AMBON, Siwalimanews – Bupati Maluku Barat Daya, BeÂnyamin Thomas Noach akan melaporkan, mantan anggoÂta DPRD Kabupaten MBD, Kim Markus atas pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial.
Hal tersebut disampaikan, Rony Samloy selaku tim kuasa hukum bupati kepada wartawan di Ambon, Kamis (9/7).
âKami akan meminta pertangÂgungjawaban Kim Markus secara hukum. Kami akan memintanya untuk membuktikan semua tuÂduhan yang disampaikannya lewat media sosial yang telah menyeÂrang harkat dan martabat serta mencemarkan nama baik,â kata Samloy.
Samloy mengatakan, tindakan hukum tersebut diambil lantaran Kim Markus dalam postingannya telah menyerang pribadi dan menÂcemarkan nama baik BTN.
âKami sedang menyiapkan berÂbagai bukti untuk merumuskan laporan kasus dugaan pencemaÂran nama baim dan fitnah lewat media sosial,â katanya.
Kim Markus dalam beberapa postingannya di media sosial menyerang Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach. Dia menuduh Noach telah melakukan korupsi saat menjabat selaku Direktur PT. Kalwedo dan terlibat dalam kasus dugaan ilegal oil.
Menurut Samloy, tuduhan Kim Markus tersebut tidak memiliki bukti hukum. Pasalnya hingga kini, tidak pernah ada satupun putusan hukum berkekuatan tetap menyataÂkan bahwa, Noach telah melaÂkukan korupsi.
âKita sementara membuat lapoÂrannya, dalam waktu dekat sudah kita ajukan,â ujar Samloy. (Cr-1)