Ambon Senin, (19/10).
Hendro menjelaskan, selaku penasehat hukum pihaknya memaÂsukan laporan polisi pada 11 Juli 2018 ke Polres Ambon disertai bukti-bukti.
âBerdasarkan perkembangan perkara yang telah ditindaklanjuti oleh penyidik baik pelapor maupun terlapor sudah memberikan keteraÂngan,â terangnya.
Lanjutnya, berdasarkan alat bukti dan pengambilan keterangan dimakÂsud, maka pada tanggal 24 November 2018, Kapolres kala itu AKBP Sutrisno Hady Santoso menyatakan dengan tegas kasus ASN Non Job sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Dikatakan, sebagai masyarakat pencari keadilan pihaknya menilai kasus perkara dimaksud sudah meÂmeÂnuhi unsur-unsur atau delik-delik suatu tindak pidana. Sayangnya pada 31 Juli 2019, pihak Polresta Ambon melalui Kasubag Humas kala itu, Ipda Julkisno Kaisupy mengataÂkan, kasus ini belum cukup bukti untuk dinaikan ke penyidikan. Hal ini berbanding terbalik dengan yang disampaikan Kapolres AKBP SutrisÂno Hady Santoso 24 November 2018 bahwa kasus tersebut sudah naik status dari penyelidikan ke penyiÂdikan.
âSelaku pencari keadilan dan kebenaran, kami selaku pelapor tidak menyerah begitu saja atas keteraÂngan yang disampaikan Kasubbag Humas bahwa kasus ini belum cukup bukti. Kami berulang kali menaÂnyakan perkembangan laporan kami,â ungkap Hendro.
Kemudian pada awal Agustus 2020, pihaknya menemui Aipda Mohamad Akipay Lessy. Saat itu Lessy meminta untuk menyiapkan ahli yang bisa menjelaskan dari sisi hukum tentang duduk perkara kasus ASN non job.
âBahkan telah ada kata sepakat tentang waktu pemeriksaan yakni 11 Agustus 2020, namun tidak juga dilakukan oleh yang bersangkutan,â beber Hendro.
Waas melanjutkan, pihaknya mulai mencurigai Akipay Lessy. Sehingga untuk mengetahui dengan jelas perkembangan kasus ini, pihaknya berniat menemui Kasat Reskrim, AKP Mindo Manik. Namun disaat yang bersamaan, informasi beredar kalau Lessy sudah dimutasikan dari Satuan Reskrim.
Hendro kemudian menemui Kanit Tipikor Polresta yang baru, dan dijeÂlaskan berdasarkan Surat PemberiÂtahuan Perkembangan Hasil PenyeÂliÂdikan (SP2HP), tanggal 14 November 2019 dijelaskan, kalau kasus ASN non job bukan merupakan perkara pidana.
âHal ini membuat kami merasa dipermainkan oleh Kanit Tipikor, Mohamad Akipay Lessy,â tandasÂnya.
Pihaknya lalu meminta Kanit Tipikor yang baru menunjukan berÂkas perkara laporan. Setelah berÂsama dengan penyidik melakukan pemeriksaan, dan meneliti berkas ternyata berkas perkara dimasukan sebagai bukti laporan ditambah dengan dokumen berita acara peÂmeriksaan pemberian keterangan oleh para terlapor sudah tidak ada.
âKami selaku masyarakat pencari keadilan patut menduga Muhamad Akipay Lessy sengaja menghilangÂkan barang bukti, surat dan keteÂrangan saksi terlapor untuk menuÂtupi suatu tindak pidana yang dilaÂkukan oleh terlapor kepada pelapor,â ujar Hendro.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi mengaku, belum tahu laporan pihak Hendro Waas ke Polda Maluku. Namun setiap lapoÂran yang menyangkut perbuatan anggota yang mengarah kepada tindak pidana tetap ditindaklanjuti.
âSaya memang belum mengetahui adanya laporan itu ya. Tapi prinsipÂnya setiap laporan terkait dugaan tindak pidan yang dilakukan angÂgota Polda Maluku tetap ditindakÂlanjuti,â tegas Ohoirat. (S-45/S-32)