AMBON, Siwalimanews – Kepala BPKP Maluku Rizal SuÂhaeli membeberkan alasan meÂngaÂpa audit kerugian negara seÂjumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi terhambat.
Rizal mengaku, tidak semua audit kasus korupsi selesai tahun ini. Pihaknya hanya fokus mengaudit dua kasus, yakni dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo SeÂcuritas dan kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG di Namlea.
âKita baru mulai mengaudit kaÂsus repo dan PLTG,â ujar Rizal Suhaeli, kepada Siwalima, Jumat (30/10).
Rizal mengungkapkan, sudah beberapa kali pihak kepolisian maupun kejaksaan berkoordinasi dengan BPKP terkait keperluan audit investigasi. Hanya saja, dirinya belum bisa menerbitkan surat tugas untuk audit, karena dokumen tak cukup.
Selain itu, jumlah auditor minim. Tak sebanding dengan banyaknya permintaan audit dari pihak keÂpolisian maupun kejaksaan. âPerÂminÂtaan audit banyak sekali, seÂdangkan anggota kita cuma enam,â kata Rizal.
Apalagi lanjut Rizal, adanya pemotongan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 juga turut memengaruhi proses audit. âBelum lagi pembiayaan kita dipotong banyak. Jadi kita baru masuk yang repo dan kasus PLTG,â jelasnya.
Ia memastikan audit kasus repi saham Bank Maluku akan selesai dalam waktu dekat.
âPenanganan korupsi, untuk repo sudah bergerak. Dalam waktu dekat terselesaikan,â ujarnya.
Pihaknya juga memulai kembali mengaudit dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea di Desa Sawa, Kabupaten Buru. âPenyidik minta ulang proses audit. Kami audit kembali, dan sudah jalan sekarang,â ujar Rizal.
Audit yang dilakukan sesuai permintaan penyidik, karena penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan baru, pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengaÂbulkan permohonan praperadilan Ferry Tanaya, dan menggugurkan status tersangkanya. âPenyidik minta ulangi proses audit. Itemnya apa saja, saya belum bisa jelasÂkan,â kata Rizal. (S-49)