AMBON, Siwalima.id - Setelah Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry MC Haurissa diperiksa Kejari, Senin (2/3) giliran Sekretaris daerah, Rakib Sahubawa.
Mantan Penjabat Bupati ini akan diperiksa penyidik Kejari Malteng pada, Kamis (4/3) terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Dinas Koperasi dan UKM tahun 2023
Kejari Malteng telah melayangkan surat bantuan pemanggilan saksi kepada Bupati Maluku Tengah
Surat tersebut bernomor B-469/Q.1.11/Fd.1/03/2026 tertanggal 02 Maret 2026, bersifat biasa, dengan perihal Bantuan Pemanggilan Saksi.
Dalam surat itu, Kejari Malteng meminta agar surat panggilan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan dan setelah ditandatangani, berkas panggilan dikembalikan kepada penyidik.
Pemanggilan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nomor: PRINT-608/Q.1.11/Fd.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.
Adapun pihak yang dipanggil adalah Rakib Sahubawa, yang diketahui merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah sekaligus Sekda Maluku Tengah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Rakib Sahubawa diminta untuk menghadap Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada Kamis, 05 Maret 2026 pukul 10.00 WIT
Sekda akan dimintai keterangan sebagai saksi dan diminta membawa dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah selaku Jaksa Penyidik, Herbeth Pesta Hutapea, tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Asisten Pengawasan Kejati Maluku, serta diarsipkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rakib Sahubawa terkait pemanggilan tersebut.
Dari berbagai informasi yang diperoleh Siwalima, Sekda saat proses penyaluran dana bansos itu berjalan diketahui menjabat sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah.
Ia juga disebut-sebut mengetahui sekaligus menandatangani Surat Keputusan penetapan dan penyaluran dana bansos dimaksud.
Peran Rakib dinilai strategis dalam perkara ini. Selain sebagai sekda, ia juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Maluku Tengah.
Posisi tersebut menempatkannya pada lingkaran pengambilan kebijakan dan pengendalian anggaran daerah, termasuk dana bansos yang kini tengah disorot aparat penegak hukum.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan adanya sejumlah kelompok penerima bansos yang tidak berasal dari usulan pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD saat itu. Dugaan tersebut memperkuat alasan penyidik untuk menelusuri mekanisme penetapan hingga pencairan anggaran.
Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Kehadiran sekda memenuhi panggilan penyidik dinilai penting guna membuat perkara ini semakin terang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yuda Warta yang dikonfirmasi Siwalima, Selasa (3/3) belum memberikan keterangan.
Begitu juga melalui pesan Whats App dan panggilan telepon yang dilayangkan belum mendapat respons.
Namun sumber terpercaya memastikan, surat panggilan terhadap Sekda Maluku Tengah tersebut benar adanya.
Ketua DPRD Diperiksa
Setelah memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) giliran Kejari memeriksa Ketua DPRD Malteng, Herry MC Haurissa, Senin (2/3).
Kader Partai Gerindra ini diperiksa selama tiga jam dari pukul 10.30 WIT hingga 13.30 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan.
Kepada wartawan usai pemeriksaan, Haurissa menegaskan kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.
“Saya hadir disini sebagai saksi. Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus memenuhi undangan penyidik dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsinya saat menjabat sebagai unsur pimpinan DPRD, tepatnya ketika dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.
“Saya dimintai keterangan untuk menjelaskan tugas pokok dan fungsi saya dalam kaitannya dengan tugas pengawasan, penganggaran dan legislasi,” jelasnya.
Ia mengakui, penyidik juga menyinggung mekanisme penyaluran dana bansos. Namun, peran DPRD hanya sebatas fungsi pengusulan dan penganggaran, sedangkan pelaksanaan teknis berada di pihak eksekutif.
“Kelompok penerima yang berproses itu sifatnya kami mengusulkan atau menyediakan. Sementara yang mengeksekusi anggarannya adalah eksekutif,” tegasnya.
Terkait verifikasi dan standar kelayakan penerima, Haurissa memastikan kelompok yang diusulkannya telah memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran Bansos 2023 yang kini disidik mencapai Rp9.779. 544.000. Namun sebelum angka itu membengkak, penetapan awal penerima bansos hanya mencakup 571 kelompok dengan nilai Rp8. 176.000.000.
Penetapan tersebut tertuang dalam SK Bupati Nomor 518-310 Tahun 2023 tentang Penetapan Kelompok Usaha Penerima dan Besaran Bansos tertanggal 7 Maret 2023, yang ditandatangani Penjabat Bupati, Muhamat Marasabessy.
Namun dua bulan berselang, tepatnya 8 Mei 2023, kembali diterbitkan SK Nomor 518-393 tahun 2023 tentang Perubahan Kesatu atas keputusan sebelumnya. Jumlah penerima bertambah menjadi 642 kelompok dengan total anggaran meningkat menjadi Rp9.094.544.000. Artinya, ada penambahan 71 kelompok dengan tambahan anggaran Rp918.544.000. Perubahan tak berhenti di situ.
Pada 3 November 2023, setelah jabatan Penjabat Bupati beralih kepada Rakib Sahubawa, kembali diterbitkan SK Nomor 518-658 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua. Jumlah penerima kembali bertambah menjadi 680 kelompok dengan total anggaran Rp9.779. 544.000.
Jika ditotal, sejak penetapan awal hingga perubahan kedua, terdapat penambahan 109 kelompok penerima dengan tambahan anggaran hampir Rp1 miliar. Lonjakan inilah yang kini menjadi sorotan tajam.(S-26/S-17)