AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) PerwaÂkilan Maluku diminta untuk tidak menghambat penuntasan tiga kasus jumbo yang saat ini sedang ditangani pihak Kejati Maluku.
Audit kerugian negara tiga kasus korupsi, repo saham Bank Maluku Tahun 2014, Cadangan Beras PeÂmerintah (CBP) Tual Tahun 2016-2017 serta proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan SeÂram Utara Timur Kobi, KabuÂpaten Maluku Tengah mandek di BPKP.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddison Sarimanella meminta, BPKP untuk tidak main-main terkait dengan proses audit kerugian negara.
Penuntasan tiga kasus jumbo itu oleh Kejati Maluku maupun pihak kepolisian hanya menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
Menurutnya, persoalan hasil audit penting dalam proses peneÂgakan hukum. karena itu, BPKP harus membantu
âBPKP Maluku jangan main-main dengan hasil audit kerugian negara, sebab persoalan hasil audit juga penting dalam proses penegakan hukum,â tegasnya.
Menurutnya, jika belum ada hasil audit dikeluarkan oleh BPKP, maka sesungguhnya pihak kejaksaan maupun kepolisian dalam hal ini penyidik tidak dapat menindakÂlanjuti proses penyidikan hingga ke pengadilan.
Sebagai lembaga audit, BPKP Maluku mestinya mempercepat proses audit sehingga berdampak pada proses hukum yang cepat, jangan sampai akibat keterlamÂbatan audit menghambat kinerja penyidik dalam mencari bukti.
âBPKP harus tindaklanjuti proses audit secepat mungkin karena seÂsuai dengan UU kewenangan meÂnyangkut kerugian negara ada di BPKP, jangan sampai menghamÂbat proses hukum lainnya,â ujarnya.
Keterlambatan dan mandeknya proses audit itu akan membuat masyarakat berfikir jika ada upaya melindungi oknum-oknum yang diduga terlibat.
âJustru itu masyarakat akan mempertanyakan masalah audit, ada apa, karena lembaga ini dibeÂrikan kewenangan untuk mengauÂdit semua bentuk kerugian negara akibat suatu proses pembanguÂnan,â tandasnya.
Audit Tiga kasus Jumbo Madek
Seperti diberikatakanAudit keruÂgian negara tiga kasus korupsi, repo saham Bank Maluku Tahun 2014 dan Cadangan Beras PemeÂrintah (CBP) Tual Tahun 2016-2017 serta proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah mandek.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) PerwaÂkilan mengklaim, tiga kasus jumbo tersebut masih dilakukan koorÂdinasi dengan kejaksaan maupun Polda Maluku.
âSejauh ini untuk kasus repo seÂdang dilakukan audit penghitungan kerugian negara. Kemudian CBP, kita masih koordinasi dengan peÂnyidik dari polda Maluku,â ujar Wibianto melalui WhatsApp,â jelas Humas BPKP Perwakilan Maluku, Aska Wibianto.
Untuk kasus dugaan korupsi proÂyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, lanjut Aska, BPKP masih terus berkoordinasi dengan Kejari Masohi.
âSedangkan Sariputih juga masih koordinasi dengan penyidik dari Kejari Masohi,â jelasnya.
Dia menyebut, koordinasi itu terkait masalah kecukupan bukti dan dokumen yang harus dikumÂpulkan oleh penyidik. âAuditor daÂlam mengumpulkan bukti atau dokumen harus melalui penyidik,â ujarnya
Hanya saja, Wibianto enggan menÂjawab saat disinggung target rampungnya sejumlah audit perhituÂngan kerugian keuangan negara itu. Dia mengatakan, hanya itu yang sementara dapat disamÂpaikan.
âSementara itu saja yang dapat saya sampaikan,ââ jelasnya kepaÂda Siwalima melalui pesan Whatsappnya, Rabu (14/10).
Untuk diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi repo obliÂgasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas jalan tempat.
Sudah dua tahun lebih, kejakÂsaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai terÂsangka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. PemerikÂsaan juga tidak lagi dilakukan.
Pihak kejaksaan menyebut maÂsih menunggu dokumen penghiÂtungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.
âKasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,â jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).
Sapulette mengatakan, lambatÂnya penanganan kasus korupsi diÂkarenakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus koÂrupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
âSaat ini kita sudah berkoorÂdinasi dengan auditor guna mengÂhitung kerugian keuangan negara,â jelas Samy.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyeleÂsaiÂan kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani, apabila sudah ada hasil audit.
âKecepatan kita dalam menaÂngani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,â tutupnya
Penyidik Ditreskrimsus Polda MaÂluku maupun Kejati Maluku serta Kejari Malteng juga masih menuÂnggu hasil audit kerugian negara tiga kasus jumbo tersebut.(Cr-2)