AMBON, Siwalimanews – Dugaan mark up jumlah tenaga kesehatan, data orang dalam peÂmantauan (ODP) dan pasien daÂlam pengawasan (PDP) dan pemoÂtongan insentif tenaga keÂsehatan harus dibongkar oleh Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Polisi tak bisa menutup mata, jika dalam melakukan asistensi atau pendampingan ditemukan duÂgaan penyelewengan yang dilaÂkukan gugus tugas penanganan Covid-19.
âIni kan ada temuan ketidakbeÂresan, ini jadi bukti kuat untuk proses hukum itu tetap lanjut. Walaupun saat itu polisi melakukan asistensi dan pendampingan, tetapi nalurinya sebagai penegak hukum dalam menemukan ketiÂdakÂberesan dan dilakukan penyeÂlidikan, itu langkah yang tepat,â tandas akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo kepada Siwalima, Senin (28/9).
Sangat disayangkan jika langÂkah hukum dihentikan karena interÂvensi, sementara bukti-bukti dugaan penyelewengan sudah ada di tangan. âPolisi harus berani ungkapkan itu, kenapa harus terhenti. Tetapi harus berani ungkap kebenaran,â ujar Wadjo.
Akademisi Hukum IAIN Ambon, Nasaruddin Umar, mengatakan, dugaan mark-up anggaran Covid-19 tidak boleh dipandang sebagai salah satu hal yang biasa-biasa saja, tetapi harus ada tindaklanjuti untuk menemukan kebenaran.
âPihak berewenang harus melaÂkukan proses penyelidikan. WalauÂpun tidak ada laporan, tetapi ketika isu ini sudah beredar di publik, apaÂlagi sudah temuan di lapaÂngan,â ujarnya.
Dugaan mark up anggaran dan ketidakberesan lainnya, kata Umar, menunjukkan kalau selama ini terÂdapat persoalan dalam pengeloÂlaan anggaran sebagia buah dari tidak transparannya gugus tugas.
âDengan adanya persoalan ini maka semakin memperkuat dugaÂan yang mengindikasikan sikap tidak transparan gugus tugas telah membuka ruang bagi terjadinya penyalahgunaan keuangan dalam penanganan Covid-19 di Kota Ambon,â tandasnya.
Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon, Eddison SariÂmanella mengatakan, aparat keÂpolisan seharusnya melanjutkan proses penyelidikan jika pada saat asistensi dan pendampingan diteÂmukan adanya dugaan penyeleÂwengan. âKalau memang saat asisÂtensi ada ditemukan dugaan mestiÂnya dilanjutkan,â ujar Sarimanella.
Menurutnya, aparat kepolisian tidak boleh begitu saja mengÂhenÂtikan pengusutan dugaan penyeÂlewengan keuangan negara tanpa ada kepastian hukum.
âHarus tetap mengusut sampai ditemukan dua alat bukti, tapi jika tidak ditemukan maka barulah diÂhentikan, bukannya dihentikan sebelum mendapatkan dua alat bukti,â ujarnya.
Ketua Gerakan Mahasiswa KrisÂten Indonesia Cabang Ambon, Almindes Syauta meminta dugaan penyelewengan yang dilakukan gugus tugas ditindaklanjuti oleh polisi. âDugaan ini harus diusut tuntas, jangan ada yang memanÂfaatkan keÂsempatan untuk mencari keunÂtungan di tengah pandemi ini,â ujarnya.
Dia meminta pihak kepolisian meÂngusut tuntas dugaan penyeÂlewengan yang dilakukan gugus tugas Kota Ambon.
Hal senada juga disampaikan KeÂtua HMI Cabang Ambon, Mizwar Tomagola. Jangan karena alasan pandemi, lalu dugaan penyeÂleweÂngan tidak diusut. âMesti diusut oleh pihak kepolisian bila ada dugaan peÂnyalahgunaan anggaran,â tanÂdasÂnya.
Dikatakan, dugaan penyeleweÂngan yang dilakukan gugus tugas tidak bisa dibiarkan begitu saja. âKalau ada dugaan penyeleweÂngan, masa mau dibiarkan. Tidak bisa dong,â ujar Tomagola.
Apalagi, lanjut dia, polisi sudah menemukan indikasi terjadinya penyelewengan saat melakukan asistensi.
Ketua Satgas Covid-19 DPD KNÂPI Maluku, Santos Walalayo juga meÂngatakan hal yang sama. âKalau memang ada dugaan harus ditinÂdaklanjuti oleh polisi dong,â ujarnya.
Duggaan mark up merupakan keÂjahatan terhadap keuangan negara. Karena itu, kata dia, polisi harus teÂtap usut hingga tuntas. (S-19/Cr-2)