SIWALIMA.id > Berita
Bongkar Dugaan Korupsi Dok Waiame, Jaksa Jangan Lamban
Headline , Hukum | Kamis, 10 Juli 2025 pukul 23:16 WIT

AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon didesak untuk tidak lamban dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. Mengingat bukti-bukti yang digali tim penyidik sudah cukup untuk menetapkan tersangka, namun hal itu belum dilakukan.

Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Darussalam, Rauf Pellu me­minta penyidik untuk tidak lambat dalam mena­nggani kasus dugaan ko­rupsi pengelolaan anggaran PT Dok dan Per­kapalan Waiame.

Pellu bilang, bukti-bukti yang dikantongi se­lama proses penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan sampai pada penyitaan, sudah menjadi bukti kuat bagi penyidik menetapkan tersangka.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (9/7) Pellu menilai, jika penyidik lamban me­ne­tapkan tersangka, maka dikhawatirkan akan mem­buka ruang penanganan kasus ini menjadi tersendat, dengan berbagai alibi yang tidak rasional dalam penegakkan hukum, pada­hal bukti-bukti yang di­kumpulkan sudah cukup untuk menjerat oknum-oknum yang terlibat.

Pellu meminta penyidik Kejari Ambon segera ber­tindak dan menetapkan tersangka agar ada efek jera bagi para pelaku yang diduga terlibat, dan tidak hanya ucapkan komitmen tuntaskan tetapi kemudian kasus ini menjadi lambat.

Pellu berharap penyidik Kejari Ambon bergerak cepat, tidak lambat sehingga kasus dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame yang saat ini telah menjadi perhatian publik itu bisa tuntas.

“Bukan hanya ngomong komit­men tuntas, tetapi segera bertindak jangan sampai kemudian kasus jadi lambat tangani, karena negara telah membuat peraturan perundang-undangan guna melawan pelaku tindak pidana korupsi, melalui pe­raturan perundang-undangan yang jelas dan efektif untuk mencegah dan memberantas korupsi,” tegas­nya,

Dia juga meminta Kejari unutk bersikap independen dan profesional untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku korupsi ja­ngan hanya bicara saja bahwa kasus PT Dok dan sejumlah kasus akan dituntaskan.

“Kami perlu ingatkan untuk jangan lambat, karena komitmen untuk memberantas korupsi tidak sekedar hanya bicara-bicara saja, tetapi harus dibuktikan dengan tindak hukum yang nyata dan pasti melalui penetapan tersangka, dan kasusnya bisa sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Segera Bertindak

Terpisah praktisi hukum, Henry Lusikooy mengingatkan Kejari Ambon untuk serius dan segera bertin­dak cepat dengan melakukan langkah hukum dengan menetapkan ter­sangka, dan bukan hanya bicara saja.

Hal ini karena kasus dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame ini, kata Hendry saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (9/7) sudah menjadi perhatikan publik.

Menurutnya, kejaksaan memiliki peran penting dalam menuntaskan kasus korupsi sebagai aparat pene­ga­kan hukum, sehingga jika sudah kantongi cukup bukti yang kuat maka segera bertindak dengan me­netapkan tersangka, dan jangan lambat.

“Kejari Ambon bertanggung ja­wab untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa pelaku korupsi diadili dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum. Nah hal lainnya adalah pengembalian kerugian ne­gara. Mengapa? Kejari harus dapat membantu mengembalikan kerugian negara, yang disebabkan oleh tin­dakan korupsi melalui proses pe­nyidikan dan penuntutan,” katanya.

Di sisi yang lain, kata Hendry, ke­jaksaan juga harus menjaga kepercayaan masyarakat, karena dengan menuntaskan kasus korupsi, Kejari dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pene­gak hukum dan pemerintah, sehi­ngga bukan saja soal komitmen akan tuntas namun lambat prosesnya.

Selain itu kata Lusikooy, penun­tasan tindak pidana korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku dan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga mencegah korupsi berulang.

“Menuntaskan kasus korupsi seperti pada kasus PT Dok dan perkapalan Waiame yang merugikan negara sekitar 3.7 miliar hasil hitung sementara dapat mencegah korupsi berulang dan menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegasnya.

Segera tuntaskan

Terpisah, koordinator BEM Nu­san­tara, Adam Rahantam meminta penyidik Kejari Ambon untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Dok dan Per­kapalan Waiame.

Pasalnya, mutasi yang terjadi di tubuh kejaksaan termasuk di Kejari Ambon itu merupakan hal yang wajar, Namun yang tidak wajarnya jika pasca mutasi tersebut kasus korupsi ini tidak mengalami progres perkembangan yang jelas.

“Publik tentu menganggap mutasi ini hal biasa tanpa harus mencurigai ada intrik-intrik lain, makanya itu memastikan tidak ada kepentingan terselubung, maka kejaksaan harus tuntaskan kasus itu,” ujar Adam kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (9/7).

Menurutnya, jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Ambon tidak boleh terpengaruh de­ngan adanya mutasi yang mengakibatkan pengusutan kasus dugaan korupsi Dok dan Perkapalan Waiame berjalan ditempat atau bahkan hilang.

Apalagi publik Maluku saat ini terus menaruh perhatian agar kasus-kasus yang merugikan negara dan daerah di usut hingga tuntas.

“Kita berharap penyidik konsis­ten untuk menuntaskan kasus-ka­sus tersebut, agar tidak menim­bulkan opini buruk dari masyarakat terhadap kejaksaan,” tegasnya.

Komitmen Tuntas

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menegaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan di PT Dok dan Perkapalan Waiame tahun 2020-2024 pasti akan diusut hingga tuntas.

Penegasan ini disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menyusul berbagai desakan sejumlah kalangan agar kejaksaan bergerak cepat dan jangan lambat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame dengan menetapkan tersangka.

Ardy menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame maupun kasus-kasus dugaan korupsi lainnya sam­pai dengan saat ini masih berjalan dan tidak akan terhenti sekalipun ada pergantian pimpinan.

Hal ini kata Ardy perlu ditegas­kan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi publik bahwa penyidikan kasus korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame bakal terhambat.

“Penanganan kasus-kasus di Kejari Ambon sampai saat ini tetap berjalan. Baik itu perkara di PT Dok dan perkapalan Waiame Ambon maupun Bos MTSN,” jelas Ardy kepada Siwalima, Rabu (9/7).

Menurut juru bicara Kejati Maluku ini, sampai saat ini penyidik masih terus bekerja untuk penun­tasan kasus-kasus yang sementara ditangani. Sehingga dapat dipasti­kan bahwa Kejaksaan tentu berko­mitmen untuk menuntaskan kasus-kasus yang sementara diusut.

“Sejak awal kasus ini diselidiki, tentu Kejari Ambon sudah komitmen. Dan hal ini dibuktikan dengan berbagai langkah yang sudah dilakukan yakni meningkatkan kasus Dok maupun MTSN dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan berbagai langkah lainnya yang sudah dilakukan. Sehingga tentu ini semua merupakan komitmen dari pihak Kejari Ambon,” tegasnya.

Dikatakan, terkait dengan mutasi pada posisi Kelapa Kejaksaan Negeri Ambon, Ardyansah merupakan ba­gian yang wajar dan sering terjadi. Se­bab hal itu merupakan bagian dari pe­ngelolaan sumber daya manusia Ke­jaksaan se-Indonesia serta peni­ngkatan karir di jajaran korps Adhyaksa.

“Mutasi ini merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya manusia di Kejaksaan yang bertujuan untuk penyegaran organisasi, peningkatan kinerja, dan pengembangan karir pegawai,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Ardy, publik tidak perlu risau ataupun khawatir terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Ambon. Sebab mutasi jabatan tidak akan mempengaruhi pengusutan suatu perkara tindak pidana. Baik itu pidana umum maupun pidana khusus.

“Pada intinya pengusutan kasus dugaan korupsi di Kejari Ambon tidak akan berpengaruh dan Kejari komitmen untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut,” tandasnya.

Tetap Komitmen

Selain Kasi Penkum Kejati Malu­ku, hal yang sama juga diungkap­kan, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno

Orno bilang, Kejari Ambon komit­men untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani, termasuk kasus PT Dok dan Perkapalan Waiame.

Selain penuntasan kasus, lanjut Azer, rotasi Kejari Ambon ke Sulawesi tidak berdampak terhadap se­jumlah perkara yang tengah di usut. Baginya itu hanya untuk menye­gar­kan birokrasi di lingkup Kejaksaan.

Bergerak Cepat

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Ambon didesak untuk sesegera mungkin menetap­kan tersangka, mengingat bukti yang dikumpulkan sudah lebih dari cukup.

Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Remon Supusepa mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, agar bergerak lebih cepat dalam mengusut kasus du­gaan korupsi PT Dok dan Perka­palan Waiame.

Pasalnya, jika sudah temukan dua alat bukti yang cukup dan ditambah dengan keterangan ahli dan terdapat kesesuaian alat bukti tersebut seba­gai rangkaian pidana korupsi, maka jaksa harus cepat menetapkan ter­sangka.

“Seharusnya jaksa bergerak cepat apalagi misalnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21, berkaitan dengan menetapkan sese­orang sebagai tersangka, harus ada dua alat bukti, bukti surat dengan bukti keterangan saksi secara kuantitatif telah terpenuhi dua alat bukti itu, apalagi ada keterangan ahli. Dan jika ada kesesuaian antara semua alat bukti tersebut sebagai sebuah rangkiaian pidana, sehingga peristiwa pidana ini bisa dikatakan sebagai peristiwa yang sempurna,” ujar Supusepa kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (8/7).

Kendati demikian Supusepa opti­mis, jaksa menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan milik daerah itu bisa sampai ke pengadilan.

Supusepa mengakui, menetapkan seseorang sebagai tersangka ada konsekuensi hukum bukan saja soal berhati-hati, tetapi kejaksaan ingin agar alat bukti itu ketika dalam persidangan memiliki kekuatan kuat untuk bisa menjerat para pelaku.

Jangan Lambat

Terpisah praktisi hukum Jack Wenno meminta penyidik Kejari Ambon untuk tidak lambat dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame.

Dia meminta Kejari bergerak cepat dalam menangani kasus ini, sehi­ngga bisa diketahui publik dan ditangani juga secara transparan.

Dia mengakui, bahwa proses hukum membutuhkan kehati-hatian dan kecermatan jaksa. Namun per­cepatan penetapan tersangka sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik, karena masyarakat sangat menantikan kejelasan dan pene­gakan hukum yang tegas terhadap para pelaku korupsi.

Selain itu, penetapan tersangka untuk mencegah hilangnya barang bukti, karena semakin lama pena­nganan kasus, semakin besar potensi hilangnya atau dirusaknya barang bukti.

Berikutnya, penetapan tersangka yang cepat akan memberikan sinyal kuat bahwa Kejaksaan serius dalam memberantas korupsi dan memberi­kan efek jera bagi calon pelaku korupsi lainnya.

Dia juga meminta penyidik Kejari Ambon untuk mempercepat proses pengembalian kerugian negara, karena dengan adanya tersangka, langkah-langkah untuk mengem­balikan kerugian negara dapat segera diambil.

Wenno pastikan kasus dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame melibatkan korporasi atau banyak orang. Olehnya itu, Kejari Ambon jangan sampai menghukum salah satu pihak sementara pihak lainya dibiarkan bebas berkeliaran tanpa pertanggungjawaban hukum.

Fiktif & Mark-Up

Kajari Ambon, Ardiansyah menu­turkan, dari hasil ekspos yang telah digelar ditemukan bahwa PT Dok tahun 2020-2024 mengelola anggaran sebesar Rp177 miliar.

Kajari menyebutkan, fakta-fakta yang ditemukan yakni, belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahan yang telah ditetapkan dalam RPS

Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark up harga satuan barang dan volume barang.

Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan dengan cara men­transfer sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan.

Kemudian dari uang tersebut se­bagian telah digunakan untuk keper­luan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kajari menambahkan, anggaran Rp177 miliar yang dikelola, berasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI Cabang Ambon. (S-26/S-27)

BERITA TERKAIT