AMBON, Siwalima.id - Polemik pembayaran utang pihak ketiga melalui skema UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali mencuat.
Nama Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa ikut terseret setelah muncul dugaan pembayaran yang dilakukan dua kali dalam satu tahun anggaran serta perubahan nilai pembayaran yang melampaui kesepakatan awal.
Ia diduga membayar dua kali yakni pada bulan Maret dan April tahun 2025 dengan nilai pembayaran mencapai Rp15 miliar.
Informasi yang dihimpun Siwalima, Senin (9/3) menyebutkan, pada tahun anggaran 2025 DPRD Kepulauan Tanimbar telah menetapkan alokasi pembayaran utang pihak ketiga sebesar Rp10 miliar.
Anggaran tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah daerah kepada seluruh pihak ketiga yang memiliki pekerjaan, namun belum terbayarkan, sepanjang memiliki kontrak resmi.
Namun dalam pelaksanaannya, nilai pembayaran tersebut disebut berubah dari Rp10 miliar menjadi sekitar Rp15 miliar.
Perubahan nilai ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait dasar penambahan pembayaran tersebut.
Sumber Siwalima di Tanimbar mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Ia menilai kebijakan pembayaran utang pihak ketiga seharusnya dilakukan secara adil kepada semua pihak yang memiliki kontrak dengan pemerintah daerah.
“DPRD sudah menetapkan Rp10 miliar untuk pembayaran utang pihak ketiga tahun 2025. Itu bukan hanya untuk satu orang saja, tetapi untuk semua pihak yang punya pekerjaan dan kontrak resmi dengan Pemda,” ujar sumber tersebut kepada Siwalima, Senin (9/3).
Menurut dia, dalam realisasinya pembayaran justru lebih difokuskan kepada salah satu pihak yakni AT, yang disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah. “Faktanya pembayaran lebih difokuskan pada UP3 milik AT. Sementara banyak pihak ketiga lain yang punya kontrak resmi justru belum dibayarkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah kontraktor yang hingga kini belum menerima pembayaran dari pemerintah daerah meskipun pekerjaan mereka telah lama selesai.
Bahkan, kata dia, ada pihak ketiga yang sudah meninggal dunia namun hak pembayarannya belum juga diselesaikan.
“Ada kontraktor yang sudah meninggal dunia, tapi hutangnya sampai sekarang belum dibayar oleh Pemda Tanimbar. Ini yang membuat banyak pihak merasa tidak adil,” katanya.
Selain itu, perubahan nilai pembayaran dari Rp10 miliar menjadi Rp15 miliar juga menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dibahas bersama DPRD.
“Kalau awalnya disepakati Rp10 miliar, kenapa kemudian bisa berubah menjadi sekitar Rp15 miliar. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas sumber tersebut.
Polemik ini pun memunculkan desakan agar pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pembayaran utang pihak ketiga, termasuk dasar penambahan nilai anggaran serta prioritas pembayaran yang dilakukan. (S-26)