AMBON, Siwalima.id - DPRD Maluku mendukung langkah gubernur untuk mengambil sikap tegas dengan memutus kontrak kerja sama dengan PT Bumi Perkasa Timur.
Perusahaan yang tunjuk untuk mengelola Ruko Pasar Mardika itu, dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi daerah maupun pedagang.
“Kalau pengelolaan itu tidak memberi manfaat dan justru menimbulkan masalah, kami mendesak gubernur harus ambil langkah cepat untuk memutus kontrak dengan PT BPT,” tegas Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (2/12).
Benhur mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk secepatnya mengambil langkah tersebut.
Benhur menegaskan, berbagai persoalan yang terus muncul menunjukkan pengelolaan oleh PT BPT tidak berjalan efektif.
Dia bilang, DPRD telah berulang kali menerima keluhan pedagang terkait ketidaktertiban, ketidakjelasan pola pengelolaan, hingga potensi kerugian bagi pendapatan daerah.
“Kerja sama ini tidak mencerminkan keberpihakan kepada pedagang. Kalau tidak kompeten, ya harus dihentikan,” ujarnya.
Benhur juga meminta Pemprov Maluku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengelolaan aset daerah, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini momentum membenahi tata kelola aset. Jangan ulangi kesalahan dengan menyerahkan aset strategis kepada pihak yang tidak mampu mengelola,” tambahnya.
Segera Bertindak
Terpisah praktisi hukum, Jack Wenno mendukung langkah gubernur untuk memutus kontrak kerja sama dengan PT BPT.
Wenno menilai, pengelolaan yang tidak profesional telah berdampak langsung pada ketertiban kawasan ekonomi rakyat tersebut.
“Pengelolaan Ruko Mardika sudah terlalu amburadul. Jika kondisi seperti ini dibiarkan, yang dirugikan adalah pedagang kecil dan daerah. Karena itu saya mendukung penuh rencana gubernur memutus kontrak dengan PT BPT,” ujar Wenno kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/12).
Menurutnya, pemerintah tidak boleh ragu untuk mengambil langkah tegas demi memulihkan ketertiban dan memastikan aset daerah dikelola secara profesional.
“Gubernur harus bertindak tegas, jangan ada kompromi. Kalau mitra kerja tidak mampu mengelola aset publik dengan benar, maka pemerintah wajib mengambil alih dan mencari pengelola yang lebih kredibel,” tambahnya.
Wenno juga mengingatkan bahwa proses pemutusan kontrak harus tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum, agar tidak menimbulkan sengketa baru yang justru merugikan pemerintah daerah.
“Yang penting adalah keberpihakan pada kepentingan pedagang dan stabilitas ekonomi rakyat. Ruko Mardika tidak boleh dijadikan tempat uji coba oleh pengelola yang tidak kompeten,” tandasnya.
Gubernur Ancam
Sebelumnya, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja sama dengan PT Bumi Perkasa Timur, sebagai pengelola Ruko Pasar Mardika.
Penegasan ini disampaikan gubernur setelah DPRD Maluku menyoroti dugaan pelanggaran kerja sama, dan pengelolaan Ruko Mardika yang amburadul.
Gubernur bilang, Pemprov tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang selama ini membelit aset strategis daerah tersebut.
“Saya sudah perintahkan Biro Hukum untuk mempelajari perjanjian antara Pemerintah Provinsi dengan pihak ketiga, yakni PT Bumi Perkasa Timur. Jika terdapat kewajiban kontraktual yang tidak dipenuhi dan terbukti wanprestasi, maka pelajari seluruh klausul yang dapat menjadi dasar pengakhiran perjanjian,” tegas gubernur kepada wartawan usai paripurna Penetapan APBD 2026 di Balai Rakyat Karpan Ambon, Minggu (30/11) malam.
Langkah tegas itu, kata Ketua DPD Partai Gerindra Maluku ini, tidak sekadar wacana. pemerintah telah menempuh tahapan formal sesuai mekanisme.
“Somasi dan teguran hukum sudah diberikan beberapa kali. Jika kewajiban tetap tidak dilaksanakan, saya sudah perintahkan agar perjanjiannya diputuskan. Kerja sama harus dihentikan dan aset tersebut kita kelola kembali secara baik oleh pemerintah,” ujarnya.
Pernyataan keras gubernur ini memberikan sinyal kuat bahwa Pemprov tidak akan memberi ruang bagi pihak manapun yang mengabaikan kewajiban dalam pengelolaan aset publik.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus hadir dan memastikan kepentingan daerah tidak dirugikan.
“Kalau ada pihak yang tidak bisa menjalankan kewajibannya, jangan berharap kami akan terus toleransi. Aset daerah harus dikelola secara profesional dan berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya.(S-26)