AMBON, Siwalimanews – Pelarian bos PT Bima Prima Taruna Sunarko berakhir. Setelah setahun menjadi buron, lelaki 70 tahun ini diciduk tim intelijen KeÂjaksaan Agung bersama tim Kejati Maluku dan Kejari Pekanbaru, Selasa (20/10).
Terpidana yang telah setahun kabur dari Maluku dan masuk daÂlam daftar pencarian orang (DPO) ini, menghilang pasca putusan banding dikeluarkan Pengadilan Tinggi Ambon.
Sunarko diamankan sekitar pukul 20.10 WIB di Hotel Asnof kaÂmar 208 Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai Tengkerang Bar, KeÂcamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Sunarko diekÂseÂkusi berdaÂsarÂkan putusan MahÂkamah Agung RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tertanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala KejakÂsaan Negeri Tual Nomor: Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 terÂtanggal 21 April 2020 dalam Perkara Tindakan Pidana Korupsi Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur dalam APBD Tahun Aanggaran 2012 Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kasi Penkum Kejati Maluku, SaÂmy Sapulette membenarkan penaÂngkapan terhadap Sunarko. NaÂmun, ia belum bisa memastikan, apakah akan dibawa ke Ambon atau tidak. âYa, benar ditangkap di Riau. Kami belum tahu, apakah nanti dibawa ke sini atau tidak,â katanya singkat, kepada Siwalima.
Untuk diketahui, Sunarto terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur.
Proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 19 miliar. Akibat korupsi, negara dirugikan Rp 3,1 miliar.
Majelis Hakim Tindak Pidana KoÂrupsi Pengadilan Ambon dikeÂtuai Jimmy Wally, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan kepada Sunarko.
Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, adalah mantan KadisÂhub MBD Paulus Miru dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Sedangkan, konsultan PengÂawas pembangunan Bandara NiÂcolas Paulus diganjar empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan membayar ganti rugi Rp241 juta. Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan untuk menyita harta benda untuk menutupi kerugian uang negara yang ditimbulkan.
Hakim memvonis sama kepada terdakwa John Tangkuman, yang merupakan mantan Kadishub MBD, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, namun tidak dihukum membayar uang pengÂganti.
Hukuman Sunarko juga dikuatÂkan oleh putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Ambon. HaÂkim tinggi juga menghukum SuÂnarko membayar kerugian negara sebesar Rp 2.961.326.618,64.
Kasus ini awalnya ditangani tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Agung sejak akhir 2016, kemudian dilimpahkan ke Kejati Maluku pada April 2017. (Cr-1)