SIWALIMA.id > Berita
BPJS Warning RS tak Bebankan Biaya Obat ke Pasien
Daerah , Headline | Senin, 6 Oktober 2025 pukul 23:05 WIT

AMBON, Siwalimanews – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperi­ngati setiap rumah sakit baik yang ada di Ambon dan Maluku umumnya, untuk tidak bo­leh mem­be­­ba­ni bia­ya obat ke­pa­da pa­­sien d an kelu­ar­ganya.

Penega­san ini disampaikan perwakilan BPJS Kesehatan, Sulistiana dalam rapat dengar pendapat antara para Direktur rumah sakit di Kota Ambon, Dinas ke­sehatan dan Komisi I DPRD Kota Ambon, yang berlangsung di ruang pari­purna utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat (3/10).

Hal ini perlu diingatkan kata Sulis­tiana, sebab biaya obat yang ter­cover BPJS, seluruhnya di tangg­ung pihak BPJS Kesehatan.

“Kalau penagihan klaim ke BPJS kesehatan itu tidak ada yang ben­tuknya perorangan jadi paket INA CBGs dengan pelayanan keseha­tannya. Jadi pada saat konsultasi dan dirawat oleh spesialis itu su­dah 1 paket dengan obat dan pelayanannya,” jelas Sulistiana.

Sekalipun obat yang dibutuhkan pasien BPJS Kesehatan tidak tersedia di rumah sakit tempat pasien dirawat tegas Sulistiana, maka pihak rumah sakit berkewa­jiban untuk mencari obat tersebut dari luar, bukan keluarga pasien.

Untuk itu, dirinya mewanti-wanti pihak rumah sakit yang tidak mengikuti aturan tersebut.

“Saya contohkan, ada pasien yang dikasih resep, namun obat ti­dak tersedia di RS, maka sesuai de­ngan perjanjian kerjasama BP­JS Kesehatan dengan rumah sakit tertulis jelas, bahwa RS wajib men­carikan obat tersebut ke luar, kemu­dian dibawa ke RS, jadi pasien atau keluarga pasien tidak perlu keluar cari obatnya,” tegasnya.

Selain soal Obat, Sulistiana juga menjelaskan tentang keluhan masyarakat soal pemberlakuan sistem 75 persen ditanggung pasien dan 25 persen di tanggung BPJS bagi pasien rawat inap.

Pemberlakuan prosedur tersebut, hanya berlaku untuk pasien yang melakukan upgrade pelayanan dari kelas I ke tingkat diatasnya seperti VIP.

“Terkait dengan  naik kelas, ini sudah diatur oleh Permenkes Nomor: 3 tahun 2023, misalnya peserta BPJS dirawat di kelas 2 tapi mau naik ke kelas 1, ini hanya bayar selisih saja. Namun jika naik ke VIP ini ada ketentuannya, selisih tarif dari kemenkes kelas 1 dengan tarif di atas kelas I paling banyak sebesar 75 persen,” jelasnya

Apa yang dikemukakan perwakilan BPJS Kesehatan ini, menjawab keluhan warga Kota Ambon akan pelayanan BPJS Kesehatan yang kurang maksimal terutama terkait dengan obat-obatan yang ditanggung BPJS.

“Soal obat-obatan ini mayoritas laporannya masuk ke kita Komisi I. Misalnya di RS ada pasien mau tebus obat, tapi obatnya tidak ada di RS, sehingga mengharuskan beli di luar, namun rata rata beli di luar masyarakat mengeluarkan uang pribadi, sementara mereka masuk sebagai pasien BPJS,” ungkap anggota Komisi I Swenly Hursepuny dalam rapat tersebut.

Ia juga menyesalkan, kurangnya sosialisasi terkait hak-hak pasien BPJS Kesehatan serta perlakuan yang berbeda dari pihak rumah sakit dalam menangani pasien BPJS dengan pasien umum. (S-10)

BERITA TERKAIT