AMBON, Siwalimanews – Â Kejaksaan Negeri Kabupaten KeÂpulauan Tanimbar (KKT) menetapkan, Camat Seleru SE dan bendahara keÂcamatan DZB sebagai tersangka kaÂsus dugaan korupsi Pengelolaan KeÂuangan Kecamatan Selaru.
Pengelolaan anggaran tersebut berÂasal dari APBD Kabupaten KeÂpulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2018 sebeÂsar Rp 625 juta.
Kasi Penkum dan Humas KejakÂsaan Tinggi Maluku, Wahyudi KaÂreba mengatakan, penetapan terÂsangka dilakukan setelah sebeÂlumnya penyidik melakukan seÂrangkaian penyidikan.
Disebutkan, setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, dan akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus terseÂbut.
âPenetapan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala KeÂjakÂsaan Negeri Kabupaten KepuÂlauÂan Tanimbar yang masing-maÂsing bernomor B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022 untuk tersangka ZE, dan B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 untuk tersangka DZB,â ujar Wahyudi.
Akibat perbuatan camat dan bendahara Selaru, negara mengÂalami kerugian sebesar Rp625. 215.596. âKerugian Keuangan negara/daerah dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan APIP yaitu Rp625.215.596,â urainya.
Pasca menetapkan dua tersangka tersebut, lanjut Wahyudi, kejaksaan sementara menyiapkan surat panggilan untuk memeriksa keduanya sebagai tersangka serta melakukan proses penahanan.
âBelum di tahan, sementara akan dipanggil untuk pemeriksaan setelah itu baru ditahan,âpungkasnya. (S-10)