AMBON, Siwalimanews – Pihak BPKP Perwakilan Maluku maraton mengÂauÂdit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku MaÂlut kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.
Kepala BPKP Perwakilan Maluku, Rizal Suhaeli, meÂmastikan audit segera diÂrampungkan.
âPenanganan korupsi unÂtuk repo sudah bergeÂrak. Dalam waktu dekat terÂselesaikan,â kata Rizal SuÂhaeli, saat dihubungi SiwaÂlima, melalui telepon seluÂlernya, Rabu (18/11).
Suhaeli mengatakan, saat ini BPKP fokus meÂngaudit kasus yang melilit mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy dan mantan DiÂrektur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.
Jika dalam proses audit terdapat kekurangan dokumen, kaat Suhaeli, akan dikoordinasikan dengan peÂnyidik Kejati Maluku.
âUntuk sementara proses audit masih jalan, kalaupun ada kekuraÂngan dalam proses audit maka akan dikoordinasikan dengan penyidik,â ujarnya.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, penyidikan kasus repo obligasi Bank Maluku sudah selesai. Hanya saja, terhambat deÂngan hasil audit kerugian yang belum juga diserahkan auditor.
âYa, untuk repo Bank Maluku tiÂnggal itu aja, auditnya. PenyidikanÂnya kan sudah selesai, tinggal hasil audit saja, dan kita tuntaskan,â kata Rudi, kepada Siwalima, Selasa (17/11).
Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tranÂsaksi surat-surat berharga itu. Keduanya adalah, Idris Rolobessy mantan Dirut Bank Maluku dan Izack B Thenu, mantan Dirut Kepatuhan.
Hal yang sama disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy SapuÂlette. Ia mengatakan, pihak kejakÂsaan hanya menunggu hasil penghiÂtungan kerugian negara. DiharapÂkan audit bisa secepatnya dilakukan.
âKita sifatnya menunggu saja hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,â ujarnya.
Penanganan repo oblogasi Bank Maluku tergolong cukup lama. Sudah dua tahun lebih, Idris RoloÂbessy dan Izaac Thenu ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus ini tak kunjung tuntas.
Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dikareÂnakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang mengÂhitung kerugian keuangan negara.
âSaat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,â jelasnya.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani, apabila sudah ada hasil audit. âKecepatan kita dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghituÂngan kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,â ujarnya. (S-49)