BULA, Siwalimanews – Diduga mencemarkan nama baik Sekda Kabupaten SBT, Plt Kadinkes SBT, Malik Ridwan Muhammad Yusuf Malaka ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres SBT.
Penetapan tersangka seteÂlah penyidik Satreskrim SBT memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah. Menurut KaÂsat Reskrim Polres SBT, Iptu La Bely, pencemaran nama baik tersebut berupa menebar fitÂnah melalui video dan salah satu media online bahwa Sekda SBT Syarif Makmur telah menawarkan jabatan Plt Kepala Dinas Kesehatan dengan meminta mahar senilai Rp 100 Juta berikut mengajak Malaka untuk bekerja pada salah satu kandidat di SBT.
âPenetapan tersangka (Jumat (22/1), setelah penyidik Polres SBT beberapa waktu lalu melakukan pemeriksan terhadap tiga saksi yang diantaranya dua ASN dan satunya merupakan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan kasus ini sudah memeÂnuhi unsur yang cukup untuk diteÂtapkan tersangka,â jelas La Bely.
Kasat mengaku untuk alat bukti, berupa print out link berita di salah satu media online, serta bukti berupa vidio rekaman pembicaraan terÂsangka. âKami sudah melakukan pemeriksaan serta pemeriksaan terhadap tiga saksi dan didukung dengan dua alat bukti yang cukup berupa print out link berita di salah satu media online. Bukti lainnya berupa vidio rekaman milik terÂsangka Plt Kadis Kesehatan Malik Ridwan Muhammad Yusuf Malaka. Dengan dua alat bukti yang cukup itu, kami lalu menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,â ungkapnya.
Saat ini tambah Kasat, pihaknya sementara merampungkan berkas tersangka untuk dilakukan pelimÂpahan tahap 1 ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari SBT. âKita seÂmentara rampungkan berkas tersangÂka. Secepatnya kita limpahkan berkas ini ke JPU untuk diteliti,â katanya.
Tersangka diancam pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan pasal 310 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara. (S-47)