AMBON, Siwalimanews – Selain dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ditahan, enam orang lainnya berhasil ditahan pihak kepolisian terkait jual beli senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Provinsi Papua. Dengan begitu sudah delapan orang ditahan pihak kepolisian.
Sampai saat ini Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan diÂback up Polda Maluku intens mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat yang ditemui di ruang kerjanya Senin (22/2) mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan. Siapapun yang terlibat akan diumumkan nanti dalam konferensi pers yang akan diadakan pihak Polda Maluku.
âKami masih melakukan pengembaÂngan. Kasus ini diketahui setelah Polres Teluk Bintuni menangkap seseÂorang dan orang tersebut mengaÂku senpi dan amunisi itu berasal dari Ambon,â ungkap Ohoirat.
Dalam kasus ini, Ohoirat namÂpak berbicara sangat hati-hati. Ia belum mau terbuka dengan alasan keterlibatan banyak pihak. Untuk diketahui, kasus ini diduga kuat melibatkan satuan samping.
Sumber terpercaya Siwalima menyebutkan, ada dugaan keterÂlibatan oknum TNI-AU dalam kaÂsus ini. Siapa oknum yang berÂsangkutan, Polda Maluku sudah berkoordinasi dengan pihak Danlanud/Pattimura.
Ohoirat yang ditanya perihal keterlibatan satuan samping lagi-lagi menolak berkomentar. OhoiÂrat hanya mengaku kemungkinan ada keterlibatan mitra kerja. Siapa mitra kerja yang dimaksud Ohoirat enggan mnejelaskannya.
âKemungkinan ada keterlibatan dengan mitra kerja kami. Jadi kasus ini masih kami kembangÂkan dan tentunya penyelidikan masih terus berjalan,â jelas Ohoirat.
Dijual ke KKB
Seperti diberitakan sebelumÂnya, dua oknum anggota Polresta Ambon ditangkap dan ditahan oleh institusinya lantaran diduga menÂjual senjata api (senpi) dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Provinsi Papua.
Informasi yang dihimpun SiwaÂlima menyebutkan, dua anggota tersebut yakni Bripka RAP dan Brigadir SP. Bripka RAP ditangÂkap rekannya pada saat pengaÂmanan Sidang ke-38 Sinode GPM di depan Gereja Maranatha Ambon pekan lalu.
RAP merupakan anggota SabÂhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Sedangkan Brigadir SP ditangkap di luar AmÂbon karena yang bersangkutan Bhabinkamtibmas di salah satu negeri di kawasan Pulau Haruku.
Penangkapan dan penahanan terhadap dua oknum anggota Polresta Ambon itu setelah koorÂdinasi antara Polda Papua Barat dan Polda Maluku. Polda Papua Barat melalui Polres Teluk Bintuni intens berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Dua oknum anggota Polresta Ambon itu ditangkap berdasarkan keterangan yang diperolah dari WT, warga Jalan Merdeka KabuÂpaten Teluk Bintuni yang keburu ditangkap anggota Polres Teluk Bintuni pada 10 Februari 2021.
Awalnya, WT diamankan berÂsama satu revolver, satu senjata api laras panjang, 600 amnunisi kaliber 5,56 dan tujuh amnunisi kalibar 3,8 dan satu magazine. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp450.000. Satu dokumen surat keterangan bebas Covid-19 dari Kota Ambon, satu unit ponsel Nokia dan beberapa barang bawaan lainnya.
Setelah dilakukan introgasi terhadap WT, terungkap dua nama oknum anggota polisi terÂsebut. Usai mendapat kabar keÂterÂlibatan oknum polisi itu, angÂgota Polresta Ambon langsung bergerak mengÂamankan keduaÂnya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Moh Roem Ohoirat yang dikonfirmasi Minggu (21/2) mengaku, saat ini pihaknya seÂmentara mengamankan sejumÂlah orang untuk dilakukan pemeriksaan.
Meski Ohoirat tidak secara gamblang mengatakan yang diamankan itu anggota polisi, akan tetapi eks Kapolres Malra ini menegaskan sejumlah orang itu sudah diamankan dan ada yang ditahan pihaknya.
âSebelumnya Polres Bintuni Papua Barat ada menangkap warga masyarakat yang membaÂwa senpi, dimana dari hasil penyelidikan senjata tersebut di beli dari Ambon. Atas informasi tersebut Kapolda Maluku memeÂrintahkan Kapolres Ambon dengan di back up Polda Maluku untuk melalukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat serta melakukan penyelidikan di Ambon dan hasilnya telah dilakukan penangÂkapan terhadap beberapa orang. Kasus tersebut masih dikemÂbangkan dan akan dilakukan ekspos ke media,â janji Ohoirat.
Untuk diketahui, sebagaimana dilansir iNews.id, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans RachmaÂtulloh Irawan mengatakan, terÂdapat senÂjata api laras pendek jenis revolver dan laras panjang yang dibawa secara ilegal dari Kota Ambon.
âRencananya akan dibawa ke Kabupaten Nabire, melintas di Teluk Bintuni melalui jalur laut,â kata AKBP Hans dalam keteraÂngannya, Kamis (11/2/2021). Temuan ini berasal dari informasi yang diterima polisi. Begitu dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati penumpang yang membawa benda mencurigakan dengan mobil menuju Kabupaten Manokwari, lalu dibawa ke KabuÂpaten Nabire. Tim lalu mendapatÂkan pelaku beserta barang bukti yang dibawanya. Tidak ada perlaÂwanan oleh pelaku dalam pengÂgebrekan tersebut,â ujar Kapolres.
Pelaku berinisial WT (34), warga Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. BaÂrang yang diamankan yakni satu revolver, satu senjata api laras panjang, 600 amnunisi kaliber 5,56 dan tujuh amnunisi kalibar 3,8 dan satu magazine.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp450.000, satu dokumen surat keterangan bebas Covid-19 dari Kota Ambon, satu unit ponsel merk Nokia dan barang-barang korban lainnya. (S-32)