AMBON, Siwalimanews – Pihak BPKP Perwakilan Maluku memastikan seÂgera mengaudit kerugian negara dalam kasus duÂgaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.
âKasus Repo Saham akan segera diaudit,â kata anggota Pengawasan BiÂdang Investigasi BPKP PerÂwakilan Maluku, R. Wahyudi saat dikonfimasi di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (22/9).
Wahyudi mengaku, doÂkumen yang diminta sudah dilengkapi penyidik Kejati Maluku, sehingga dalam waktu dekat audit kerugian negara dalam repo obligasi tahun anggaran 2011-2014 senilai Rp.238,5 miliar itu dilakukan.
âRepo mau dieksekusi, mau diaudit dalam waktu dekat. Awalnya kita meÂminta penyidik untuk meÂlengkapi berkas, tapi seÂkarang sudah dilengkapi. Jadi kemungkinan besar diaudit seminggu atau dua minggu lagi,â jelasnya.
Wahyudi membenarkan soal adaÂnya refocusing anggaran pada lembaga pemerintahan saat pandemi Covid-19, sehingga turut mempeÂngaruhi kerja auditor. Namun dia engÂgan menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. âBenar. Tapi buÂkan wewenang saya untuk jelasÂkan,â katanya.
Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan manÂtan Direktur Kepatuhan Bank MaÂluku, Izaac Thenu sebagai tersangÂka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi dilakukan.
Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Maluku.
âKasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,â jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).
Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dikaÂrenaÂkan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
âSaat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,â jelas Samy.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani, apabila suÂdah ada hasil audit.
âKecepatan kita dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keuaÂngan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,â ujarnya. (Cr-1)