AMBON, Siwalimanews – Sidang praperadilan Ferry TaÂnaya terhadap Kejati Maluku atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (16/9) digelar.
Dalam sidang perdana itu, tim peÂngacara mengungkap bukti-bukti penetapan Tanaya sebagai tersangka oleh Kejati Maluku tidak sah.
Ketua Tim Pengacara Tanaya, Herman Koedoebon mengungkapÂkan tiga alasan mendasar yang membuat pihaknya mengajukan praperadilan.
Pertama, penetapan Ferry TaÂnaya sebagai tersangka tidak sah. Alat bukti yang digunakan penyidik tidak cukup. Pasahal sesuai KUÂHAP, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan dua alat bukti.
âKita menganggap dua bukti perÂmulaan yang cukup itu tidak terpeÂnuhi dalam penetapan Ferry seÂbagai tersangka,â ujar Koedoebon.
Kedua, tanah yang dibeli UIP PLN Maluku untuk pembangunan PLTG Namlea adalah tanah milik Ferry Tanaya sejak tahun 1985 berdaÂsarÂkan akta jual beli Nomor 14/PPAT/1985 yang ditandatangani oleh pejabat PPAT Namlea Drs. U. Rada. Selain itu, tanah pembaÂngunan bukanlah milik negara.
Pernyataan jaksa tidak benar. Hal tersebut telah dikualitisir seÂbagai persengketaan hak milik atau hak kekuasaan yang dilepasÂkan, sehingga menimbulkan keÂsimpulan hukum yang dipakai penyidik untuk menjerat Ferry.
Alasan ketiga, penetapan Ferry sebagai tersangka dilakukan tanpa mengeluarkan surat perintah peÂnyidikan. Seharusnya, surat itu menÂjadi dasar penetapan seseÂorang sebagai tersangka.
âSurat penyidikan itu sebagai sarana sebagai bukti, lalu ditemuÂkan tersangka. Tapi ini malah seÂbaliknya. Pertanyaannya alat bukti apa yang dijadikan untuk menjaÂdikan seseorang sebagai tersangÂka. Kalau pun ada alat bukti, alat bukti tersebut diperoleh secara hukum dengan media apa?,â tanÂdas Koedoeboen.
Selain itu, surat perintah penyidiÂkan juga tidak disebutkan dalam surat pemanggilan. Pihaknya baru mengetahui surat tersebut telah diterbitkan sejak 30 April 2019, saat pemeriksaan dilakukan pada 31 Agustus lalu.
âKenapa tidak disebutkan dalam pemanggilan? Suratnya hanya disebutkan saat pemeriksaan. BerÂarti ini ada kejanggalan adminiÂstrasi penyelidikan. Pasalnya, penyidik butuh waktu yang cukup panjang untuk penetapan tersangÂka,â tandas Koedoeboen lagi.
Tiga hal tersebut pun menjadi alasan praperadilan diajukan. Proses selanjutnya, diserahkan pada pengadilan untuk menetapÂkan sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, penyitaan bukti maupun penahanan Ferry.
Sidang praperadilan itu dipimpin hakim Ismail Wael. Pemohon diwakili kuasa hukumnya, Herman Koedoeboen, Henry Lusikooy, dan Firel Sahetapy. Sedangkan, pihak Kejati Maluku selaku termohon dihadiri Y. E. Oceng Almahdaly, M. Rudi, Novita Tatipikalawan.
Setelah mendengar pembacaan gugatan, hakim menunda sidang hari ini untuk mendengar jawaban termohon.
Untuk diketahui, Kejati Maluku menahan Ferry Tanaya dan mantan Kasi Pengadaan Tanah BPN Buru, Abdul Gafur Laitupa sebagai terÂsangka kasus dugaan korupsi pemÂbelian lahan pembangunan PLTG di Namlea, Senin (31/8).
Tanaya dan Laitupa ditahan di Rutan Polda Maluku Tantui. PenaÂhanan dilakukan selama 20 hari sejak 31 Agustus 2020 sampai 19 September 2020.
Jawab Tantangan Kajati
Setelah sempat diam, Ferry Tanaya akhirnya bersuara menangÂgapi tuduhan-tuduhan yang diÂsampaikan pihak Kejati Maluku.
Dalam rilisnya kepada Siwalima Rabu (16/9), Tanaya mengaku diriÂnya tidak pernah mengembalikan uang kepada pihak PLN. âDalam hidup saya, satu rupiah pun saya tidak pernah berikan atau kemÂbalikan ke PLN,â kata Tanaya.
Ia mengatakan, tidak etis berÂpolemik di media massa, namun karena Kajati menantangnya, maÂka mau tidak mau yang bersangÂkutan harus terbuka ke publik perÂsoalan yang sesungguhnya.
âSaya diminta untuk buka-buÂkaan dan hal tersebut telah meÂnyaÂngkut nama baik saya walaupun memang sudah dicemarkan. Maka perlu saya menanggapi apa yang dimintakan bapak Kajati melalui media. Namun sebelum saya meÂnanggapi tantangan bapak, selaku orang beragama terlebih dahulu saya panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan kepada saya peraÂsaan takut akan Tuhan bila melaÂkukan suatu kebohongan terhadap sesama manusia,â ungkapnya.
Dikatakan, dengan tidak berboÂhong hal tersebut merupakan peÂgangan dan pedoman baginya dalam menjalani hidup kedepan. Ia juga bersyukur kepada Tuhan karena terlahir dari keluarga yang sangat takut untuk berbohong.
âTelinga saya masih tergiang-ngiang akan petuah almarhum ayah saya yaitu kalau kamu berboÂhong di pasar (maksudnya orang banyak), nilai hidupmu tidak lebih dari sampah busuk. Bahkan samÂpah busuk pun masih berguna bila dijadikan humus untuk kepentiÂngan manusia. Oleh karena itu saya menjawab tantangan bapak Kajati Maluku dengan selalu meÂngedepankan prinsip kejujuran tersebut yang akan saya pertaÂnggungjawabkannya, baik dihadaÂpan manusia maupun di hadapan Tuhan,â tandas Tanaya.
Menurutnya, jangankan Kajati MaÂluku penjarakan yang bersangÂkuÂtan seperti saat ini, tapi Tanaya yakini suatu saat Tuhan pasti memberikan petunjuk kepada orang-orang benar, sekalipun monÂcong meriam diletakan dimulutnya.
âSaya tetap akan berkata jujur bahwa tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi satu rupiah pun yang saya kembalikan kepada pihak PLN ,â ujarnya.
Akhlak dan moral tambah TaÂnaya tidak akan mau berdusta sekalipun nyawa taruhannya. âDalam kasus yang tengah menggorogoti saya, sebaliknya pihak PLN melalui Kepala PLN Wilayah IX Maluku yang berterima kasih kepada saya karena saya sudah bersedia untuk melepaskan hak milik saya (areal dusun kelapa saya) demi kepentiÂngan umum. Bukan sebaliknya seÂperti yang bapak tudingkan kepada saya,â ungkap Tanaya.
Tanaya menegaskan, janganÂkan ada unsur kongkalikong, kenal saja dengan pihak PLN tidak dikenalnya. Kecuali pada saat peÂnyerahan biaya ganti rugi dan setelah permasalahan ini mulai terekspos di media masa,.
âSaat itu saya pernah dijemput dari kediaman saya di Jakarta oleh bagian hukum PLN pusat untuk menghadiri rapat dengan pihak mereka yang mana saat itu mereka (pihak PLN) dalam kondisi sangat ketakutan atas informasi bahwa pihak meraka mau ditersangkakan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Dan setelah mendengar perbincangan dalam rapat terseÂbut, saya mengusulkan kalau meÂmang benar adanya informasi seperti itu, maka saya bersedia mengembalikan biaya ganti rugi yang telah saya terima dari pihak PLN dan pihak PLN kembalikan lahan saya. Tetapi usulan saya tersebut tidak disetujui oleh pihak PLN dengan alasan bahwa ini proyek strategis untuk kepentingan rakyat banyak. Disinilah saya menilai bahwa pihak PLN benar-benar bekerja demi kepentingan masyarakat walaupun mereka dalam posisi yang dilematis karena tertekan,â beber Tanaya.
Dijelaskan, pihak PLN sadar bahwa mereka digaji oleh rakyat untuk itu mereka juga harus bekerja untuk kepentingan rakyat dan bukan sebaliknya.
âSaya bersyukur ternyata ada abdi negara yang berintegritas dan ini harus diapresiasi. Jangan seÂbaliknya kekuasaan dipakai untuk mencari-cari kesalahan orang. Media digunakan untuk pembentukan opini seakan-akan ada unsur koÂrupsi dengan mark up harga ganti rugi yang sama sekali tidak menÂdasar,â urai Tanaya.
Tanaya mempertanyakan jabaÂtan seorang Kepala Kejaksaan Tinggi bukan jabatan yang semÂbarangan yang sudah tentu seÂorang Kajati dalam memberikan suatu pernyataan melalui media masa itu pasti terukur dan tertangÂgungjawab serta sudah punya bukti yang akurat.
âNah kalau memang bapak Kajati sudah punya bukti bahwa antara saya dengan pihak PLN terdapat unsur kongkalikong, dimana saya ada mengembalikan sejumlah uang kepada pihak PLN dari biaya ganti rugi yang saya terima, kenapa pihak PLN sebagai penerima tidak ditetapkan juga sebagai tersangka agar kemudian kami bisa dikonÂfronÂtir apakah benar hal tersebut terjadi. Ini memang aneh!! ataukah peÂnegakan hukum di negara terÂcinta ini hanya diperuntukan kepaÂda orang-orang yang berlatar beÂlakang seperti saya, ataukah ada motif lain. Fitnah itu kejam bapak Kajati apalagi fitnah untuk mencari pembenaran,â cetus Tanaya.
Ia menambahkan, ingin menyiÂkapi sejumlah pernyataan Kejati Maluku melalui media massa seÂjak tahun 2017 yang mana itu meruÂpakan suatu perbuatan fitnah dan tuduhan yang sangat keji bahÂwa antara saya dan Didik Sarmadi pihak PLN ada kongkalikong meÂnggelembungkan harga ganti rugi diatas NJOP.
âUntuk diketahui saya sama seÂkali tidak mengenal yang namanya Didik Sarmadi. Bagaimana mungÂkin orang yang saling tidak meÂngenal bisa bekerja sama melakuÂkan suatu kegiatan yang begitu sensitif. Apakah sudah pernah Kejati memintai keterangan dari yang namanya Didik Sarmadi meÂnyangkut apa yang saudara tudingÂkan. Benar-benar membingungkan saya, karena semua cara dan seÂmua jurus digunakan dengan beÂgitu hebatnya untuk pembentukan opini yang bertujuan mendiskreditÂkan saya,â beber Tanaya.
Tuduhan ini lanjutnya berulang kali dan disampaikan ke sejumlah media di Kota Ambon. Tanaya yakin pihak-pihak di Kejaksaan Tinggi Maluku yang terlibat dalam proyek pembangunan PLTGM di KabuÂpaten Buru tahu persis bahwa harga ganti rugi tanah oleh pihak PLN untuk kepentingan PLTGM adalah Rp. 125.000/M2 karena peÂnentuan harga tersebut disosialiÂsasikan oleh pihak Kejaksaan TiÂnggi Maluku terhadap puluhan pemilik lahan  yang lahannya juga dibebaskan oleh pihak PLN untuk proyek yang sama.
Yang mengherankan juga ada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku yang melakukan sosialisi secara umum bahwa harga ganti rugi adalah Rp. 125.000/M2 yang kataÂnya adalah harga pasar yang ditentukan pihak PLN berdasarkan perhitungan dari apraisal.
âSaat yang sama pula pihak Kejaksaan Tinggi Maluku melakuÂkan penyelidikan adanya dugaan mark up biaya ganti rugi yang diteÂrima Fefry Tanaya yaitu Rp. 125.000/M2 yang katanya terdapat unsur kongkalikong antara saya dengan Didik Sarmadi dalam bentuk mark up. Kenapa Kejaksaan Tinggi MaÂluku tidak melakukan pemeriksaan terhadap apraisal dan tersangkaÂkan mereka. Apa karena takut atau tidak ada manfaat atau faedahnya. Dan setelah saya ditahan baru Kajati Maluku menantang di media massa agar Ferry Tanaya buka- bukaan berapa jumlah uang yang dikembalikan kepada pihak PLN,â ungkap Tanaya.
Tanaya heran bagaimana mungÂkin begitu banyak pihak yang meÂnerima ganti rugi dengan harga yang sama dengan yang yang ia terima, namun dirinya yang diteÂtapkan sebagai tersangka.
âAtau mungkin karena saya berÂlatar belakang pengusaha sehingÂga harus jadi tersangka? Ini cataÂtan sejarah penegakan hukum di negeri tercinta ini,â ujarnya.
Secara pribadi kata Tanaya, ia sangat mendambakan keberadaan kejaksaan sebagai salah satu insÂtitusi penegak hukum di negara ini, karena tugas yang diemban insÂtitusi tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dan hal ini juga terlihat dari sejumlah penegasan Jaksa Agung diantaranya pada acara pelantikan Kajati Maluku di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung pada tanggal 5 Agustus 2020 lalu.
Saat itu Jaksa Agung berpesan hindari kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan para pembuat kebiÂjakan serta penanganan perkara tindak pidana korupsi harus cerÂmat, teliti dan menggunakan hati nurani.
âApakah Bapak Kajati Maluku tidak mendengar atau lupa himÂbauan Jaksa Agung tersebut. BiarÂlah para penguasa dunia berbuat sesuka hati atas kekuasaan yang Tuhan titipkan kepada mereka, tetapi Tuhan juga yang akan menilainya,â pungkas Tanaya.(Cr-1/S-32)