SIWALIMA.id > Berita
BPJN Ancam Cabut Status Jalan Pasar Mardika
Daerah , Headline | Senin, 16 Juni 2025 pukul 23:26 WIT

AMBON, Siwalimanews – Balai Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah Maluku mengancam akan mencabut status jalan Pasar Mardika.

Ancaman tersebut bukan tan­pa alasan, pasalnya aktivitas pedagang Mardika yang masih menggunakan se­bagian areal milik jalan meng­akibat­kan penanganan tidak dapat dilakukan secara maksimal.

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Maluku, Abdul Hamid Payapo kepada Si­walima melalui pesan Whatsapp, Sabtu (14/6).

Payapo mengungkapkan, lokasi ruas jalan pasar Mardika memang telah masuk dalam penanganan patching 2025 dan telah dilak­sanakan patching sejak bulan Februari 2025 dan masih terus berproses hingga saat ini.

Namun, pekerjaan tidak berjalan maksimal karena lokasi badan jalan nasional hingga saat ini masih digunakan pedagang untuk aktivitas pasar, baik di sebagian badan jalan, bahu dan trotoar jalan yaitu aktivitas pasar ikan, pasar sayur dan sebagainya.

“Pemkot Ambon pernah menertibkan lokasi tersebut pada 28 April 2025 namun hingga saat ini kondisi jalan tersebut masih digunakan akti­vitas pasar, akibatnya pelaksa­naan pemeliharaan jalan tidak bisa berjalan dengan baik,” kesal Payapo.

Menurutnya, kondisi aktivitas pedagang tersebut mengakibatkan jalan yang akan dipatching mudah rusak karena air tidak mengalir dengan baik, dan kondisi badan jalan di lokasi Pasar Mardika selalu basah akibat limpasan air dari pasar semua ke badan jalan.

Apalagi aktivitas pasar tersebut juga hampir 24 jam sehingga me­nimbulkan kesulitan bagi tim da­lam melakukan pekerjaan pena­nganan.

Untuk menangani persoalan tersebut, BPJN kata Payapo telah menyampaikan solusi yaitu tidak boleh ada aktivitas pasar di badan jalan nasional, bahu dan trotoar.

Jika aktivitas pasar yang mema­kan areal jalan masih diperta­han­kan di lokasi tersebut maka, perlu pengalihan jalan nasional untuk ti­dak lagi berada di lokasi pasar Mardika.

“Solusi aktivitas pasar harus relokasi dari areal jalan jika tidak status jalan nasional itu kami akan kami pindahkan dan tidak di pasar lagi, sebab selama aktivitas pasar masih gunakan ruang milik jalan nasional, maka akan tetap meng­ancam ke­rusakan jalan nasional,” tegasnya.

Payapo memastikan sementara koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar ada penertiban di kawasan jalan Pasar Mardika. (S-20)

BERITA TERKAIT