SIWALIMA.id > Berita
Bongkar Skandal PT SIM, Kejagung Bidik Pejabat SBB
Headline , Hukum | Rabu, 18 Februari 2026 pukul 13:55 WIT

PIRU, Siwalima.id - Diam-diam Kejak­saan Agung menyeli­diki kasus dugaan per­izinan dan peng­elolaan lahan oleh PT Spice Island Maluku (PT SIM) sejak tahun 2019 lalu.

PT SIM yang berge­rak dibidang perke­bunan Pisang Abaka, diduga gadai sertifikat lahan sebagai jami­nan pinjaman sebe­sar Rp600 miliar. Di­duga anggaran fantastic itu mengalir ke kantong beberapa pejabat di Kabupaten SBB.

Informasinya yang diperoleh Siwalima, Kejagung akan turun ke Ambon dan memeriksa beberapa pejabat di Kejati Maluku. bahkan Sekretaris daerah, Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten SBB bakal diundang untuk dimintai keterangan.

Terkait itu, Sekda Kabupaten SBB, Leverne Alfin Tuasuun yang di­konfirmasi membenarkan, diri­nya akan diundang untuk dimintai keterangan soal PT SIM selama be­rada di Kabupaten SBB sejak Tahun 2019 lalu.

Namun soal dugaan perusa­haan tersebut diduga mengadai sertifikat lahan warga pada salah satu bank sebesar Rp600 miliar, Sekda mengaku tidak mengetahui.

“Saya tidak tahu apa-apa, saya disurati oleh Kejagung itu bukan surat pemanggilan, tetapi diun­dang untuk ditanya terkait PT.SIM yang beroperasi di SBB,” ungkap Sekda kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (16/2).

Sekda menegaskan, dirinya sama sekali tidak mengetahui kasus dugaan pengelola perizinan usaha, serta menyewa sertifikat tanah warga serta digadaikan senilai Rp600 miliar oleh PT.SIM. 

Kata Sekda, dirinya diundang oleh Kejagung untuk memberikan informasi dan data terkait dengan keberadaan PT.SIM di SBB selama beroperasi.

Menurut Seka, izin kepada PT SIM itu dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Pusat dan bukan Pemkab SBB. Pemda hanya me­ngeluarkan rekomendasi sejak tahun 2019 oleh mantan Bupati Almarhum Muhammad Yasin Payapo, dan pada saat itu dirinya belum menjabat sebagai Sekda, sehingga dirinya tidak tau apa-apa.

Dukung Kejagung

Praktisi hukum Jack Wenno men­­dukung langkah Kejagung menye­lidiki dugaan persoalan hukum terkait perizinan dan aktivitas usaha PT SIM di Kabu­paten SBB termasuk gadaikan sertifikat lahan milik warga di salah satu bank.

.Menurut Wenno, langkah Keja­gung tersebut menunjukkan kese­ri­usan aparat penegak hukum dalam merespons isu yang telah berkem­bang sejak 2019 dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Ketika Kejaksaan Agung turun langsung dan mengeluarkan surat perintah resmi, itu menandakan bahwa persoalan ini dipandang serius dan perlu penanganan yang independen serta menyeluruh,” ujar Wenno kepada Siwalima me­lalui telepon selulernya, Selasa (17/2).

Kejagung mengusut kasus ini ber­dasarkan Surat Perintah Keja­gung Nomor R-31/D.4/Dek.2/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Pe­meriksaan dijadwalkan ber­lang­­sung di Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon.

Wenno meminta, proses peme­riksaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif perizinan semata, tetapi juga harus mene­lusuri kemungkinan adanya unsur pidana lain.

“Jika ada dugaan kekeliruan besar dalam pengelolaan izin, maka harus dilihat apakah ada pe­nyalahgunaan kewenangan, per­buatan melawan hukum, atau bah­kan indikasi korupsi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti informasi yang beredar terkait dugaan penggu­naan sertifikat tanah milik warga sebagai jaminan pinjaman di bank dengan nilai mencapai Rp600 miliar. “Jika benar sertifikat mas­yarakat digunakan sebagai agunan pinja­man dalam jumlah fantastis, maka harus diperiksa legalitasnya. Apakah ada persetujuan sah dari pemilik? Apakah sesuai ketentuan hukum perdata dan perbankan? Jangan sampai masyarakat dirugi­kan,” katanya.

Wenno menilai, apabila ditemu­kan adanya aliran dana ke oknum tertentu, maka aparat penegak hukum wajib menindak­lanjutinya tanpa pandang bulu.

“Hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Selain persoalan perizinan dan dugaan pembiayaan, Wenno juga menekankan pentingnya perlin­dungan terhadap hak-hak mas­yarakat, khususnya terkait seng­keta lahan yang sebelumnya pernah mencuat.

“Investasi penting bagi daerah, tetapi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat. Jika ada dugaan penyerobotan lahan atau perusa­kan tanaman, itu juga harus menjadi bagian dari penyelidikan komprehensif,” katanya.

Ia menambahkan, penegakan hu­kum yang transparan akan mem­berikan kepastian bagi se­mua pihak, baik investor maupun masyarakat.

Wenno menambahkan,langkah Kejagung harus dijadikan momentum untuk membenahi tata kelola investasi di Maluku, khususnya di Kabupaten SBB.

“Daerah membutuhkan inves­tasi yang sehat dan taat hukum. Jangan sampai ada praktik yang mencederai kepercayaan publik. Karena itu, saya mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas persoalan PT SIM ini,” tegasnya.(S-18/S-29)

BERITA TERKAIT