AMBON, Siwalimanews – Bukti-bukti dugaan korupsi proÂyek revitalisasi Tugu Trikora yang digarap Kejati Maluku, diÂhaÂrapkan bisa menjadi pintu maÂsuk untuk mengungkapkan kasus ini.
Praktisi Hukum, Marnix Salmon memberikan apresiasi kepada peÂnyidik Kejati Maluku dalam mengÂumpul bukti-bukti proyek tahun 2019 senilai Rp.876.848.000 milik Dinas PUPR Kota Ambon itu.
âSaya sangat mengapresiasi dan percaya kinerja penyidik dalam mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi. Untuk kasus Tugu TriÂkora, ini kerja yang baik dari peÂnyidik kejaksaan,â ujar Marnix kepada Siwalima di Ambon, Senin (3/8).
Prinsipnya kata Marnix, jika penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti, maka bukti itu bisa menjadi pintu masuk untuk menuntaskan kasus revitalisasi Tugu Trikora yang diduga berbauh korupsi itu. âSaya kira ini bisa jadi pintu masuk bagi penyidik usut sampai tuntas,â tandas Marnix.
Ia berharap, tidak ada sikap tebang pilih dalam menuntaskan kasus itu. Menurutnya, apabila ada pihak-pihak yang diduga melakuÂkan tindak pidana dalam proyek itu wajib dihukum.
âSiapapun yang yang terlibat, wajib diberikan ganjaran yang seÂtimpal dengan perbuatan mereka,â harapnya.
Sementara itu, praktisi hukum Djidon Batmomolin mengatakan, seÂmua fakta bisa terungkap, apaÂbila sudah ada bukti yang ditemukan.
âIni menjadi pintu masuk,â tutur Batmomolin.
Karena itu, dia berharap proses hukum kasus tersebut dipercepat, dibuka dengan terang benderang sehingga publik bisa melihat dan tidak lagi menimbulkan pertaÂnyaan.
Garap Bukti
Kejati Maluku terus menggarap bukti dugaan korupsi proyek reviÂtalisasi Tugu Trikora.
Bau korupi dalam proyek tahun 2019 senilai Rp.876.848.000 milik Dinas PUPR Kota Ambon itu, menyengat.
âMasih jalan, indikasi korupsi saÂngat kuat, bukti-bukti masih digarap terus,â kata sumber di Kejati MaÂluku kepada Siwalima, Rabu (29/7).
Menurut dia, dari pendalaman yang dilakukan terungkap sejak awal sudah disetting untuk proyek tugu trikora dikerjakan oleh konÂtraktor tertentu. âDari proses tender sudah dimainkan, makanya masaÂlah,â ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, kualitas peÂkerjaan juga rendah. âMutu peÂkerjaan juga payah,â ujarnya lagi.
Dia menegaskan, pengusutan proyek tugu trikora akan dituntasÂkan. âPasti tuntas, ada potensi keÂruÂgian negara, ikuti saja ya,â tanÂdasnya.
Praktisi Hukum, Djidon BatmoÂmolin meminta Kejati Maluku konÂsisten mengusut proyek revitaliÂsasi tugu trikora hingga tuntas.
Sebagai penegak hukum, baik jaksa, polisi maupun pengacara, kata Batmomolin, punya peran yang sama. Olehnya dalam menaÂngani kasus-kasus korupsi hindari yang namanya âmain mataâ.
âDalam penyelidikan kalau kita melangkah sampai ke hal-hal yang seperti main mata atau masuk angin dan semacamnya, maka proses penegakan hukum itu tidak fair lagi. Disinilah hati nurani peÂnegak hukum itu muncul, apakah jalan terus atau bersekutu dengan oknum-oknum yang terlibat. Tapi saya yakin dalam kasus ini jaksa tetap konsisten sampai ke pengaÂdilan,â ujarnya.
Ia meminta Kejati Maluku menÂjerat siapapun yang terlibat dalam korupsi proyek tugu trikora. âHarus diusut hingga tuntas,â tandasnya.
Ketua Aliansi Gerakan Anti KoÂrupsi Maluku, Jonathan Pesurnay, juga meminta jaksa serius mengÂusut proyek revitalisasi tugu trikora. âNilai proyeknya besar, tapi dikerÂjakan tidak sesuai dengan konÂtrak,â tandasnya.
Pesurnay berharap jaksa juga tiÂdak melindungi siapapun. âKasus ini sudah terang benderang, jaksa tidak melindungi siapapun,â tanÂdasnya lagi.
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy SaÂpulette, mengaku, dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu trikora masih dalam penyelidikan.
âKasus ini masih dalam proses penyelidikan dan kami serius unÂtuk menanganinya,â tandas SapuÂlette.
Sapulette mengatakan, jaksa memÂbutuhkan waktu untuk menyeÂlidiki proyek revitalisasi tugu trikora dan prosesnya masih jalan. âMasih jalan penyelidikannya. Intinya kami seÂrius usut kasus ini,â tandas Sapulette.
Ungkap Fakta
Seperti diberitakan, dalam laÂman LPSE tertulis, nama paket proyek Revitalisasi Tugu Trikora yang juga mencakup pekerjaan air mancur dan tugu meriam di depan Pomdam XVI/Pattimura. Anggaran bersumber dari APBD 2019 senilai Rp 897.479.800.
Paket proyek ini dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Sumber di Kejati Maluku menjeÂlaskan, dalam pemeriksaan terÂungkap kalau sejak proses tender hingga pengumuman sebagai pemeÂnang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. âSebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengumuman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,â tandasnya.
Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak mengerÂjakan proyek revitalisasi tugu TriÂkora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.
âProyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang berÂdiam di Desa Galala. Dari sisi admiÂnistrasi tender, ini sudah masaÂlah,â ujar sumber itu.
Lanjut sumber itu, kontraktor pelaksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi tugu trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.
âAwal dikira dia dari CV Iryunshiol City, tapi ternyata bukan. CV IryunÂshiol City hanya dipakai untuk meÂngikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,â ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku kaÂlau tanda tangan Direktur CV IryunÂshiol City dipalsukan. âDia yang palsukan biar memperlancar admiÂniÂstrasi tender,â ujar sumber itu lagi.
Padahal PPK, Pey Tentua meÂngaÂku kepada Kadis PUPR, Enrico Matitaputty, kalau dokumen admiÂnistrasi tender proyek diteken oleh Direktur CV Iryunshiol City. âSatu per satu sudah mulai terungkap. Jadi sebenarnya PPK sangat mengetahui siapa dibalik proyek ini,â tandasnya.
Sumber itu juga mengungÂkapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. âIni kita terus dalami,â ujarnya.
Dugaan korupsi dalam proyek ini awalnya dilaporkan Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating ke Kejari AmÂbon, namun didiamkan. Ia lalu melaporkan ke Kejati Maluku.
Menurut Sariwating, dirinya melaÂporkan dua kasus tersebut kepada Kejari Ambon sejak akhir tahun 2019 secara terpisah. Namun hiÂngga kini, kasus tersebut tidak diselidiki.
âKami merasa kecewa dan tidak puas atas kinerja serta cara penaÂnganan perkara oleh Kejari Ambon. Dua kasus yang dilaporkan, tidak ada tanda-tanda untuk diproses,â ujar Sariwating melalui telepon seÂluler, Senin (1/6).
Ia mengatakan, merujuk pada UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa memiliki tugas dan wewenang melakukan penyiÂdikan terhadap tindak pidana berÂdasarkan undang-undang.
âJadi, dalam laporan ke Kajati, kami minta supaya kedua kasus ini segera diambil alih oleh pihak Kejati. Untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,â kata Sariwating.
Sariwating juga meminta Kajati Maluku menegur keras Kajari Ambon, Benny Santoso, karena sikap dan tindakan yang tidak mencerÂminkan seorang pemimpin yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. (Cr-1)